Suara.com - Terdakwa kasus dugan pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon di DPR, Kamis (2/11/2017).
Dalam pertemuan ini, Buni mengadukan perasaannya bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi. Apalagi selama proses hukum yang sudah berjalan setahun terakhir membuat kariernya hancur.
"Saya merasa dikriminalisasi," ujar Buni Yani seusai pertemuan.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan perkara kliennya lebih banyak unsur politiknya.
Dia mencontohkan, dakwaan Pasal 32 ayat 2 yang tiba-tiba ditujukan ke kliennya padahal sejak awal tidak ada dakwaan pasal tersebut.
"Lalu yang mengagetkan adalah, pernyataan Jaksa Agung di Rapat Komisi III DPR bahwa tuntutan dua tahun penjara terhadap Buni Yani merupakan bentuk keseimbangan vonis terhadap Ahok," katanya.
Pernyataan Jaksa Agung ini, dianggap oleh Aldwin sebagai penguat kalau kasus yang menimpa kliennya adalah sarat kepentingan dan ada unsur balas dendam.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Buni dalam kasus ini. Karenanya, dia meminta majelis hakim untuk bertindak adil dalam mengeluarkan keputusan.
"Seharusnya hakim tidak menjadi alat kepentingan politik, apalagi punya motif, motif balas dendam atau motif lain," ujarnya.
Baca Juga: Isu Maju Pileg 2019, Yovie Widianto: Nggak!
Dia menambahkan, DPR akan mengawasi proses hukum Buni Yani. Harapannya, supaya proses ini tidak keluar dari koridor peraturan perundang-undangan.
"Saya melihat bahwa proses penegakkan hukum tentu dari sisi DPR adalah sisi pengawasan. Bagaimana DPR bisa mengawasi di dalam proses penegakan hukum itu sesuai dengan aturan yg ada," tuturnya.
Buni Yani akan divonis pada 14 November nanti. Menurut politikus Partai Gerindra ini, vonis tersebut akan menentukan bagaimana proses penegakkan hukum ke depan. Bukan tidak mungkin, tambahnya, hal ini menjadi preseden di kemudian hari.
"Mudah-mudahan majelis hakim bisa memberikan keadilan dengan melihat fakta-fakta yang telah disampaikan oleh saudara-saudara di depan sidang pengadilan. Termasuk sejumlah kejanggalan-kejanggalan di dalam prosesnya, saya kira seharusnya hakim bisa berbuat adil," terangnya.
Buni Yani tersangkut kasus hukum setelah dilaporkan Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) ke Kepolisian, dengan tuduhan sengaja memberikan transkrips tak lengkap pada rekaman video pidato Ahok terkait surat Al-Maidah, sehingga diartikan sebagai penghinaan terhadap Islam.
Berita Terkait
-
Buka Peluang ke World Marathon Majors, Pancasakti Run 2026 akan Dihadiri Ahok hingga Sandiaga Uno
-
Prabowo Idul Adha di Prancis, Fadli Zon: Baik untuk Hubungan Bilateral dan Geopolitik
-
Fadli Zon soal Prabowo di Prancis Saat Iduladha: Tak Harus Selalu di Indonesia
-
Ayah Bunga Zainal Meninggal, Ahok Kirim Karangan Bunga Duka Cita
-
Fadli Zon Jajaki Pendirian Rumah Budaya Indonesia di Beijing
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer