Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Ketua Umum Alumni Teknik Sipil Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) Sutopo Kristanto dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani meminta kepolisian menjelaskan kepada publik mengenai penerbitan surat pemberitahuan dimulai penyidikan terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan kawan-kawan.
"Soal SPDP terhadap pimpinan KPK, maka karena sudah telanjur menjadi konsumsi publik, Polri perlu jelaskan ini penyidikan untuk kasus apa dan mengapa ini sudah naik pada tahap penyidikan," kata Arsul kepada wartawan, Kamis (9/11/2017).
Arsul mengatakan sesuai isi SPDP yang beredar, meskipun kasus sudah naik ke tingkat penyidikan, Agus dan Saut belum ditetapkan menjadi tersangka. Status mereka masih terlapor.
Tetapi, apabila pimpinan KPK nanti ditetapkan menjadi tersangka, maka keduanya harus diberhentikan dari jabatan untuk sementara.
"Ketentuan dalam UU KPK bahwa apabila pimpinan KPK telah menjadi tersangka, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara," ujar Arsul.
Arsul mengingatkan Polri untuk berhati-hati sebelum menjadikan Agus dan Saut tersangka.
"Dalam hal ini Polri perlu berhati-hati betul menaikkan status dari terlapor menjadi tersangka karena pasti akan menimbulkan persepsi publik bahwa proses hukum yang terjadi merupakan upaya pelemahan terhadap KPK oleh Polri," tutur Arsul.
Agus dan Saut dilaporkan oleh pengacara Setya Novanto bernama Sandy Kurniawan. Mereka dilaporkan dengan kasus penyalahgunaan wewenang.
Peningkatan status hukum kasus tersebut diketahui setelah salinan surat pemberitahuan penyidikan bernomor B/263/XI/2017.Dittipidum tertanggal 7 November 2017 yang ditujukan kepada Jaksa Agung beredar luas.
Surat tersebut memberitahukan bahwa pada hari Selasa telah dimulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP dan Pasal 421 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor Saut Situmorang, Agus Raharjo, dan kawan-kawan.
"Soal SPDP terhadap pimpinan KPK, maka karena sudah telanjur menjadi konsumsi publik, Polri perlu jelaskan ini penyidikan untuk kasus apa dan mengapa ini sudah naik pada tahap penyidikan," kata Arsul kepada wartawan, Kamis (9/11/2017).
Arsul mengatakan sesuai isi SPDP yang beredar, meskipun kasus sudah naik ke tingkat penyidikan, Agus dan Saut belum ditetapkan menjadi tersangka. Status mereka masih terlapor.
Tetapi, apabila pimpinan KPK nanti ditetapkan menjadi tersangka, maka keduanya harus diberhentikan dari jabatan untuk sementara.
"Ketentuan dalam UU KPK bahwa apabila pimpinan KPK telah menjadi tersangka, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara," ujar Arsul.
Arsul mengingatkan Polri untuk berhati-hati sebelum menjadikan Agus dan Saut tersangka.
"Dalam hal ini Polri perlu berhati-hati betul menaikkan status dari terlapor menjadi tersangka karena pasti akan menimbulkan persepsi publik bahwa proses hukum yang terjadi merupakan upaya pelemahan terhadap KPK oleh Polri," tutur Arsul.
Agus dan Saut dilaporkan oleh pengacara Setya Novanto bernama Sandy Kurniawan. Mereka dilaporkan dengan kasus penyalahgunaan wewenang.
Peningkatan status hukum kasus tersebut diketahui setelah salinan surat pemberitahuan penyidikan bernomor B/263/XI/2017.Dittipidum tertanggal 7 November 2017 yang ditujukan kepada Jaksa Agung beredar luas.
Surat tersebut memberitahukan bahwa pada hari Selasa telah dimulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP dan Pasal 421 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor Saut Situmorang, Agus Raharjo, dan kawan-kawan.
Surat tersebut keluar dua hari setelah beredar surat perintah penyidikan dari KPK kepada Novanto dalam kasus e-KTP.
Komentar
Berita Terkait
-
Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
-
Bukan Sekali! Menhut Raja Juli Sering Ketemu Bupati Kuansing Sebelum Kena OTT
-
Bukan Cuma Raja Juli, Pejabat Kemenhut Diduga Ikut Terima Dolar dari Bupati Kuansing
-
Saksi Kasus KPP Banjarmasin Kembalikan USD 530 Ribu ke KPK, Diduga dari Wajib Pajak
-
Tak Terima Gubernur Riau Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif