Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Defamasi menyayangkan sikap Setya Novanto melaporkan sejumlah warganet ke polisi. Pelaporan terkait penyebaran meme satir yang menggambarkan sosok ketua DPR tersebut.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin mengatakan, sebagai wakil rakyat di DPR, mestinya Novanto tak reaktif menanggapi kritikan publik. Ia harus sadar dengan jabatannya yang tak pernah lepas dari konsekuensi, termasuk "ditelanjangi" oleh publik yang diwakilinya.
"Jadi sudah seharusnya siap dari segala kritikan yang ditujukan pada dirinya dan harusnya juga dianggap sebagai bahan koreksi melakukan kinerja yang lebih baik. Tentu untuk kepentingan masyarakat Indonesia lebih luas," kata Nawawi di LBH Pers, Jalan Kalibata Timur IVG, Jakarta Selatan, Minggu (5/11/2017).
Nawawi mengatakan, peristiwa penyebaran meme bukanlah yang secara tiba-tiba muncul. Namun, meme tersebut bisa dianggap salah satu bentuk kritik masyarakat atau netizen terhadap sistem hukum yang seolah-olah tidak berdaya oleh korupsi.
"Sehingga seharusnya pihak aparat negara menangkap pesan netizen sebagai sinyal positif untuk berbenah diri dalam melakukan pemberantasan korupsi," ujar Nawawi.
Sebelumnya, pihak kepolisian menangkap netizen pemilik akun Instagram @dazzlingdyaann pada, Selasa (31/10/2017), di Tangerang sekitar pukul 22.00 WIB.
Netizen yang diketahui bernama Dyann Kemala Arrizqi, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), diduga melakukan penyebaran meme penghinaan terhadap pejabat negara.
Foto: Pemilik akun @dazzlingdyaann, Dyann Kemala Arrizqi. [Instagram]
Baca Juga: Sekolah Tak Sediakan Guru Agama Hindu, Ini Kata Anies
Nawawi menilai, penangkapan ini mengundang kecurigaan di kalangan masyarakat. Untuk itu, dia mendesak kepolisian segera menghentikan pemidanaan terhadap para penyebar meme Setya Novanto.
"Sebaiknya kuasa hukum Setya Novanto mencabut aduan karena dampak yang ditimbulkan dari pemidanaan ini akan merugikan banyak pihak dan menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat untuk mengeluarkan ekspresinya sebagaimana dijamin oleh konstitusi," kata Nawawi.
Dyann kini resmi menyandang status tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE maksimal 4 tahun penjara dan atau denda Rp750 juta.
Penangkapan ini bagian dari proses penyidikan polisi setelah menerima aduan Setya Novanto lewat kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi dan Yudha Pandu, pada 10 Oktober 2017.
Berita Terkait
-
Kenakan Baju PSI, Jokowi Beri Sinyal: Kalau Sudah Memakai, Artinya Tahu Sendiri
-
Jokowi Minta Kader PSI Hidupkan Mesin Partai hingga Tingkat Desa, Yakin Lolos ke Senayan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Buntut Kasus dr Icha, Kemenkes Izinkan Nakes Stop Layanan Jika Terintimidasi
-
Tapir Disembelih dan Dikonsumsi di Mesuji, Pegiat Sebut Edukasi Konservasi Masih Mandek
-
Riset: Hutan Mungkin Tak Lagi Menyerap Karbon Sebanyak yang Kita Perkirakan, Mengapa?
-
Nasib Pedagang Buah Kramat Jati: Niat Cari Nafkah Malah Dimaki Perwira Polisi Gegara 'Ngeyel'
-
Komnas Perempuan Nilai Lirik Lagu Om Zein Seksis, Disebut Merendahkan Martabat Perempuan
-
Titiek Soeharto Resmikan Gudang Bulog di Kalsel, Dukung Penguatan Penyimpanan Pangan Nasional
-
KKB Bakar Pesawat hingga Pilot Tewas, DPR Desak Pengamanan Papua Dievaluasi Total
-
Heboh Hakim Tak Tanya Sikap Nadiem Usai Vonis, Menkum: Hak Hukum Terdakwa Tetap Melekat
-
Polisi Gugur dan Dua Anggota Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba, DPR Minta Pelaku Ditindak Tegas
-
Sudah Cukup Terima Kasih 2 Tahun, Said Didu Desak Prabowo Bersihkan Kabinet dari 'Orang Jokowi'