Suara.com - Kepolisian Sektor Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara menangkap penculik dan menjual anak berusia tiga tahun. Pelaku berinisial SB (27), warga Gunung Kaler
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Dwiyono mengatakan pelaku berinisial SB (27), warga Gunung Kaler, Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten. Dia menculik anak dari ibu Aminah, warga Penjaringan, Jakarta Utara.
“Setelah diculik, anak tersebut tersangka jual kepada pasangan suami istri di Banten,” ujar Dwiyono.
Pelaku yang merupakan teman almarhum adik dari Aminah. Ketika itu, SB menginap di rumah korban. Awalnya, Aminah tidak curiga dengan pelaku ketika mengajak anak pergi ke warung. Kejadiannya pada Senin (23/10/2017), sekitar jam 07.00 WIB.
Tapi ternyata setelah itu anak dari Aminah tak pulang-pulang. Belakangan, terungkap SB membawa bocah itu ke Kronjo, Tangerang, untuk diserahkan kepada KH.
Aminah kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian Penjaringan dan langsung diselidiki.
Pada Rabu (25/10/2017), sekitar pukul 05.00 WIB, SB berhasil dibekuk.
“Pelaku SB kami amankan di daerah Kampung Ciranjang Cianjur Jawa Barat,” kata Kapolres.
Kepada polisi, SB mengaku memberikan anak itu ke KH. DIa mendapatkan uang sebesar Rp4 juta dari KH.
“Oleh pelaku SB uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kapolres.
Setelah KH ditangkap, anggota Reskrim Polsek Metro Penjaringan yang dipimpin Kanit Reskrim Kompol Rahmad Sujatmiko mengambil korban yang saat itu sudah berada di rumah KH.
Alibi KH kepada polisi, dia merasa iba karena SB mengatakan korban merupakan anak yatim yang orang tuanya tidak sanggup memberikan nafkah karena bapak korban sudah meninggal.
“Motif tersangka dalam kasus penculikan ini yaitu mengajak korban akan dibelikan mainan lalu dibawa pergi dan dijualnya,” kata Kapolres.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar mewaspadai gerak gerik yang mencurigakan dan mewaspadai orang-orang yang mengiming-imingi anak dengan membelikan mainan atau makanan karena kejahatan tak mengenal tempat.
“Diharapkan seluruh masyarakat waspada akan kejahatan ini karena kejahatan dapat mengintai siapapun dan dimanapun,” imbuh Kapolres.
SB diamankan polisi berikut barang bukti berupa uang hasil penjualan Rp1.700.000, satu buah HP Samsung lipat, satu buah tas warna biru, satu buah kaos korban dan satu buah celana Levis.
Atas perbuatannya SB dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76 F UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Noel Sebut Menkeu Purbaya Bakal Dinoelkan: 'Ada Bandit Lepas Anjing Liar' karena Ganggu Pesta
-
Berani Angkat Latar Bali, Film Bandit Bakal Bikin Jantung Berdebar di JAFF 2025
-
Berawal dari Jadi Korban Begal, Monji Atmodjo Bongkar Sisi Kelam 'Surga' Bali Lewat Film Bandit
-
Pendamping Hukum Duga Suku Anak Dalam Jadi 'Kambing Hitam' Sindikat Penculikan Bilqis
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam