Suara.com - Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI, Senin (24/10/2017).
Setelahnya, Fraksi PKS yang menolak pengesahan tersebut, mendorong ormas untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) kalau tak menyetujui pengesahan perppu itu.
"Uji materi itu bisa dilakukan masyarakat, baik secara individual ataupun kolektif. Karena itu, kami mendorong ormas-ormas yang tidak puas dengan keputusan paripurna kemarin (untuk uji materi ke MK)," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di DPR, Jakarta, Selasa (25/10/2017).
Jazuli menegaskan, fraksi partai di DPR dan maupun parpol tak bisa mengajukan uji materi ke MK. Sebab, mereka adalah bagian dari lembaga yang membuat produk hukum tersebut.
"Fraksi tidak punya ruang untuk itu, karena fraksi itu ikut membahas (uu)," tukasnya.
Setelah perppu ini disahkan menjadi UU, muncul kesepakatan untuk melakukan revisi UU No 17/2013 tentang Ormas.
Mengenai hal itu, Jazuli mengatakan poin utama dalam upaya revisi ini adalah tindakan pemerintah dalam membubarkan sebuah ormas.
Jazuli mengatakan, pembubaran ormas ini mesti diatur secara ketat dan tidak dilakukan oleh seorang menteri.
Baca Juga: Prabowo Berencana Laporkan Ketua DPRD DKI ke Badan Kehormatan
"Kami khawatir Perppu ini disalahgunakan. Sekarang Pak Jokowi baik, menterinya baik, tapi kan tak tahu ke depan, dunia ini seperti apa. Kalau nanti bersifat represif? Karena ini kan sifatnya subjektif ya, karena diberikan mandat penuh kepada menteri," jelasnya.
"PKS menegaskan tidak boleh ada radikalisme, terorisme yang hidup di republik ini, anti-Pancasila juga. Tapi, untuk membuktikan ada ormas seperti itu, bagaimana caaranya? Kan tidak boleh subjektif. Maka PKS menginginkan harus proses peradilan supaya lebih objektif. Orang ini bertentangan atau tidak, ormas ini bertentangan atau tidak," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
Terkini
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan
-
Hadapi Musim Hujan, Kapolda Metro Petakan Wilayah Rawan hingga Siagakan Ratusan Alat SAR!