Sidang gugatan partai di Bawaslu [suara.com/Delfia Cornelia]
Badan Pengawas Pemilu kembali menyelenggarakan sidang pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran administratif dengan agenda mendngarkan tanggapan Komisi Pemilihan Umum sebagai terlapor.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa Abhan dan dihadiri enam dari sepuluh partai yang melaporkan KPU. Enam partai yang hadir yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, serta Partai Republik.
Dalam persidangan, komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mempertanyakan surat undangan dari Bawaslu. Menurut KPU seharusnya Bawaslu mengirimkan surat undangan dua hari sebelum sidang. Parahnya lagi, sampai hari ini, surat undangan belum diterima.
Abhan kemudian menanggapi sikap KPU dengan menekankan Bawaslu sudah memberikan surat undangan resmi.
"Sidang pertama dengan surat, sidang selanjutnya pemberitahuan didalam sidang merupakan undangan resmi. Sidang pertama melalui surat langsung kepada sekertariat KPU dan diterima kepala biro hukum," ujar Abhan.
Pramono meminta Bawaslu mengikuti prosedur. Selanjutnya, KPU meminta sidang ditunda sampai Senin (6/11/2017).
"Kami masih berpendapat bahwa KPU meminta untuk diperlakukan secara layak terkait dengan undangan itu, sehingga kami akan memberikan jawaban terkait pokok-pokok laporan pada hari Senin," kata Pramono.
Pramono menegaskan KPU bukan belum siap menyampaikan jawaban, tetapi persoalannya lebih kepada Bawaslu harus menjalankan prosedur.
"Bukan belum siap, argumen kami bukan belum siapm" kata Pramono.
Abhan langsung meralat menjadi: "Belum bisa menyampaikan jawaban."
Abhan mengatakan hari Senin nanti akan menjadi kesempatan terakhir bagi KPU untuk memberikan tanggapan.
Setelah KPU memberikan tanggapan, sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian dan pemeriksaan saksi baik pelapor maupun terlapor. Sidang pemeriksaan pembuktian akan dipisahkan antara partai dan KPU.
Bawaslu juga akan menghadirkan saksi ahli. Hasil sidang akan diputuskan pada Rabu (15/11/2017). (Julistania Arnando/Delfia Cornelia)
Sidang dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa Abhan dan dihadiri enam dari sepuluh partai yang melaporkan KPU. Enam partai yang hadir yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, serta Partai Republik.
Dalam persidangan, komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mempertanyakan surat undangan dari Bawaslu. Menurut KPU seharusnya Bawaslu mengirimkan surat undangan dua hari sebelum sidang. Parahnya lagi, sampai hari ini, surat undangan belum diterima.
Abhan kemudian menanggapi sikap KPU dengan menekankan Bawaslu sudah memberikan surat undangan resmi.
"Sidang pertama dengan surat, sidang selanjutnya pemberitahuan didalam sidang merupakan undangan resmi. Sidang pertama melalui surat langsung kepada sekertariat KPU dan diterima kepala biro hukum," ujar Abhan.
Pramono meminta Bawaslu mengikuti prosedur. Selanjutnya, KPU meminta sidang ditunda sampai Senin (6/11/2017).
"Kami masih berpendapat bahwa KPU meminta untuk diperlakukan secara layak terkait dengan undangan itu, sehingga kami akan memberikan jawaban terkait pokok-pokok laporan pada hari Senin," kata Pramono.
Pramono menegaskan KPU bukan belum siap menyampaikan jawaban, tetapi persoalannya lebih kepada Bawaslu harus menjalankan prosedur.
"Bukan belum siap, argumen kami bukan belum siapm" kata Pramono.
Abhan langsung meralat menjadi: "Belum bisa menyampaikan jawaban."
Abhan mengatakan hari Senin nanti akan menjadi kesempatan terakhir bagi KPU untuk memberikan tanggapan.
Setelah KPU memberikan tanggapan, sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian dan pemeriksaan saksi baik pelapor maupun terlapor. Sidang pemeriksaan pembuktian akan dipisahkan antara partai dan KPU.
Bawaslu juga akan menghadirkan saksi ahli. Hasil sidang akan diputuskan pada Rabu (15/11/2017). (Julistania Arnando/Delfia Cornelia)
Komentar
Berita Terkait
-
Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Kesaksian Akbar Husein soal Tragedi Bawaslu 2019: Ditangkap, Disiksa, hingga Ada yang Meninggal
-
Akbar Husein Kenang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu: Ada Koordinasi Aktivis hingga Purnawirawan
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
ASEAN Jadi Jalur Penanganan Asap Karhutla Kalimantan, RI Pilih Kerja Sama Ketimbang Saling Tuding
-
2 Rice Cooker untuk Membuat MPASI Bayi, Praktis dan Mudah Digunakan
-
Mirip Rezim Otoriter! Pembekuan Rekening Jadi Alat Tekan Gerakan Sipil
-
Harry Potter and the Deathly Hallows: Part 1, Akhir dari Pencarian Horcrux!
-
Sekolah Bakal Digusur, Ratusan Murid SD di Batanghari Mengadu ke Presiden
-
Bedak Tabur vs Bedak Padat, Mana yang Lebih Aman untuk Touch Up Siang Hari?
-
Karhutla di Kawasan Tol Balikpapan-Samarinda, Penyebab Masih Diselidiki
-
81 Miles Uji 5G XLSMART dari Semarang hingga Yogyakarta, Target 88 Kota pada 2026
-
Kasus Marissa Anita, Saat Sebuah Foto Dibaca sebagai Simbol Kedekatan dengan Kekuasaan
-
Menemukan Tuhan di Sudut Kota: Pesona Di Kota Tuhan Stebby Julionatan