Sidang gugatan partai di Bawaslu [suara.com/Delfia Cornelia]
Badan Pengawas Pemilu kembali menyelenggarakan sidang pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran administratif dengan agenda mendngarkan tanggapan Komisi Pemilihan Umum sebagai terlapor.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa Abhan dan dihadiri enam dari sepuluh partai yang melaporkan KPU. Enam partai yang hadir yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, serta Partai Republik.
Dalam persidangan, komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mempertanyakan surat undangan dari Bawaslu. Menurut KPU seharusnya Bawaslu mengirimkan surat undangan dua hari sebelum sidang. Parahnya lagi, sampai hari ini, surat undangan belum diterima.
Abhan kemudian menanggapi sikap KPU dengan menekankan Bawaslu sudah memberikan surat undangan resmi.
"Sidang pertama dengan surat, sidang selanjutnya pemberitahuan didalam sidang merupakan undangan resmi. Sidang pertama melalui surat langsung kepada sekertariat KPU dan diterima kepala biro hukum," ujar Abhan.
Pramono meminta Bawaslu mengikuti prosedur. Selanjutnya, KPU meminta sidang ditunda sampai Senin (6/11/2017).
"Kami masih berpendapat bahwa KPU meminta untuk diperlakukan secara layak terkait dengan undangan itu, sehingga kami akan memberikan jawaban terkait pokok-pokok laporan pada hari Senin," kata Pramono.
Pramono menegaskan KPU bukan belum siap menyampaikan jawaban, tetapi persoalannya lebih kepada Bawaslu harus menjalankan prosedur.
"Bukan belum siap, argumen kami bukan belum siapm" kata Pramono.
Abhan langsung meralat menjadi: "Belum bisa menyampaikan jawaban."
Abhan mengatakan hari Senin nanti akan menjadi kesempatan terakhir bagi KPU untuk memberikan tanggapan.
Setelah KPU memberikan tanggapan, sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian dan pemeriksaan saksi baik pelapor maupun terlapor. Sidang pemeriksaan pembuktian akan dipisahkan antara partai dan KPU.
Bawaslu juga akan menghadirkan saksi ahli. Hasil sidang akan diputuskan pada Rabu (15/11/2017). (Julistania Arnando/Delfia Cornelia)
Sidang dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa Abhan dan dihadiri enam dari sepuluh partai yang melaporkan KPU. Enam partai yang hadir yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, serta Partai Republik.
Dalam persidangan, komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mempertanyakan surat undangan dari Bawaslu. Menurut KPU seharusnya Bawaslu mengirimkan surat undangan dua hari sebelum sidang. Parahnya lagi, sampai hari ini, surat undangan belum diterima.
Abhan kemudian menanggapi sikap KPU dengan menekankan Bawaslu sudah memberikan surat undangan resmi.
"Sidang pertama dengan surat, sidang selanjutnya pemberitahuan didalam sidang merupakan undangan resmi. Sidang pertama melalui surat langsung kepada sekertariat KPU dan diterima kepala biro hukum," ujar Abhan.
Pramono meminta Bawaslu mengikuti prosedur. Selanjutnya, KPU meminta sidang ditunda sampai Senin (6/11/2017).
"Kami masih berpendapat bahwa KPU meminta untuk diperlakukan secara layak terkait dengan undangan itu, sehingga kami akan memberikan jawaban terkait pokok-pokok laporan pada hari Senin," kata Pramono.
Pramono menegaskan KPU bukan belum siap menyampaikan jawaban, tetapi persoalannya lebih kepada Bawaslu harus menjalankan prosedur.
"Bukan belum siap, argumen kami bukan belum siapm" kata Pramono.
Abhan langsung meralat menjadi: "Belum bisa menyampaikan jawaban."
Abhan mengatakan hari Senin nanti akan menjadi kesempatan terakhir bagi KPU untuk memberikan tanggapan.
Setelah KPU memberikan tanggapan, sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian dan pemeriksaan saksi baik pelapor maupun terlapor. Sidang pemeriksaan pembuktian akan dipisahkan antara partai dan KPU.
Bawaslu juga akan menghadirkan saksi ahli. Hasil sidang akan diputuskan pada Rabu (15/11/2017). (Julistania Arnando/Delfia Cornelia)
Komentar
Berita Terkait
-
Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?
-
Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Akhirnya Dirilis, Drama Berjilid-jilid Segera Berakhir?
-
Profil Bonatua Silalahi, Peneliti yang Ungkap Salinan Ijazah Jokowi di KPU
-
Ini dia Penampakan Salinan Ijazah Jokowi Telegalisir dari KPU
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
DPRD DKI Sentil Kantor Pemerintah soal Pilah Sampah: Jangan Cuma Gencar Kampanye
-
Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah
-
Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran
-
Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump
-
Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global
-
Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode
-
Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia
-
Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU