Suara.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Senin (24/10/2017). Partai PKS mendorong publik menggugat UU itu ke Mahkamah konstitusi.
"Yang bisa melakukan itu adalah masyarakat, baik individu atau kolektif. Karena itu, kita dorong ormas-ormas yang tidak puas dengan keputusan paripurna kemarin (untuk uji materi ke MK)," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di DPR, Jakarta, Selasa (25/10/2017).
"Fraksi PKS tidak punya ruang untuk itu, karena fraksi itu ikut membahas (uu)," ujar dia.
Setelah Perppu ini disahkan menjadi undang-undang, muncul kesepakatan untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Jazuli mengatakan poin utama yang perlu digarisbawahi dalam upaya revisi ini adalah tindakan pemerintah dalam membubarkan sebuah ormas. Jazuli mengatakan pembubaran Ormas ini mesti diatur dan tidak dilakukan oleh seorang menteri.
"Kita khawatir Perppu ini disalahgunakan. Sekarang Pak Jokowi baik, menterinya baik, tapi kan kita nggak tau ke depan dunia ini seperti apa, kalau nanti bersifat represif? Karena ini kan sifatnya subjektif ya, karena diberikan mandat penuh kepada menteri," kata dia.
"PKS menegaskan tidak boleh ada radikalisme, terorisme yang hidup di republik ini, anti pancasila juga. Tapi untuk membuktikan orang ini (radikal, anti pancasila) bagaimana? Kan tidak boleh subjektif, bisa kacau ini hidup. Maka PKS menginginkan harus proses peradilan supaya lebih objektif. Orang ini bertentangan atau tidak, ormas ini bertentangan atau tidak," tambah Anggota Komisi I DPR itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
-
Tsunami Terjadi di Halmahera Barat dan Bitung, Begini Ketinggiannya
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
Terkini
-
Perediksi Waktu Perang Iran vs AS - Israel Berakhir, Kapan?
-
Praka Farizal Naik Pangkat Anumerta Jadi Kopda, Negara Siapkan Pemakaman Militer di TMP Giripeni
-
Gagal Turunkan Rezim Iran, Trump Kini Salahkan Sekutu dan Ancam Keluar dari NATO
-
Anak 12 Tahun Direkrut Jadi Tentara Iran Hadapi Perang Timur Tengah
-
Tak Ada Korban Jiwa dari Kebakaran SPBE Cimuning, Tapi Ada Korban Luka Bakar 90 Persen
-
Data Lapangan Bongkar Klaim Bohong Trump, Iran Masih Kuat: Kirim 6.770 ke Israel-Sekutu AS
-
DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina, Disebut Langkah Menuju Genosida
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
KPK Bakal Panggil Ono Surono Usai Penggeledahan Rumah Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
-
Hujan Rudal Balistik Iran Hantam Israel Tengah Picu Sirine Bahaya di Tel Aviv