Suara.com - Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Saut Situmorang dilaporkan ke Bareskrim Polri, lantaran dituduh membuat surat palsu atau memalsukan surat, dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektir Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk bisa menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"SPDP ini adalah peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, baru dimulai penyidikan. Tentang nanti status tersangka dan sebagainya itu urusan nanti, jadi masih panjang masih memerlukan waktu dan ada proses," kata Setyo di Mabes Polri, Kamis (9/11/2017).
Setyo juga meminta agar masyarakat tak terburu-buru menyimpulkan siapa tersangka yang akan dijerat, dalam kasus yang telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Menurutnya, penetapan tersangka tergantung dengan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
"Sebelumnya, rekan-rekan harus pahami bahwa jangan serta merta kemudian minta 'wah pak ini tersangkanya siapa, tersangkanya ini, jangan'. tunggu dulu sabar dulu, ada atau tidak ada tersangka nanti hasil dari penyidikan para penyidik," pintanya.
Setyo juga menyampaikan, sepanjang penyidikan kasus ini, polisi masih mencari alat bukti untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
"Ingin saya tegaskan bahwa kasus ini baru mulai penyidikan. Namanya juga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan," tukasnya.
Baca Juga: Mulai Penyidikan Ketua KPK, Kapolri Tegur Bareskrim
Penelusuran alat bukti tersebut, kata Setyo, salah satunya melalui mengumpulkan keterangan dari saksi dan ahli.
"Rencana tindak lanjutnya pasti penyidik mempunyai rencana tindak lanjut, untuk memeriksa atau mengambil keterangan para saksi-saksi, baik saksi maupun ahli," katanya.
Bareskrim telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terkait kasus yang dituduhkan kepada Agus dan Saut. SPDP itu bernomor B/263/XI/2017.DitTipidum tertanggal 7 November 2017.
Kasus ini merupakan laporan yang dibuat Sandy Kurniawan di Barekrim Polri pada 9 Oktober 2017. Sandy merupakan salah satu pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto yang tergabung dalam Yunadi & Associates.
Dalam laporan itu, Agus dan Saut diduga telah membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP dan Pasal 421 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram
-
Rawan Tumbang Saat Hujan Deras, Pemprov DKI Remajakan Puluhan Ribu Pohon di Jakarta
-
APBD Dipangkas, Dedi Mulyadi Sebut ASN Jabar Bakal Puasa Tahun Depan