Suara.com - Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Saut Situmorang dilaporkan ke Bareskrim Polri, lantaran dituduh membuat surat palsu atau memalsukan surat, dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektir Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk bisa menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"SPDP ini adalah peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, baru dimulai penyidikan. Tentang nanti status tersangka dan sebagainya itu urusan nanti, jadi masih panjang masih memerlukan waktu dan ada proses," kata Setyo di Mabes Polri, Kamis (9/11/2017).
Setyo juga meminta agar masyarakat tak terburu-buru menyimpulkan siapa tersangka yang akan dijerat, dalam kasus yang telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Menurutnya, penetapan tersangka tergantung dengan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
"Sebelumnya, rekan-rekan harus pahami bahwa jangan serta merta kemudian minta 'wah pak ini tersangkanya siapa, tersangkanya ini, jangan'. tunggu dulu sabar dulu, ada atau tidak ada tersangka nanti hasil dari penyidikan para penyidik," pintanya.
Setyo juga menyampaikan, sepanjang penyidikan kasus ini, polisi masih mencari alat bukti untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
"Ingin saya tegaskan bahwa kasus ini baru mulai penyidikan. Namanya juga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan," tukasnya.
Baca Juga: Mulai Penyidikan Ketua KPK, Kapolri Tegur Bareskrim
Penelusuran alat bukti tersebut, kata Setyo, salah satunya melalui mengumpulkan keterangan dari saksi dan ahli.
"Rencana tindak lanjutnya pasti penyidik mempunyai rencana tindak lanjut, untuk memeriksa atau mengambil keterangan para saksi-saksi, baik saksi maupun ahli," katanya.
Bareskrim telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terkait kasus yang dituduhkan kepada Agus dan Saut. SPDP itu bernomor B/263/XI/2017.DitTipidum tertanggal 7 November 2017.
Kasus ini merupakan laporan yang dibuat Sandy Kurniawan di Barekrim Polri pada 9 Oktober 2017. Sandy merupakan salah satu pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto yang tergabung dalam Yunadi & Associates.
Dalam laporan itu, Agus dan Saut diduga telah membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP dan Pasal 421 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat