Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional, Saleh Partaonan Daulay menilai pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang masih diprotes. PAN termasuk partai yang memprotes.
Ormas dan masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh UU tersebut masih dapat melakukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi. Di MK semua tuntutan yang selama ini disuarakan dapat disampaikan dan diuji secara objektif.
"Perjuangan politiknya telah maksimal dilakukan. Fraksi PAN, misalnya, sejak awal telah menyampaikan argumen secara yuridis, filosofis, dan sosiologis dalam rapat-rapat di Komisi II. Namun kenyataan politiknya berbeda. Partai-partai lain ternyata lebih banyak yang mendukung Perppu tersebut," kata Saleh di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR itu, penolakan selanjutnya kini diserahkan kepada masyarakat. Khususnya akademisi dan praktisi hukum tata negara.
Melihat wacana dan argumen yang selama ini ada terkait penolakan Perppu tersebut, sangat terbuka kemungkinan UU tersebut dibatalkan oleh MK. Ada banyak kasus dimana UU yang telah disahkan banyak klausulnya yang dibatalkan oleh MK.
"Sejak lahirnya Perppu ini, kan sudah banyak kelompok masyarakat yang menolak. Setelah disahkan kemarin, tinggal menunggu diberi nomor dan dicatatkan di lembar negara. Setelah itu, langkah judicial review bisa dilakukan," ujar Saleh
"Inilah salah satu bagian dari indahnya demokrasi kita. Melalui pintu ini, keputusan DPR dan pemerintah masih bisa diuji di MK," Saleh menambahkan.
Melalui Rapat Paripurna DPR, Selasa (24/10/2017), Perppu Ormas telah disahkan menjadi UU. Empat fraksi secara tegas menerima Perppu, yakni PDI Perjuangan, NasDem, Hanura dan Golkar. Sedangkan tiga Fraksi yakni Demokrat, PKB dan PPP menerima dengan syarat dilakukan revisi.
Sedangkan Partai Gerindra, PAN dan PKS secara tegas menolak Perppu tersebut untuk disahkan menjadi UU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat