Sidang gugatan partai di Bawaslu [suara.com/Delfia Cornelia]
Badan Pengawas Pemilu kembali menyelenggarakan sidang pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran administratif dengan agenda mendngarkan tanggapan Komisi Pemilihan Umum sebagai terlapor.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa Abhan dan dihadiri enam dari sepuluh partai yang melaporkan KPU. Enam partai yang hadir yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, serta Partai Republik.
Dalam persidangan, komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mempertanyakan surat undangan dari Bawaslu. Menurut KPU seharusnya Bawaslu mengirimkan surat undangan dua hari sebelum sidang. Parahnya lagi, sampai hari ini, surat undangan belum diterima.
Abhan kemudian menanggapi sikap KPU dengan menekankan Bawaslu sudah memberikan surat undangan resmi.
"Sidang pertama dengan surat, sidang selanjutnya pemberitahuan didalam sidang merupakan undangan resmi. Sidang pertama melalui surat langsung kepada sekertariat KPU dan diterima kepala biro hukum," ujar Abhan.
Pramono meminta Bawaslu mengikuti prosedur. Selanjutnya, KPU meminta sidang ditunda sampai Senin (6/11/2017).
"Kami masih berpendapat bahwa KPU meminta untuk diperlakukan secara layak terkait dengan undangan itu, sehingga kami akan memberikan jawaban terkait pokok-pokok laporan pada hari Senin," kata Pramono.
Pramono menegaskan KPU bukan belum siap menyampaikan jawaban, tetapi persoalannya lebih kepada Bawaslu harus menjalankan prosedur.
"Bukan belum siap, argumen kami bukan belum siapm" kata Pramono.
Abhan langsung meralat menjadi: "Belum bisa menyampaikan jawaban."
Abhan mengatakan hari Senin nanti akan menjadi kesempatan terakhir bagi KPU untuk memberikan tanggapan.
Setelah KPU memberikan tanggapan, sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian dan pemeriksaan saksi baik pelapor maupun terlapor. Sidang pemeriksaan pembuktian akan dipisahkan antara partai dan KPU.
Bawaslu juga akan menghadirkan saksi ahli. Hasil sidang akan diputuskan pada Rabu (15/11/2017). (Julistania Arnando/Delfia Cornelia)
Sidang dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa Abhan dan dihadiri enam dari sepuluh partai yang melaporkan KPU. Enam partai yang hadir yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, serta Partai Republik.
Dalam persidangan, komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mempertanyakan surat undangan dari Bawaslu. Menurut KPU seharusnya Bawaslu mengirimkan surat undangan dua hari sebelum sidang. Parahnya lagi, sampai hari ini, surat undangan belum diterima.
Abhan kemudian menanggapi sikap KPU dengan menekankan Bawaslu sudah memberikan surat undangan resmi.
"Sidang pertama dengan surat, sidang selanjutnya pemberitahuan didalam sidang merupakan undangan resmi. Sidang pertama melalui surat langsung kepada sekertariat KPU dan diterima kepala biro hukum," ujar Abhan.
Pramono meminta Bawaslu mengikuti prosedur. Selanjutnya, KPU meminta sidang ditunda sampai Senin (6/11/2017).
"Kami masih berpendapat bahwa KPU meminta untuk diperlakukan secara layak terkait dengan undangan itu, sehingga kami akan memberikan jawaban terkait pokok-pokok laporan pada hari Senin," kata Pramono.
Pramono menegaskan KPU bukan belum siap menyampaikan jawaban, tetapi persoalannya lebih kepada Bawaslu harus menjalankan prosedur.
"Bukan belum siap, argumen kami bukan belum siapm" kata Pramono.
Abhan langsung meralat menjadi: "Belum bisa menyampaikan jawaban."
Abhan mengatakan hari Senin nanti akan menjadi kesempatan terakhir bagi KPU untuk memberikan tanggapan.
Setelah KPU memberikan tanggapan, sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian dan pemeriksaan saksi baik pelapor maupun terlapor. Sidang pemeriksaan pembuktian akan dipisahkan antara partai dan KPU.
Bawaslu juga akan menghadirkan saksi ahli. Hasil sidang akan diputuskan pada Rabu (15/11/2017). (Julistania Arnando/Delfia Cornelia)
Komentar
Berita Terkait
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Duka Bencana Sumatra Setahun Usai Pilkada, KPU: Jika Terjadi Tahun Lalu Kami Tak Bisa Bergerak
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Banjir Jakarta Meluas, 22 RT dan 33 Ruas Jalan Tergenang Jelang Siang Ini
-
Air Banjir Terus Naik! Polda Metro Jaya Evakuasi Warga di Asrama Pondok Karya
-
Curanmor Berujung Penembakan di Palmerah Terungkap, Tiga Pelaku Dibekuk di Jakarta hingga Cimahi
-
Diduga Tak Kuat Menampung Guyuran Hujan, Plafon SDN 05 Pademangan Timur Ambruk
-
Nadiem Hadapi Putusan Sela, Bebas atau Lanjut ke Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Rp2,18 Triliun?
-
Terapis SPA Tewas di Kamar Kos Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku dan Temukan Cairan Pembersih Toilet
-
Kekerasan Anak Masih Tinggi, PPPA Dorong Sekolah Jadi Ruang Aman
-
Data Genangan dan Banjir Pagi Ini: Ketinggian Air di Pasar Minggu Mencapai Hampir Satu Meter
-
Hujan Angin, Pohon di Kemang Sempal Hingga Tutup Jalan
-
Banjir Arteri Lumpuhkan Akses Keluar Tol, Polisi Rekayasa Lalin di Rawa Bokor