Suara.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengatakan PT. Panca Buana Cahaya Sukses sudah mengantongi izin pembuatan kembang api.
"Izin lingkungan udah ada semua, rekomendasi dari kecamatan juga udah ada, kami terbitkan izin mendirikan bangunan, kami terbitkan izin usaha industri sesuai dengan permohonan dan semua peraturan yang berlaku," kata Maesyal di komplek Pergudangan 99, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (27/10/2017).
"Dari proses awal dari bawah, dari izin lingkungan, kemudian ada rekomendasi dari camat juga. Terus juga datang ke dinas perizinan kami di Kabupaten Tangerang, ke semuanya itu berkas-berkas perizinan adalah untuk jenis kembang api yang dipegang oleh tangan dalam bentuk kawat," Maesyal menambahkan.
Panca Buana disorot setelah terbakar dan menewaskan 47 pekerja serta melukai puluhan orang lainnya, Kamis (26/10/2017).
Pemerintah menampik disebut melakukan kelalaian dalam memberikan izin untuk Panca Buana.
Sampai saat ini, perizinan pabrik belum dicabut dan masih dievaluasi.
Kasus kebakaran tersebut, kata Maesyal, sekarang sedang ditangani kepolisian.
"Sampai saat ini pihak kepolisian di dalam (pabrik) sedang meminta keterangan dari sejumlah saksi, yang tahu persis tentang kejadian kemarin," katanya.
"Kita lihat dulu sementara, seberapa jauh pihak kepolisian dalam mendalami kasus ini," Maesyal menambahkan. (Handita Fajaresta)
Berita Terkait
-
Hukum Menyalakan Petasan dalam Islam: Perbuatan Bahaya dan Mubazir
-
5 Fakta Ledakan Bahan Petasan di Magelang: Belasan Rumah Hancur, Jasad Korban Tak Utuh
-
Ledakan Petasan Maut di Magelang, Satu Orang Meninggal dan 11 Rumah Rusak
-
Ledakan Dahsyat di Blitar, Ketahui 4 Risiko Bermain Petasan
-
Kronologi Ledakan Rumah Produksi Mercon di Blitar, Ada Korban Tertimbun Puing Bangunan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar