Suara.com - Kepolisian Sektor Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara menangkap penculik dan menjual anak berusia tiga tahun. Pelaku berinisial SB (27), warga Gunung Kaler
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Dwiyono mengatakan pelaku berinisial SB (27), warga Gunung Kaler, Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten. Dia menculik anak dari ibu Aminah, warga Penjaringan, Jakarta Utara.
“Setelah diculik, anak tersebut tersangka jual kepada pasangan suami istri di Banten,” ujar Dwiyono.
Pelaku yang merupakan teman almarhum adik dari Aminah. Ketika itu, SB menginap di rumah korban. Awalnya, Aminah tidak curiga dengan pelaku ketika mengajak anak pergi ke warung. Kejadiannya pada Senin (23/10/2017), sekitar jam 07.00 WIB.
Tapi ternyata setelah itu anak dari Aminah tak pulang-pulang. Belakangan, terungkap SB membawa bocah itu ke Kronjo, Tangerang, untuk diserahkan kepada KH.
Aminah kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian Penjaringan dan langsung diselidiki.
Pada Rabu (25/10/2017), sekitar pukul 05.00 WIB, SB berhasil dibekuk.
“Pelaku SB kami amankan di daerah Kampung Ciranjang Cianjur Jawa Barat,” kata Kapolres.
Kepada polisi, SB mengaku memberikan anak itu ke KH. DIa mendapatkan uang sebesar Rp4 juta dari KH.
“Oleh pelaku SB uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kapolres.
Setelah KH ditangkap, anggota Reskrim Polsek Metro Penjaringan yang dipimpin Kanit Reskrim Kompol Rahmad Sujatmiko mengambil korban yang saat itu sudah berada di rumah KH.
Alibi KH kepada polisi, dia merasa iba karena SB mengatakan korban merupakan anak yatim yang orang tuanya tidak sanggup memberikan nafkah karena bapak korban sudah meninggal.
“Motif tersangka dalam kasus penculikan ini yaitu mengajak korban akan dibelikan mainan lalu dibawa pergi dan dijualnya,” kata Kapolres.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar mewaspadai gerak gerik yang mencurigakan dan mewaspadai orang-orang yang mengiming-imingi anak dengan membelikan mainan atau makanan karena kejahatan tak mengenal tempat.
“Diharapkan seluruh masyarakat waspada akan kejahatan ini karena kejahatan dapat mengintai siapapun dan dimanapun,” imbuh Kapolres.
Berita Terkait
-
Ulasan Novel Bandit-Bandit Berkelas: Nasib Keadilan di Ujung Tanduk!
-
Ulasan Novel Tanah Para Bandit: Ketika Hukum Tak Lagi Memihak Kebenaran
-
Suzuki Bandit Kalah Ganteng, Pesona Hero Hunk 150 XTEC Bikin Kesengsem
-
Kronologi Penangkapan Bandit Bercelurit di Kebon Jeruk, Berawal dari Modus Beli Kontrasepsi
-
Bandit Negara Dilarang Kenyang Dalam Program Makan Bergizi Gratis
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya