Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdul Kadir Karding menilai pengusutan kasus kebakaran pabrik petasan yang mengakibatkan 47 orang tewas jangan berhenti hanya kepada pemilik perusahaan. Kata dia, pejabat pemberi izin dan pengawas perizinan pabrik tersebut juga harus diusut.
"Semua yang terlibat dalam pengoperasian gudang kembang api harus diperiksa. Jangan sampai mereka yang terlibat justru lepas tangan," kata Abdul Kadir Karding dalam keterangan persnya diterima Antara, Sabtu (28/10/2017).
Menurut Kadir, pihak kepolisian harus bisa mengusut kasus itu secara profesional mengingat jumlah korban yang jatuh cukup banyak.
Kadir juga menyoroti soal banyaknya anak-anak yang jadi korban meninggal dari peristiwa tersebut. Hal ini kata dia sebagai kejanggalan lantaran mereka diduga sebagai pekerja perusahaan.
Kejanggalan lainnya, lanjut Kadir adalah sistem keamanan dan keselamatan yang tidak berjalan. Lokasi gudang yang bersebelahan dengan bangunan sekolah negeri juga dianggap aneh.
"Kejanggalan-kejanggalan ini harus diusut tuntas siapa yang paling bertanggung jawab, baik itu dari perusahaan maupun pejabat pemberi izin dan pengawas," ujar Sekjen DPP PKB itu menegaskan.
Kadir juga mengimbau petugas kepolisian agar membuka posko pengaduan untuk melayani rasa ingin tahu dari pihak keluarga korban.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka atas peristiwa ini. Mereka adalah pemilik gudang petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono, Direktur Operasional Andria Hartanto dan tukang las Suparna Ega.
"Penetapan tersangka berdasarkan bukti, keterangan saksi dan olah TKP," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu (28/10/2017).
Baca Juga: Kemensos Gandeng 20 Kampus Bangun Desa Sejahtera Mandiri
Argo mengatakan penyidik menjerat Indra Liyono dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 74 junto Pasal183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Argo mengungkapkan Indra sebagai pemilik gudang mempekerjakan anak di bawah usia terkait dengan aktivitas pekerjaan pada perusahaan tersebut.
Penyidik kepolisian menemukan indikasi manajemen PT Panca Buana Cahaya Sukses mempekerjakan tiga anak di bawah usia dengan tingkat resiko pekerjaan yang tinggi.
Tersangka Andria Hartanto dan Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
Tag
Berita Terkait
-
DPR Desak Kemenaker Periksa Izin Pabrik Petasan yang Terbakar
-
Kata-kata Terakhir Slamet, Korban Ledakan Pabrik Petasan
-
Bocah 14 Tahun Terindentifikasi Korban Ledakan Pabrik Petasan
-
Polisi Selidiki Dugaan Pekerja Anak di Pabrik Mercon Kosambi
-
Polisi Dalami Keadaan Gerbang saat Pabrik Petasan Kosambi Meledak
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah