Suara.com - Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Saut Situmorang dilaporkan ke Bareskrim Polri, lantaran dituduh membuat surat palsu atau memalsukan surat, dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektir Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk bisa menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"SPDP ini adalah peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, baru dimulai penyidikan. Tentang nanti status tersangka dan sebagainya itu urusan nanti, jadi masih panjang masih memerlukan waktu dan ada proses," kata Setyo di Mabes Polri, Kamis (9/11/2017).
Setyo juga meminta agar masyarakat tak terburu-buru menyimpulkan siapa tersangka yang akan dijerat, dalam kasus yang telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Menurutnya, penetapan tersangka tergantung dengan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
"Sebelumnya, rekan-rekan harus pahami bahwa jangan serta merta kemudian minta 'wah pak ini tersangkanya siapa, tersangkanya ini, jangan'. tunggu dulu sabar dulu, ada atau tidak ada tersangka nanti hasil dari penyidikan para penyidik," pintanya.
Setyo juga menyampaikan, sepanjang penyidikan kasus ini, polisi masih mencari alat bukti untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
"Ingin saya tegaskan bahwa kasus ini baru mulai penyidikan. Namanya juga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan," tukasnya.
Baca Juga: Mulai Penyidikan Ketua KPK, Kapolri Tegur Bareskrim
Penelusuran alat bukti tersebut, kata Setyo, salah satunya melalui mengumpulkan keterangan dari saksi dan ahli.
"Rencana tindak lanjutnya pasti penyidik mempunyai rencana tindak lanjut, untuk memeriksa atau mengambil keterangan para saksi-saksi, baik saksi maupun ahli," katanya.
Bareskrim telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terkait kasus yang dituduhkan kepada Agus dan Saut. SPDP itu bernomor B/263/XI/2017.DitTipidum tertanggal 7 November 2017.
Kasus ini merupakan laporan yang dibuat Sandy Kurniawan di Barekrim Polri pada 9 Oktober 2017. Sandy merupakan salah satu pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto yang tergabung dalam Yunadi & Associates.
Dalam laporan itu, Agus dan Saut diduga telah membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP dan Pasal 421 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis