Suara.com - Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI, Senin (24/10/2017).
Setelahnya, Fraksi PKS yang menolak pengesahan tersebut, mendorong ormas untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) kalau tak menyetujui pengesahan perppu itu.
"Uji materi itu bisa dilakukan masyarakat, baik secara individual ataupun kolektif. Karena itu, kami mendorong ormas-ormas yang tidak puas dengan keputusan paripurna kemarin (untuk uji materi ke MK)," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di DPR, Jakarta, Selasa (25/10/2017).
Jazuli menegaskan, fraksi partai di DPR dan maupun parpol tak bisa mengajukan uji materi ke MK. Sebab, mereka adalah bagian dari lembaga yang membuat produk hukum tersebut.
"Fraksi tidak punya ruang untuk itu, karena fraksi itu ikut membahas (uu)," tukasnya.
Setelah perppu ini disahkan menjadi UU, muncul kesepakatan untuk melakukan revisi UU No 17/2013 tentang Ormas.
Mengenai hal itu, Jazuli mengatakan poin utama dalam upaya revisi ini adalah tindakan pemerintah dalam membubarkan sebuah ormas.
Jazuli mengatakan, pembubaran ormas ini mesti diatur secara ketat dan tidak dilakukan oleh seorang menteri.
Baca Juga: Prabowo Berencana Laporkan Ketua DPRD DKI ke Badan Kehormatan
"Kami khawatir Perppu ini disalahgunakan. Sekarang Pak Jokowi baik, menterinya baik, tapi kan tak tahu ke depan, dunia ini seperti apa. Kalau nanti bersifat represif? Karena ini kan sifatnya subjektif ya, karena diberikan mandat penuh kepada menteri," jelasnya.
"PKS menegaskan tidak boleh ada radikalisme, terorisme yang hidup di republik ini, anti-Pancasila juga. Tapi, untuk membuktikan ada ormas seperti itu, bagaimana caaranya? Kan tidak boleh subjektif. Maka PKS menginginkan harus proses peradilan supaya lebih objektif. Orang ini bertentangan atau tidak, ormas ini bertentangan atau tidak," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan