Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pemerintah bisa rugi kalau tidak melakukan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Revisi ini sejalan dengan kesepakatan bersama pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi, ketika peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) memgenai ormas disetujui dalam rapat paripurna, Selasa (24/10/2017).
Ada tiga fraksi yang menyarankan untuk dilakukan revisi ketika perppu itu disahkan menjadi UU, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Mereka adalah PPP, PKB dan Demokrat.
"Saya yakin pemerintah semestinya mendengar apa yang menjadi keinginan masyarakat, kalau tidak kan nanti rugi sendiri. Artinya, dukungan kepada pemerintah ini kan terkait bagaimana mereka merespons keinginan masyarakat," kata Fadli di DPR, Jakarta, Selasa (25/10/2017).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini meyakini, setelah menjadi UU, Perppu itu akan segera digugat ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini, akan dilakukan ormas yang merasa dirugikan.
Perppu ini disetujui melalui pemungutan suara dalam rapat paripurna, Selasa (24/10). Empat fraksi menyetujui perppu itu dijadikan UU, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Golongan Karya, Nasional Demokrat, dan Hati Nurani Rakyat.
Sementara tiga fraksi lainnya menyetujui dengan catatan, yakni setelah perppu disahkan maka dilakukan revisi undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas. Ketiga fraksi itu ialah Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Demokrat.
Sedangkan tiga fraksi lainnya, yakni Gerakan Indonesia Raya, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional menolak perppu itu disahkan.
Baca Juga: Menikmati Petualangan Seru ala Maze Runner di Labirin Coban Rondo
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Negara Agraris Tanpa Regenerasi Petani, Sampai Kapan?
-
Marc Ter Stegen Resmi Direkrut Ajax, Jordi Cruyff Bakal Buang Maarten Paes?
-
Kasus Yusrizal Pasien BPJS: Ketika Empati Tak Bisa Ditawar dalam Profesi Dokter
-
Bromo Membara di Blok Bantengan: Jalur Jemplang-Senduro Ditutup
-
Greenpeace Bantah Bahlil, Sebut Raja Ampat Masih Terancam Ekspansi Tambang Nikel
-
10 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta untuk Keluarga, dari yang Irit hingga Jagoan Tanjakan
-
Yang Mana Duluan, Bedak Tabur atau Bedak Padat? Ini Urutan Pemakaian yang Benar
-
Suhardiman Amby Disebut Potong Penghasilan ASN Kuansing hingga 50 Persen
-
3 Parfum Heaven Scent Paling Wangi dan Laris, Wewangian Lokal Rasa Premium
-
Rupiah Bangkit, Dolar AS Mulai Turun ke Level Rp17.974