Suara.com - Pasca terjadinya kebakaran di pabrik kembang api PT. Panca Buana Cahaya Sukses di Tangerang, Banten, yang menewaskan 47 pekerja, Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera membentuk tim evaluasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan-perusahaan yang menggunakan bahan berbahaya.
"Saya instruksikan kepada jajaran pengawasan ketenagakerjaan untuk membentuk tim evaluasi K3 bekerja sama dengan instansi lain, terutama pada perusahaan-perusahan yang menggunakan bahan berbahaya. Tugas tim adalah memastikan pemenuhan standar K3 di industri yang menggunakan bahan berbahaya," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri, Banten, Minggu (29/10/2017).
Pada hari tersebut, Hanif memeriksa lokasi PT. Panca Buana Cahaya Sukses, dengan turut didampingi Direktur Umum BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, Bupati Tengerang, Ahmed Zaki Iskandar, dan Kapolres Tangerang, Komisaris Besar Harry Kurniawan.
Usai memeriksa lokasi, Hanif melihat adanya dugaan kuat pelanggaran K3 pada pabrik tersebut.
"Tidak terpenuhinya standar K3 di pabrik, seperti tidak adanya jalur evakuasi, tak memadainya sarana dan prasarana K3 di pabrik, dan sebagainya," tambahnya.
Selain itu ada juga pelanggaran lain, seperti adanya pekerja anak-anak, hanya sebagian pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, masalah kontrak kerja, pengupahan, dan sebagainya. Adapun dari 103 pekerja, perusahaan ini hanya mendaftarkan 27 pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait pelanggaran perusahaan terhadap norma-norma K3 dan ketenagakerjaan lain, pengawas ketenagakerjaan akan mendalami dan menindaklanjutinya secara tegas dan profesional.
"Tak ada kata main-main untuk pelanggaran ketenagakerjaan. Apalagi menyangkut nyawa dan nasib pekerja," tegas Hanif.
Pabrik kembang api PT. Panca Buana Cahaya Sukses terbakar pada Jumat (27/10/2017), yang disertai ledakan yang mengakibatkan 48 orang tewas dan 46 luka-luka. Sebagian diantaranya dalam kondisi kritis. Mereka dirawat di sejumlah rumah sakit , yaitu RS. Bun, RSUD Tangerang, dan RS Ciputra.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini