Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Defamasi menyayangkan sikap Setya Novanto melaporkan sejumlah warganet ke polisi. Pelaporan terkait penyebaran meme satir yang menggambarkan sosok ketua DPR tersebut.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin mengatakan, sebagai wakil rakyat di DPR, mestinya Novanto tak reaktif menanggapi kritikan publik. Ia harus sadar dengan jabatannya yang tak pernah lepas dari konsekuensi, termasuk "ditelanjangi" oleh publik yang diwakilinya.
"Jadi sudah seharusnya siap dari segala kritikan yang ditujukan pada dirinya dan harusnya juga dianggap sebagai bahan koreksi melakukan kinerja yang lebih baik. Tentu untuk kepentingan masyarakat Indonesia lebih luas," kata Nawawi di LBH Pers, Jalan Kalibata Timur IVG, Jakarta Selatan, Minggu (5/11/2017).
Nawawi mengatakan, peristiwa penyebaran meme bukanlah yang secara tiba-tiba muncul. Namun, meme tersebut bisa dianggap salah satu bentuk kritik masyarakat atau netizen terhadap sistem hukum yang seolah-olah tidak berdaya oleh korupsi.
"Sehingga seharusnya pihak aparat negara menangkap pesan netizen sebagai sinyal positif untuk berbenah diri dalam melakukan pemberantasan korupsi," ujar Nawawi.
Sebelumnya, pihak kepolisian menangkap netizen pemilik akun Instagram @dazzlingdyaann pada, Selasa (31/10/2017), di Tangerang sekitar pukul 22.00 WIB.
Netizen yang diketahui bernama Dyann Kemala Arrizqi, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), diduga melakukan penyebaran meme penghinaan terhadap pejabat negara.
Foto: Pemilik akun @dazzlingdyaann, Dyann Kemala Arrizqi. [Instagram]
Baca Juga: Sekolah Tak Sediakan Guru Agama Hindu, Ini Kata Anies
Nawawi menilai, penangkapan ini mengundang kecurigaan di kalangan masyarakat. Untuk itu, dia mendesak kepolisian segera menghentikan pemidanaan terhadap para penyebar meme Setya Novanto.
"Sebaiknya kuasa hukum Setya Novanto mencabut aduan karena dampak yang ditimbulkan dari pemidanaan ini akan merugikan banyak pihak dan menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat untuk mengeluarkan ekspresinya sebagaimana dijamin oleh konstitusi," kata Nawawi.
Dyann kini resmi menyandang status tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE maksimal 4 tahun penjara dan atau denda Rp750 juta.
Penangkapan ini bagian dari proses penyidikan polisi setelah menerima aduan Setya Novanto lewat kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi dan Yudha Pandu, pada 10 Oktober 2017.
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
8 Meme SEAblings vs Knetz yang Trending, Netizen Asia Tenggara Bersatu Lawan Korsel
-
Tuntutan Guru Madrasah, Wakil Ketua DPR: Prosesnya Tak Seperti Makan Cabai, Langsung Pedas
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Dibongkar! Bonatua Klaim Identik dengan Dokumen Riset Roy Suryo Cs
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Diversifikasi Kearifan Lokal Desa Citengah dalam Pengembangan Desain Batik
-
Bisakah Sea Farming Berbasis Adat Menyelamatkan Ekonomi Nelayan Pesisir?
-
Indonesia Hadapi Tiga Krisis Lingkungan: Apa Dampaknya dan Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama
-
PDIP Soroti Prajurit TNI di Bawah Kendali BOP: Beresiko Tinggi Secara Politik Maupun Militer
-
Bamsoet Kenalkan Buku Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung, Ungkap Sikap Ekonomi-Politik
-
Gerindra Imbau Para Pengusaha dan Taipan Bertaubat: Umur Gak Ada yang Tahu
-
Bukan Sekadar Hujan Biasa! Ini Alasan Ilmiah BMKG Prediksi Curah Hujan Ekstrem Pekan Depan
-
Dialog dengan Wakil Presiden RI dan Kementerian Pariwisata, InJourney Paparkan Usulan Strategis
-
Bamsoet Sebut Prabowo Ogah Punya Lawan, Singgung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto