Anggota Brimob Polda Metro Jaya mengevakuasi jenazah korban kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten, Kamis (26/10). [Antara/Muhammad Iqbal]
Salah satu karyawan PT. Panca Buana Cahaya Sukses yang selamat dari kebakaran maut, Tutik (48), mengungkapkan pabrik kembang api yang dipimpin Indra Liyono (40) juga mempekerjakan anak di bawah umur.
"Paling muda itu umur 16 tahun. Ada dua orang teman saya perempuan semua. Kalau lelaki saya nggak tahu umurnya, soalnya itu pindahan dari Kamal. Masih kayak anak-anak SMP gitu," kata Tutik kepada Suara.com di Kosambi, Tangerang, Jawa Barat, Jumat (27/10/2017).
Pabrik yang terletak di Jalan SMPN 1 Kosambi meledak pada Kamis (26/10/2017), siang. Sebanyak 47 karyawan yang tengah bekerja meninggal di tempat.
Selain mempekerjakan anak-anak di bawah umur, katanya, perusahaan juga tidak memberi fasilitas seperti jaminan kesehatan kepada karyawan.
"Kita nggak dapat fasilitas. Nggak dapat BPJS. Orang dia baru baru dua bulan. Ya cuma gaji doang," tutur Tutik.
Semua karyawan digaji harian dan tanpa ada kontrak kerja. Pengelola pabrik, katanya, bisa meliburkan karyawan kapan saja tanpa diberi imbalan.
"Kan hari pertama masuk Rp55 ribu. Sehari masuk udah libur lagi dua hari. Masuk lagi dua hari, besoknya libur lagi sampai empat hari. Jadi nggak pernah full sebulan. Jadi kita dapat gaji kalau masuk doang," ujar Tutik.
Seluruh karyawan masuk kerja pada jam 08.00 pagi hingga pukul 17.00 sore. Karyawan mendapatkan jam istirahat pada pukul 11.30 dan masuk lagi 12.30 WIB.
"Kalau hari Jumat masuknya jam 13.00 sampai jam 17.00. Jadi jam istirahat hari Jumat itu 1,5 jam. Keran pagi juga masuk jam 8.00," kata Tutik.
"Paling muda itu umur 16 tahun. Ada dua orang teman saya perempuan semua. Kalau lelaki saya nggak tahu umurnya, soalnya itu pindahan dari Kamal. Masih kayak anak-anak SMP gitu," kata Tutik kepada Suara.com di Kosambi, Tangerang, Jawa Barat, Jumat (27/10/2017).
Pabrik yang terletak di Jalan SMPN 1 Kosambi meledak pada Kamis (26/10/2017), siang. Sebanyak 47 karyawan yang tengah bekerja meninggal di tempat.
Selain mempekerjakan anak-anak di bawah umur, katanya, perusahaan juga tidak memberi fasilitas seperti jaminan kesehatan kepada karyawan.
"Kita nggak dapat fasilitas. Nggak dapat BPJS. Orang dia baru baru dua bulan. Ya cuma gaji doang," tutur Tutik.
Semua karyawan digaji harian dan tanpa ada kontrak kerja. Pengelola pabrik, katanya, bisa meliburkan karyawan kapan saja tanpa diberi imbalan.
"Kan hari pertama masuk Rp55 ribu. Sehari masuk udah libur lagi dua hari. Masuk lagi dua hari, besoknya libur lagi sampai empat hari. Jadi nggak pernah full sebulan. Jadi kita dapat gaji kalau masuk doang," ujar Tutik.
Seluruh karyawan masuk kerja pada jam 08.00 pagi hingga pukul 17.00 sore. Karyawan mendapatkan jam istirahat pada pukul 11.30 dan masuk lagi 12.30 WIB.
"Kalau hari Jumat masuknya jam 13.00 sampai jam 17.00. Jadi jam istirahat hari Jumat itu 1,5 jam. Keran pagi juga masuk jam 8.00," kata Tutik.
Komentar
Berita Terkait
-
Hukum Menyalakan Petasan dalam Islam: Perbuatan Bahaya dan Mubazir
-
5 Fakta Ledakan Bahan Petasan di Magelang: Belasan Rumah Hancur, Jasad Korban Tak Utuh
-
Ledakan Petasan Maut di Magelang, Satu Orang Meninggal dan 11 Rumah Rusak
-
Ledakan Dahsyat di Blitar, Ketahui 4 Risiko Bermain Petasan
-
Kronologi Ledakan Rumah Produksi Mercon di Blitar, Ada Korban Tertimbun Puing Bangunan
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Houthi Hujani Arab Saudi dengan Rudal, Kilang Minyak Aramco Terbakar Hebat
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal