Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional, Saleh Partaonan Daulay menilai pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang masih diprotes. PAN termasuk partai yang memprotes.
Ormas dan masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh UU tersebut masih dapat melakukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi. Di MK semua tuntutan yang selama ini disuarakan dapat disampaikan dan diuji secara objektif.
"Perjuangan politiknya telah maksimal dilakukan. Fraksi PAN, misalnya, sejak awal telah menyampaikan argumen secara yuridis, filosofis, dan sosiologis dalam rapat-rapat di Komisi II. Namun kenyataan politiknya berbeda. Partai-partai lain ternyata lebih banyak yang mendukung Perppu tersebut," kata Saleh di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR itu, penolakan selanjutnya kini diserahkan kepada masyarakat. Khususnya akademisi dan praktisi hukum tata negara.
Melihat wacana dan argumen yang selama ini ada terkait penolakan Perppu tersebut, sangat terbuka kemungkinan UU tersebut dibatalkan oleh MK. Ada banyak kasus dimana UU yang telah disahkan banyak klausulnya yang dibatalkan oleh MK.
"Sejak lahirnya Perppu ini, kan sudah banyak kelompok masyarakat yang menolak. Setelah disahkan kemarin, tinggal menunggu diberi nomor dan dicatatkan di lembar negara. Setelah itu, langkah judicial review bisa dilakukan," ujar Saleh
"Inilah salah satu bagian dari indahnya demokrasi kita. Melalui pintu ini, keputusan DPR dan pemerintah masih bisa diuji di MK," Saleh menambahkan.
Melalui Rapat Paripurna DPR, Selasa (24/10/2017), Perppu Ormas telah disahkan menjadi UU. Empat fraksi secara tegas menerima Perppu, yakni PDI Perjuangan, NasDem, Hanura dan Golkar. Sedangkan tiga Fraksi yakni Demokrat, PKB dan PPP menerima dengan syarat dilakukan revisi.
Sedangkan Partai Gerindra, PAN dan PKS secara tegas menolak Perppu tersebut untuk disahkan menjadi UU.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Proyek RDF Limbah Sampah di Rorotan 'Teror' Puluhan Anak: Batuk, Sakit Mata, Muntah hingga ISPA
-
Jalan Ketiga Lukas Luwarso: Buru Ijazah Asli Jokowi, Bongkar Dugaan 'Operasi' Penutupan Fakta
-
Menunggu Nasib Lima Anggota DPR Nonaktif di Tangan MKD, Hati-hati Publik Marah Bila...
-
Tragis! Dikeroyok Teman Satu Tongkrongan, Luis Tewas di Depan Masjid usai Pesta Miras
-
Zulkifli Hasan Klaim Program MBG Bisa Tingkatkan IQ Anak Indonesia
-
Buron Korupsi E-KTP Paulus Tannos Lawan KPK dari Singapura, Gugat Penangkapan Lewat Praperadilan!
-
Usut 'Borok' Sahroni hingga Eko Patrio, MKD Gandeng Kriminolog hingga Analis Perilaku
-
Sosok Teuku Faisal Fathani: Penemu Alat Pendeteksi Longsor yang Kini Pimpin BMKG
-
Kepala BMKG Diganti: Profesor UGM Teuku Faisal Gantikan Dwikorita, Menhub Peringatkan Hal Ini
-
Perintah Tegas Prabowo Usai Airbus A400M Mendarat: Sulap Jadi Ambulans Udara dan Damkar