Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Defamasi menyayangkan sikap Setya Novanto melaporkan sejumlah warganet ke polisi. Pelaporan terkait penyebaran meme satir yang menggambarkan sosok ketua DPR tersebut.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin mengatakan, sebagai wakil rakyat di DPR, mestinya Novanto tak reaktif menanggapi kritikan publik. Ia harus sadar dengan jabatannya yang tak pernah lepas dari konsekuensi, termasuk "ditelanjangi" oleh publik yang diwakilinya.
"Jadi sudah seharusnya siap dari segala kritikan yang ditujukan pada dirinya dan harusnya juga dianggap sebagai bahan koreksi melakukan kinerja yang lebih baik. Tentu untuk kepentingan masyarakat Indonesia lebih luas," kata Nawawi di LBH Pers, Jalan Kalibata Timur IVG, Jakarta Selatan, Minggu (5/11/2017).
Nawawi mengatakan, peristiwa penyebaran meme bukanlah yang secara tiba-tiba muncul. Namun, meme tersebut bisa dianggap salah satu bentuk kritik masyarakat atau netizen terhadap sistem hukum yang seolah-olah tidak berdaya oleh korupsi.
"Sehingga seharusnya pihak aparat negara menangkap pesan netizen sebagai sinyal positif untuk berbenah diri dalam melakukan pemberantasan korupsi," ujar Nawawi.
Sebelumnya, pihak kepolisian menangkap netizen pemilik akun Instagram @dazzlingdyaann pada, Selasa (31/10/2017), di Tangerang sekitar pukul 22.00 WIB.
Netizen yang diketahui bernama Dyann Kemala Arrizqi, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), diduga melakukan penyebaran meme penghinaan terhadap pejabat negara.
Foto: Pemilik akun @dazzlingdyaann, Dyann Kemala Arrizqi. [Instagram]
Baca Juga: Sekolah Tak Sediakan Guru Agama Hindu, Ini Kata Anies
Nawawi menilai, penangkapan ini mengundang kecurigaan di kalangan masyarakat. Untuk itu, dia mendesak kepolisian segera menghentikan pemidanaan terhadap para penyebar meme Setya Novanto.
"Sebaiknya kuasa hukum Setya Novanto mencabut aduan karena dampak yang ditimbulkan dari pemidanaan ini akan merugikan banyak pihak dan menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat untuk mengeluarkan ekspresinya sebagaimana dijamin oleh konstitusi," kata Nawawi.
Dyann kini resmi menyandang status tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE maksimal 4 tahun penjara dan atau denda Rp750 juta.
Penangkapan ini bagian dari proses penyidikan polisi setelah menerima aduan Setya Novanto lewat kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi dan Yudha Pandu, pada 10 Oktober 2017.
Berita Terkait
-
Asal-usul 'Pokoknya Ada' yang Viral dan Jadi Meme di Media Sosial
-
5 Aksi Dasco Jadi Jangkar Legislasi hingga Persatuan Nasional di Bulan Maret 2026
-
Dasco Bukber Bareng Aktivis Senior, Serap Aspirasi Hariman Siregar hingga Connie Rahakundini
-
Tampil Totalitas di Para Perasuk, Maudy Ayunda Tak Gentar Ekspresi Kesurupannya Jadi Meme
-
Sentil Budaya 'Omon-omon', Dasco Ajak Masyarakat Sipil Perkuat Persatuan Nasional
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Hampir Rp1 Miliar Dikuras Hacker, Pelaku Pesta Sabu Saat Ditangkap!
-
Dua Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah Diamankan Bareskrim
-
Sebut Kajari Karo Lakukan Dua Kesalahan Fatal dalam Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Pindahin Saja!
-
Seret Inisial AA dan FA, dr. Tifa Klaim Kantongi Bukti Upaya Pembujukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi!
-
Gempa Guncang Sulut, Puan Maharani Minta Pemerintah Sigap Pastikan Keselamatan Warga
-
Wanti-wanti Komisi A DPRD DKI: WFH Bukan Celah ASN Jakarta untuk Malas-malasan!
-
Dicecar DPR Soal Surat Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Ketik: Siap Salah Pimpinan
-
Profil Eyal Zamir, Jenderal Israel yang Bongkar Krisis Personel di Tengah Tekanan Perang
-
Pemerintah Bentuk Tim Hitung Dampak Kerusakan Akibat Gempa di Sulut dan Malut
-
Soroti Banjir hingga Aturan Pelihara Hewan, Francine PSI Beberkan Keluhan Pedih Warga Jakarta