Suara.com - Anwari, lelaki yang mengaku tentara dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 lantaran telah melakukan intimidasi kepada orang lain dengan menggunakan senjata api dan senapan angin.
"Iya kami kenakan Undang-Undang Darurat," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/11/2017).
Anwari dikenakan UU Darurat terkait dua kasus yang ditangani Polsek Kebayoran Lama dan Polsek Pesanggrahan.
"Ya pokoknya yang ada senjatanya ya kami kenakan. Iya dong, masa nggak kena (UU Darurat)," kata Iwan.
Laporan yang ditangani Polsek Kebayoran terkait kasus penganiayaan seorang juru parkir Mal Gandaria City, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017). Sedangkan kasus Anwari yang ditangani Polsek Pesanggrahan terkait aksi intimindasi terhadap Ketua RW dan seorang petugas keamanan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dengan senjata angin.
Anwari yang berprofesi sebagai dokter spesialis syaraf juga telah diperiksa terkait kasus penodongan senjata.
Lantaran dianggap bisa menjawab pertanyaan yang disampaikan polisi. Iwan menyampaikan belum ada rencana polisi untuk memeriksa kejiwaan Anwari.
"Saya belum terpikir untuk periksa ke sana," kata Iwan.
Sebelumnya, polisi kembali menahan Anwari lantaran kembali berulah dengan mengintimidasi warga di Pesanggrahan, Jakarta Selatan dengan senjata angin.
Baca Juga: Dokter yang Todongkan Pistol Mainan ke Staf akan Diperiksa Polisi
Setidaknya ada empat laporan yang ditangani polisi terkait aksi koboi Anwari. Rinciannya itu yakni dua laporan ditangani Polsek Pesanggrahan, satu laporan ditangani Polsek Kebayoran Lama dan satu laporan lagi di Polres Metro Jakarta Selatan.
Beberapa pelaporan itu dilakukan setelah kasus penganiayaan Anwari di Mal Gancit viral di media sosial dan kemudian diungkap polisi.
Berita Terkait
-
Baru Dibebaskan, Oknum TNI Kembali Ancam Warga dengan Senjata
-
Perwira Intelijen BAIS TNI AD Meninggal di Kamar Kos
-
Kasus Helikopter AW 101, KPK Koordinasi dengan Polisi Militer
-
Begini Nasib Bimantoro si Pengendara Mazda Setelah Pukul Marinir
-
The Army Amankan Tiga Poin, Rudy Sesalkan Kartu Merah Irfandi
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor