Suara.com - Status hukum Indra Liyono (40), pemilik PT. Panca Buana Cahaya Sukses dalam kasus kebakaran gudang petasan dan kembang api yang mengakibatkan 47 buruh tewas dan 46 luka-luka, ditentukan dalam 1 x 24 jam.
"Saya sudah perintahkan sama Dirkrimum segera memeriksa yang bersangkutan, dia baru datang dari luar negeri semalam dan dalam waktu 1 x 24 jam kami bisa mengambil sikap," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis di Polda Metro Jaya, Jumat (27/10/2017).
Idham tidak mau berspekulasi apakah nanti yang bersangkutan menjadi tersangka atau tidak. Idham juga belum dapat memastikan apakah polisi sudah menemukan indikasi tindak pidana atau belum.
"Kan baru sekarang diperiksa, 1 x 24 jam," kata dia.
Indra dibawa ke Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Polsek Teluk Naga, pagi tadi.
Kebakaran di pabrik petasan kembangan api itu terjadi saat Indra berada di Malaysia.
Idham meminta masyarakat bersabar menunggu proses hukum terhadap Indra.
"Mohon bersabar, nanti akan kita umumkan secara resmi," katanya.
Idham juga menyampaikan tim Puslabfor Mabes Polri masih melakukan olah TKP.
"Kemudian, masalah di TKP, teman-teman labfor sedang bekerja, sabar, kalau nanti sudah ada hasilnya kita kasih tahu," kata dia.
Dia juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sanak keluarga untuk mendatangi posko pengaduan di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.
"Saya mengimbau keluarga, yang merasa belum ditemukan silakan datang ke RS Polri, Kramatjati. Sudah ada tim yang memfasilitasi," kata dia.
Berita Terkait
-
Hukum Menyalakan Petasan dalam Islam: Perbuatan Bahaya dan Mubazir
-
5 Fakta Ledakan Bahan Petasan di Magelang: Belasan Rumah Hancur, Jasad Korban Tak Utuh
-
Ledakan Petasan Maut di Magelang, Satu Orang Meninggal dan 11 Rumah Rusak
-
Ledakan Dahsyat di Blitar, Ketahui 4 Risiko Bermain Petasan
-
Kronologi Ledakan Rumah Produksi Mercon di Blitar, Ada Korban Tertimbun Puing Bangunan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo