Suara.com - Kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan sudah berjalan sekitar enam bulan. Namun, pimpinan KPK belum satu suara menyatakan sikap perihal desakan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus teror air keras tersebut.
Menanggapi hal itu, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto, menyadari adanya kesulitan dalam mengambil keputusan di KPK. Pasalnya menurutnya, KPK berisi lima komisioner.
Bibit pun membandingkan dengan KPK di Singapura yang hanya memiliki satu komisioner.
"Itulah kesulitannya, kami berada di komisioner itu lima orang. Kalau di Singapura itu cukup satu orang, jadi keputusan dia (adalah) keputusan organisasi. (Ini) Lima orang mau sinkronisasi," ujar Bibit di kantor DPP PSI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Sabtu (4/11/2017).
Bibit pun lantas menceritakan pengalamannya ketika menjadi pimpinan KPK, di mana antar-komisioner kerap saling berdebat. Hingga akhirnya diambil keputusan dengan menentukan suara terbanyak (voting).
"Pengalaman saya sama juga. Kita sendiri ngotot, kan nggak mungkin yang empat orang (sama). Akhirnya kita voting. Mana yang kuat, mana yang merasa berbeda (pendapat) opini. Kita hargai keputusan itu. Itu kuncinya di situ," kata dia.
Bibit mengatakan, dirinya sendiri secara khusus belum bisa berkomentar terkait perlunya TGPF dalam kasus Novel.
"Aku belum bisa menilai perkembangan terakhir kayak apa. Perlu ada datanya untuk berpendapat itu," kata dia.
Ketika disinggung soal lambatnya penanganan kasus Novel, Bibit juga enggan menjawab. Namun menurutnya, kurangnya alat bukti terkait kasus penyerangan air keras terhadap Novel, bisa menjadi faktor lambannya penanganan Novel.
"Ya. ada juga yang lambat, ada juga yang cepat. Kita nggak bisa bilang lebih cepat, tergantung apa yang ada di dalam. Alat buktinya itu masih kurang. Kalau sudah kuat pasti diajukan," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, sejumlah mantan pimpinan KPK dan aktivis hak asasi manusia mendatangi gedung KPK pada Selasa (31/10) lalu.
Kedatangan Abraham Samad, Busyro Muqoddas, M. Yasin, Bambang Widjojanto, Mochtar Pabottinggi, Najwa Shihab, Usman Hamid, Haris Azhar dan lain-lain saat itu, untuk mendesak penyelesaian kasus penyerangan terhadap penyidik Novel Baswedan.
"Kita kedatangan banyak tokoh dari LSM, dari mantan pimpinan, perguruan tinggi dan LBH datang ke kita. Terutama yang ditanyakan adalah mengenai tindak lanjut (kasus) Novel Baswedan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, Busyro mengatakan, kehadiran tokoh-tokoh anti korupsi itu sekaligus untuk memberikan dukungan kepada KPK yang tengah menghadapi serangan dari aspek hukum maupun politik.
"Ada satu persoalan belum ada penyelesaian dan tidak ada tanda-tanda selesai, mengenai kasus yang menimpa Novel Baswedan. Masuk hari ke-202, kami berdiskusi, kami sepakat kasus ini bukan serangan ke pribadi Novel, tapi serangan ke KPK dan serangan ke sistem pemberantasan korupsi," kata Busyro.
Sementara, Abraham Samad mengaku prihatin bahwa sampai hari ini orang yang menyiram air keras terhadap Novel belum berhasil diungkap polisi.
"Pada kesimpulan, kami mengusulkan ke pimpinan KPK untuk bisa menyampaikan ke Bapak Presiden untuk sesegera mungkin membentuk TGPF kasus Novel, karena dalam waktu cukup lama aparat kepolisian tidak mampu mengungkap kasus ini, dan khawatir kalau kasus Novel tidak pernah diungkap tidak menutup kemungkinan kasus-kasus (seperti) ini kembali terjadi," kata Abraham.
Di kesempatan sama, Mochtar Pabottinggi mengatakan bahwa pembentukan TGPF penting dalam kasus ini.
"Keengganan, keraguan, kepengecutan dari pimpinan barangkali untuk membuat TGPF, jadi bulan-bulanan dia defensif, diserang terus. Dalam permainan, defensif cara konyol, harus ofensif. Kalau ofensif, kita menangkan kasus Setnov, juga orang-orang KPK tidak jadi bulan-bulan-bulanan. Kalau ofensif, lawan jadi defensif. Kalau defensif, ini jadi bulan-bulanan terus. Ini yang sangat patut disayangkan," kata Mochtar.
Mochtar pun meminta Presiden Joko Widodo untuk bersikap tegas mendorong polisi menyelesaikan kasus Novel.
"Ini kepentingan Presiden Jokowi sendiri. Kalau Jokowi tidak punya niat baik untuk mendorong TGPF, dia mendapat 'the doubt of the people'. Ini beneran mau dibela nggak KPK? Jadi ini tidak dibela. Jadi ditekankan (supaya) membuka kasus Novel dan penyerangnya dibongkar, membela KPK sekarang dan seterusnya," tegas Mochtar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi