Suara.com - Warga Kampung Tanah Merah menyatakan siap kalau pemerintah Provinsi DKI Jakarta mau menata lokasi tersebut. Lokasi ini sempat dikatakan ilegal karena seluruh bangunan yang ada tidak memiliki izin.
Namun tahun 1990-an, lokasi ini disahkan oleh Mahkamah Agung menjadi pemukiman dan ditempati oleh warga.
Ketua RW 09 Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Jones Naibaho mengatakan warga siap ditata.
"Siapa pun, yang namanya digusur. Siapa pun digusur kalau buat kepentingan umum, kita siap," kata Jones ditemui suara.com, di Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Usulan yang ditawarkan warga menata kampung ini. Namun dengan catatan, setiap warga mendapatkan hak sertifikatnya.
"Maunya warga ya ditata rapih. Sama hak sertifikatnya dipenuhi," kata dia.
Terpisah, Ketua RW 08 Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Budianto mengatakan sepakat jika ada penataan di kampung ini. Namun, dengan syarat tidak berbentuk rumah susun.
"Mungkin kalau rusun nggak mungkin. Rusun kan bentuknya vertikal. Kalau misalnya kampung deret tertata, itu yang menjadi keinginan kami. Karena suatu kampung dibentuk masih statusnya kampung, berderet, itu tingkat gotong royongnya terlihat karena itu budaya Indonesia. Kalau rusunawa kami menolak," kata Budi.
Penataan kampung ini merupakan bagian dari kontrak politik antara Warga Kampung Tanah Merah dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kontrak politik ini muncul ketika Anies akan dicalonkan sebagai calon Gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
Di mana, pada poin pertama kontrak ini disebutkan bahwa Anies harus melakukan pemenuhan dan perlindungan hak-hak warga kota. Di antaranya adalah melegalisasi kampung-kampung yang dianggap ilegal dengan menerbitkan hak dalam bentuk sertifikasi tanah, serta tidak melakukan penggusuran pemukiman kumuh melainkan melakukan penataan.
Budi mengakui kalau di Kampung ini masih banyak yang belum memiliki sertifikat tanah untuk rumahnya masing-masing. Karenanya, warga menginginkan supaya masalah penataan kampung ini menjadi prioritas utama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Tapi yang terpenting adalah peningkatan status kepemilikan tanah. Sebab, di sini hampir seluruh (warga) belum ada (sertifikat). Tidak ada sama sekali, PBB pun tidak ada. Harapannya diangkat statusnya, entah itu HGB atau apa, yang jelas ada sertifikasi," kata Budi.
Meski diakui Budi, kalau fasilitas sosial dari pemerintah provinsi DKI Jakarta sudah ada di kampung ini. Termasuk kepengurusan RT dan RW. Di mana, di Kampung ini terdiri dari 6 RW dan 68 RT dari 3 kelurahan di 2 kecamatan.
"Ini berdasarkan instruksi Pak Jokowi untuk meresmikan kepengurusan RT dan RW," ujar Budi.
Baca Juga: Menagih Janji Anies, Warga Tanah Merah Minta Dibangunkan Fasum
Berita Terkait
-
Menagih Janji Anies, Warga Tanah Merah Minta Dibangunkan Fasum
-
Setelah Alexis Tak Berizin, Anies Minta Pengusaha Hiburan Tenang
-
Anies Sebut Jakarta Tak Aman, Terutama untuk Perempuan
-
Tunggu Aksi Anies, Warga Tanah Merah Masih Andalkan Solusi Lama
-
Alexis Bantah Data Anies soal Pekerja Asing di 'Surga Dunia'
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Kapolri Anugerahkan Medali Kehormatan kepada Prabowo
-
Mendagri Tito Hadiri Upacara Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara di Bogor
-
Kemhan Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
-
Mediasi Buntu, Keluarga Adik Keisya Levronka Ungkap Alasan Tempuh Jalur Hukum
-
Rp756 Miliar Diselamatkan! Kapolri Bongkar Skandal Besar Bio Solar dan Perusahaan Sawit Nakal
-
Keluarga Keisya Levronka Gugat Untar Rp1 M, Soroti Tak Ada Ambulans usai Lexi Jatuh dari Lantai 6
-
Komdigi dan Universitas Brawijaya Bangun Sistem AI Pendukung Sekolah Rakyat
-
Geger Kelompok Society of Saint Pius X Angkat 4 Uskup Tanpa Persetujuan Paus Leo, Siapa Mereka?
-
Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG
-
Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK