Suara.com - Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI, Senin (24/10/2017).
Setelahnya, Fraksi PKS yang menolak pengesahan tersebut, mendorong ormas untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) kalau tak menyetujui pengesahan perppu itu.
"Uji materi itu bisa dilakukan masyarakat, baik secara individual ataupun kolektif. Karena itu, kami mendorong ormas-ormas yang tidak puas dengan keputusan paripurna kemarin (untuk uji materi ke MK)," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di DPR, Jakarta, Selasa (25/10/2017).
Jazuli menegaskan, fraksi partai di DPR dan maupun parpol tak bisa mengajukan uji materi ke MK. Sebab, mereka adalah bagian dari lembaga yang membuat produk hukum tersebut.
"Fraksi tidak punya ruang untuk itu, karena fraksi itu ikut membahas (uu)," tukasnya.
Setelah perppu ini disahkan menjadi UU, muncul kesepakatan untuk melakukan revisi UU No 17/2013 tentang Ormas.
Mengenai hal itu, Jazuli mengatakan poin utama dalam upaya revisi ini adalah tindakan pemerintah dalam membubarkan sebuah ormas.
Jazuli mengatakan, pembubaran ormas ini mesti diatur secara ketat dan tidak dilakukan oleh seorang menteri.
Baca Juga: Prabowo Berencana Laporkan Ketua DPRD DKI ke Badan Kehormatan
"Kami khawatir Perppu ini disalahgunakan. Sekarang Pak Jokowi baik, menterinya baik, tapi kan tak tahu ke depan, dunia ini seperti apa. Kalau nanti bersifat represif? Karena ini kan sifatnya subjektif ya, karena diberikan mandat penuh kepada menteri," jelasnya.
"PKS menegaskan tidak boleh ada radikalisme, terorisme yang hidup di republik ini, anti-Pancasila juga. Tapi, untuk membuktikan ada ormas seperti itu, bagaimana caaranya? Kan tidak boleh subjektif. Maka PKS menginginkan harus proses peradilan supaya lebih objektif. Orang ini bertentangan atau tidak, ormas ini bertentangan atau tidak," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi