Suara.com - Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Saut Situmorang dilaporkan ke Bareskrim Polri, lantaran dituduh membuat surat palsu atau memalsukan surat, dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektir Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk bisa menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"SPDP ini adalah peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, baru dimulai penyidikan. Tentang nanti status tersangka dan sebagainya itu urusan nanti, jadi masih panjang masih memerlukan waktu dan ada proses," kata Setyo di Mabes Polri, Kamis (9/11/2017).
Setyo juga meminta agar masyarakat tak terburu-buru menyimpulkan siapa tersangka yang akan dijerat, dalam kasus yang telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Menurutnya, penetapan tersangka tergantung dengan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
"Sebelumnya, rekan-rekan harus pahami bahwa jangan serta merta kemudian minta 'wah pak ini tersangkanya siapa, tersangkanya ini, jangan'. tunggu dulu sabar dulu, ada atau tidak ada tersangka nanti hasil dari penyidikan para penyidik," pintanya.
Setyo juga menyampaikan, sepanjang penyidikan kasus ini, polisi masih mencari alat bukti untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
"Ingin saya tegaskan bahwa kasus ini baru mulai penyidikan. Namanya juga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan," tukasnya.
Baca Juga: Mulai Penyidikan Ketua KPK, Kapolri Tegur Bareskrim
Penelusuran alat bukti tersebut, kata Setyo, salah satunya melalui mengumpulkan keterangan dari saksi dan ahli.
"Rencana tindak lanjutnya pasti penyidik mempunyai rencana tindak lanjut, untuk memeriksa atau mengambil keterangan para saksi-saksi, baik saksi maupun ahli," katanya.
Bareskrim telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terkait kasus yang dituduhkan kepada Agus dan Saut. SPDP itu bernomor B/263/XI/2017.DitTipidum tertanggal 7 November 2017.
Kasus ini merupakan laporan yang dibuat Sandy Kurniawan di Barekrim Polri pada 9 Oktober 2017. Sandy merupakan salah satu pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto yang tergabung dalam Yunadi & Associates.
Dalam laporan itu, Agus dan Saut diduga telah membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP dan Pasal 421 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung