Suara.com - Kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan sudah berjalan sekitar enam bulan. Namun, pimpinan KPK belum satu suara menyatakan sikap perihal desakan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus teror air keras tersebut.
Menanggapi hal itu, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto, menyadari adanya kesulitan dalam mengambil keputusan di KPK. Pasalnya menurutnya, KPK berisi lima komisioner.
Bibit pun membandingkan dengan KPK di Singapura yang hanya memiliki satu komisioner.
"Itulah kesulitannya, kami berada di komisioner itu lima orang. Kalau di Singapura itu cukup satu orang, jadi keputusan dia (adalah) keputusan organisasi. (Ini) Lima orang mau sinkronisasi," ujar Bibit di kantor DPP PSI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Sabtu (4/11/2017).
Bibit pun lantas menceritakan pengalamannya ketika menjadi pimpinan KPK, di mana antar-komisioner kerap saling berdebat. Hingga akhirnya diambil keputusan dengan menentukan suara terbanyak (voting).
"Pengalaman saya sama juga. Kita sendiri ngotot, kan nggak mungkin yang empat orang (sama). Akhirnya kita voting. Mana yang kuat, mana yang merasa berbeda (pendapat) opini. Kita hargai keputusan itu. Itu kuncinya di situ," kata dia.
Bibit mengatakan, dirinya sendiri secara khusus belum bisa berkomentar terkait perlunya TGPF dalam kasus Novel.
"Aku belum bisa menilai perkembangan terakhir kayak apa. Perlu ada datanya untuk berpendapat itu," kata dia.
Ketika disinggung soal lambatnya penanganan kasus Novel, Bibit juga enggan menjawab. Namun menurutnya, kurangnya alat bukti terkait kasus penyerangan air keras terhadap Novel, bisa menjadi faktor lambannya penanganan Novel.
"Ya. ada juga yang lambat, ada juga yang cepat. Kita nggak bisa bilang lebih cepat, tergantung apa yang ada di dalam. Alat buktinya itu masih kurang. Kalau sudah kuat pasti diajukan," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, sejumlah mantan pimpinan KPK dan aktivis hak asasi manusia mendatangi gedung KPK pada Selasa (31/10) lalu.
Kedatangan Abraham Samad, Busyro Muqoddas, M. Yasin, Bambang Widjojanto, Mochtar Pabottinggi, Najwa Shihab, Usman Hamid, Haris Azhar dan lain-lain saat itu, untuk mendesak penyelesaian kasus penyerangan terhadap penyidik Novel Baswedan.
"Kita kedatangan banyak tokoh dari LSM, dari mantan pimpinan, perguruan tinggi dan LBH datang ke kita. Terutama yang ditanyakan adalah mengenai tindak lanjut (kasus) Novel Baswedan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, Busyro mengatakan, kehadiran tokoh-tokoh anti korupsi itu sekaligus untuk memberikan dukungan kepada KPK yang tengah menghadapi serangan dari aspek hukum maupun politik.
"Ada satu persoalan belum ada penyelesaian dan tidak ada tanda-tanda selesai, mengenai kasus yang menimpa Novel Baswedan. Masuk hari ke-202, kami berdiskusi, kami sepakat kasus ini bukan serangan ke pribadi Novel, tapi serangan ke KPK dan serangan ke sistem pemberantasan korupsi," kata Busyro.
Sementara, Abraham Samad mengaku prihatin bahwa sampai hari ini orang yang menyiram air keras terhadap Novel belum berhasil diungkap polisi.
"Pada kesimpulan, kami mengusulkan ke pimpinan KPK untuk bisa menyampaikan ke Bapak Presiden untuk sesegera mungkin membentuk TGPF kasus Novel, karena dalam waktu cukup lama aparat kepolisian tidak mampu mengungkap kasus ini, dan khawatir kalau kasus Novel tidak pernah diungkap tidak menutup kemungkinan kasus-kasus (seperti) ini kembali terjadi," kata Abraham.
Di kesempatan sama, Mochtar Pabottinggi mengatakan bahwa pembentukan TGPF penting dalam kasus ini.
"Keengganan, keraguan, kepengecutan dari pimpinan barangkali untuk membuat TGPF, jadi bulan-bulanan dia defensif, diserang terus. Dalam permainan, defensif cara konyol, harus ofensif. Kalau ofensif, kita menangkan kasus Setnov, juga orang-orang KPK tidak jadi bulan-bulan-bulanan. Kalau ofensif, lawan jadi defensif. Kalau defensif, ini jadi bulan-bulanan terus. Ini yang sangat patut disayangkan," kata Mochtar.
Mochtar pun meminta Presiden Joko Widodo untuk bersikap tegas mendorong polisi menyelesaikan kasus Novel.
"Ini kepentingan Presiden Jokowi sendiri. Kalau Jokowi tidak punya niat baik untuk mendorong TGPF, dia mendapat 'the doubt of the people'. Ini beneran mau dibela nggak KPK? Jadi ini tidak dibela. Jadi ditekankan (supaya) membuka kasus Novel dan penyerangnya dibongkar, membela KPK sekarang dan seterusnya," tegas Mochtar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan
-
Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api
-
Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya
-
Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara
-
ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru
-
Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS