Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menganggap pemerintah tidak tertarik dengan pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi yang diusulkan Polri. Itu pula, kata Muzani, yang membuat pemerintah menunda pembentukan Densus ini.
"Kalau pemerintah sudah tidak mau apa yang bisa dilakukan. Jadi menurut saya, kepolisian kan harus juga taat kepada perintah presiden. pembahasan sepihak saja oleh DPR juga nggak bisa. Menurut saya sih dengan pemerintah tidak lagi tertarik untuk melanjutkan ini selesai," kata Muzani di DPR, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Lebih jauh, dia juga menduga kalau penundaan pembentukan Densus Tipikor ini karena masalah anggaran. Fraksi Gerindra juga melihat anggaran yang dicanangkan pemerintah untuk 2018 juga tidak realistis. Karena itu pula Fraksi ini menolak RAPBN 2018 yang disampaikan dalam rapat paripurna, Rabu (25/10/2017).
"Ya apalagi kan, (penundaan) itu kan berarti anggaran. Anggaran berarti di sini," kata dia.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas mengenai rencana pembentukan Datasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Dalam pertemuan itu Jokowi mendengar masukan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi dan institusi terkait.
"Kami membahas mengenai usulan Densus Tipikor dari Kepolisian saat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI. Pembahasan telah berlangsung cukup intens, semua masukan telah ditampung oleh Presiden," kata Wiranto.
Dia menuturkan, ada beberapa pertimbangan dalam pembentukan Densus Tipikor. Pertama, usulan pembentukan Densus dari Kepolisian itu untuk memperkuat pemberantasan korupsi dengan langkah-langkah khusus.
Baca Juga: Jokowi Menunda, PDIP Tegaskan Densus Tipikor Masih Diperlukan
"Tapi dalam pelaksanaannya memang masih perlu suatu kajian-kajian yang lebih jauh lagi, mengapa? Karena memang lembaga ini harus dikoordinasikan dengan Kejaksaan. Bagaimana mengenai masalah penyelidikan, penyidikan dan penuntutan satu atap. Itu tentu butuh payung undang-undang," ujar dia.
Selain itu, lanjut dia, berdasarkan pandangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur, proses pembentukan Densus Tipkor itu cukup panjang.
Menpan-RB harus menerima usulan dulu secara struktur kelembagaan dan kepegawaian, serta juga harus ada persetujuan antara dua lembaga antara Polri dan Kejaksaan untuk penyusunan struktur organisasi itu.
"Baru nanti ada satu usulan kepada Presiden mengenai Densus Tipikor itu. Makanya ini perlu proses semuanya. Kesimpulannya, dari berbagai pendekatan itu, juga masalah anggaran dan sebagainya dimana hari Rabu nanti APBN 2018 harus disahkan oleh sidang Paripurna DPR, kan singkat sekali waktunya," kata dia.
Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan menunda pembentukan Densus Tipikor, sambil dilakukan kajian yang mendalam dan menyeluruh.
"Maka diputuskan bahwa pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi. Itu akan diserahkan kepada Menko Polhukam untuk mendalami lebih jauh lagi. Dalam pembahasan itu, sekarang ini yang kami utamakan adalah memperkuat lembaga-lembaga yang sudah ada, terutama KPK," ujar dia.
"Maka dengan demikian, isu mengenai ini kita berhenti dulu. Nggak usah kita perpanjang lagi isu mengenai Densus Tipikor ini. Ini kan warning bagi KPK bahwa perlu adanya introspeksi diri untuk memperkuat kelembagaanya itu, sehingga tugas-tugas KPK lebih efektif ke depannya," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana
-
Wagub Aceh ke Pemerintah Pusat, Bantuan Rumah Rusak Berat Minta Naik Jadi Rp 98 Juta
-
Akhir Polemik Peter Berkowitz: PBNU Maafkan Gus Yahya, Muktamar Segera Digelar
-
Gedung Parkir Berlantai Dua Ambruk di Jakut, Bocah Ketakutan Dengar Suara Retakan
-
Contraflow Tol Cikampek Dihentikan, Arus Lalu Lintas Kembali Normal
-
Tertinggi Rp6 Juta! Ini Daftar Gaji Minimum 27 Daerah di Jabar 2026, Daerahmu Urutan Berapa?
-
Menteri PPPA Soroti Vonis 9,5 Tahun Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Balita di Medan