Suara.com - Pemilik PT. Panca Buana Cahaya Sukses, Indra Liyono, masih berada di Malaysia sehingga belum bisa diperiksa terkait kasus kebakaran pabrik pembuatan mercon yang menewaskan 47 pekerja.
"Iya nanti kami periksa, kebetulan pemiliknya sedang ada di Malaysia," kata Kapolres Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan kepada Suara.com, Kamis (26/2017).
Harry mengatakan Indra nanti akan dimintai keterangan, antara lain berkaitan dengan perizinan sampai pembuatan kembang api hingga penyebab kebakaran.
"Kalau dia sudah kembali, kami akan lakukan klarifikasi terkait usahanya dan kegiatan pembuatan kembang api," katanya.
"Yang paling utama akan dilihat penyebab terjadinya kebakaran itu, apakah dia punya safety dalam kegiatan selama berlangsungnya pekerjaan karyawan, kami juga akan mintai keterangan terkait pembuatan kembang api," Harry menambahkan.
Harry berharap Indra kooperatif dengan kepolisian.
"Belum paham (tujuannya ke Malaysia)," kata Harry.
Dalam kasus kebakaran maut ini, polisi telah memeriksa tiga saksi. Sejauh ini, polisi belum mengetahui penyebab kebakaran.
"Kami melakukan pemeriksaan tiga orang saksi," katanya.
Api melalap bangunan pabrik tersebut sejak sekitar jam 09.00 WIB dan baru bisa dipadamkan petugas pada pukul 12.00 WIB. Dalam insiden kebakaran itu, sebanyak 47 orang tewas dan 46 orang mengalami luka bakar.
Polisi telah mengevakuasi puluhan jenazah korban kebakaran ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Sedangkan 46 orang yang selamat telah dirawat di beberapa rumah sakit yang berdekatan dengan lokasi kebakaran.
Posko Pengaduan di RS Polri
Polisi mendirikan posko pengaduan kasus kebakaran di Panca Buana Cahaya Sukses untuk memudahkan polisi mengidentifikasi jenazah yang umumnya sulit dikenali lagi.
"Ada posko orang hilang di sana (RS Polri)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
Dia mengimbau masyarakat yang merasa anggota keluarga bekerja di pabrik tersebut dan belum pulang, agar datang ke posko.
Berita Terkait
-
Hukum Menyalakan Petasan dalam Islam: Perbuatan Bahaya dan Mubazir
-
5 Fakta Ledakan Bahan Petasan di Magelang: Belasan Rumah Hancur, Jasad Korban Tak Utuh
-
Ledakan Petasan Maut di Magelang, Satu Orang Meninggal dan 11 Rumah Rusak
-
Ledakan Dahsyat di Blitar, Ketahui 4 Risiko Bermain Petasan
-
Kronologi Ledakan Rumah Produksi Mercon di Blitar, Ada Korban Tertimbun Puing Bangunan
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Menteri Haji Umumkan Tambahan 2 Kloter untuk Antrean Haji NTB Daftar Tunggu Jadi 26 Tahun
-
Bulan Madu Maut di Glamping Ilegal, Lakeside Alahan Panjang Ternyata Tak Kantongi Izin
-
Geger Ziarah Roy Suryo Cs di Makam Keluarga Jokowi: 7 Fakta di Balik Misi "Pencari Fakta"
-
Kronologi Bulan Madu Maut di Danau Diateh: Istri Tewas, Suami Kritis di Kamar Mandi Vila
-
FSGI: Pelibatan Santri dalam Pembangunan Musala Ponpes Al Khoziny Langgar UU Perlindungan Anak
-
Dugaan Korupsi Chromebook: Petinggi Perusahaan Teknologi Dipanggil Jaksa, Ternyata Ini Alasannya
-
FSGI Kecam Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai Dana APBN: Lukai Rasa Keadilan Korban!
-
Krisis Politik di Madagaskar Memanas, Presiden Rajoelina Sebut Ada Upaya Kudeta Bersenjata
-
Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Para Petinggi BUMN Ini Mulai Diselidiki Kejagung
-
18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi