Suara.com - Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI, Senin (24/10/2017).
Setelahnya, Fraksi PKS yang menolak pengesahan tersebut, mendorong ormas untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) kalau tak menyetujui pengesahan perppu itu.
"Uji materi itu bisa dilakukan masyarakat, baik secara individual ataupun kolektif. Karena itu, kami mendorong ormas-ormas yang tidak puas dengan keputusan paripurna kemarin (untuk uji materi ke MK)," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di DPR, Jakarta, Selasa (25/10/2017).
Jazuli menegaskan, fraksi partai di DPR dan maupun parpol tak bisa mengajukan uji materi ke MK. Sebab, mereka adalah bagian dari lembaga yang membuat produk hukum tersebut.
"Fraksi tidak punya ruang untuk itu, karena fraksi itu ikut membahas (uu)," tukasnya.
Setelah perppu ini disahkan menjadi UU, muncul kesepakatan untuk melakukan revisi UU No 17/2013 tentang Ormas.
Mengenai hal itu, Jazuli mengatakan poin utama dalam upaya revisi ini adalah tindakan pemerintah dalam membubarkan sebuah ormas.
Jazuli mengatakan, pembubaran ormas ini mesti diatur secara ketat dan tidak dilakukan oleh seorang menteri.
Baca Juga: Prabowo Berencana Laporkan Ketua DPRD DKI ke Badan Kehormatan
"Kami khawatir Perppu ini disalahgunakan. Sekarang Pak Jokowi baik, menterinya baik, tapi kan tak tahu ke depan, dunia ini seperti apa. Kalau nanti bersifat represif? Karena ini kan sifatnya subjektif ya, karena diberikan mandat penuh kepada menteri," jelasnya.
"PKS menegaskan tidak boleh ada radikalisme, terorisme yang hidup di republik ini, anti-Pancasila juga. Tapi, untuk membuktikan ada ormas seperti itu, bagaimana caaranya? Kan tidak boleh subjektif. Maka PKS menginginkan harus proses peradilan supaya lebih objektif. Orang ini bertentangan atau tidak, ormas ini bertentangan atau tidak," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO