Suara.com - Status hukum Indra Liyono (40), pemilik PT. Panca Buana Cahaya Sukses dalam kasus kebakaran gudang petasan dan kembang api yang mengakibatkan 47 buruh tewas dan 46 luka-luka, ditentukan dalam 1 x 24 jam.
"Saya sudah perintahkan sama Dirkrimum segera memeriksa yang bersangkutan, dia baru datang dari luar negeri semalam dan dalam waktu 1 x 24 jam kami bisa mengambil sikap," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis di Polda Metro Jaya, Jumat (27/10/2017).
Idham tidak mau berspekulasi apakah nanti yang bersangkutan menjadi tersangka atau tidak. Idham juga belum dapat memastikan apakah polisi sudah menemukan indikasi tindak pidana atau belum.
"Kan baru sekarang diperiksa, 1 x 24 jam," kata dia.
Indra dibawa ke Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Polsek Teluk Naga, pagi tadi.
Kebakaran di pabrik petasan kembangan api itu terjadi saat Indra berada di Malaysia.
Idham meminta masyarakat bersabar menunggu proses hukum terhadap Indra.
"Mohon bersabar, nanti akan kita umumkan secara resmi," katanya.
Idham juga menyampaikan tim Puslabfor Mabes Polri masih melakukan olah TKP.
"Kemudian, masalah di TKP, teman-teman labfor sedang bekerja, sabar, kalau nanti sudah ada hasilnya kita kasih tahu," kata dia.
Dia juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sanak keluarga untuk mendatangi posko pengaduan di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.
"Saya mengimbau keluarga, yang merasa belum ditemukan silakan datang ke RS Polri, Kramatjati. Sudah ada tim yang memfasilitasi," kata dia.
Berita Terkait
-
Hukum Menyalakan Petasan dalam Islam: Perbuatan Bahaya dan Mubazir
-
5 Fakta Ledakan Bahan Petasan di Magelang: Belasan Rumah Hancur, Jasad Korban Tak Utuh
-
Ledakan Petasan Maut di Magelang, Satu Orang Meninggal dan 11 Rumah Rusak
-
Ledakan Dahsyat di Blitar, Ketahui 4 Risiko Bermain Petasan
-
Kronologi Ledakan Rumah Produksi Mercon di Blitar, Ada Korban Tertimbun Puing Bangunan
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
Terkini
-
Cetak Generasi Emas Berwawasan Global, Sekolah Garuda Siap Terapkan Kurikulum Internasional
-
Prabowo Video Call dengan Patrick Kluivert Jelang Timnas Lawan Arab Saudi: Give Us Good News
-
Pelamar Rekrutmen PLN Group 2025 Tembus 200 Ribu: Bukti Antusiasme Tinggi
-
Pemprov DKI Luncurkan Ambulans Listrik Pertama, Pramono: Ini Jadi Model Awal Transisi Energi
-
Beda Jalan dengan 18 Gubernur, Pramono Anung Beberkan Alasan Tak Protes Anggaran Dipangkas Rp15 T
-
Ratusan Siswa di 82 Sekolah Mamasa Sulawesi Barat Rasakan Digitalisasi Berkat Listrik Masuk Desa
-
Ingatkan Pesan Bung Karno Saat Ganefo, PDIP Tegaskan Tolak Kedatangan Tim Senam Israel
-
Nama-nama Anggota Komite Reformasi Polri Sudah di Kantong Presiden, Istana: Tunggu Tanggal Mainnya
-
PLN Energi Primer Indonesia Gandeng Timas Suplindo Bangun Pipa Gas WNTS-Pemping
-
Nadiem Masih Dibantarkan di RS Usai Operasi, Kejagung: Penyidikan Korupsi Chromebook Jalan Terus