Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Ketua Umum Alumni Teknik Sipil Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) Sutopo Kristanto dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani meminta kepolisian menjelaskan kepada publik mengenai penerbitan surat pemberitahuan dimulai penyidikan terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan kawan-kawan.
"Soal SPDP terhadap pimpinan KPK, maka karena sudah telanjur menjadi konsumsi publik, Polri perlu jelaskan ini penyidikan untuk kasus apa dan mengapa ini sudah naik pada tahap penyidikan," kata Arsul kepada wartawan, Kamis (9/11/2017).
Arsul mengatakan sesuai isi SPDP yang beredar, meskipun kasus sudah naik ke tingkat penyidikan, Agus dan Saut belum ditetapkan menjadi tersangka. Status mereka masih terlapor.
Tetapi, apabila pimpinan KPK nanti ditetapkan menjadi tersangka, maka keduanya harus diberhentikan dari jabatan untuk sementara.
"Ketentuan dalam UU KPK bahwa apabila pimpinan KPK telah menjadi tersangka, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara," ujar Arsul.
Arsul mengingatkan Polri untuk berhati-hati sebelum menjadikan Agus dan Saut tersangka.
"Dalam hal ini Polri perlu berhati-hati betul menaikkan status dari terlapor menjadi tersangka karena pasti akan menimbulkan persepsi publik bahwa proses hukum yang terjadi merupakan upaya pelemahan terhadap KPK oleh Polri," tutur Arsul.
Agus dan Saut dilaporkan oleh pengacara Setya Novanto bernama Sandy Kurniawan. Mereka dilaporkan dengan kasus penyalahgunaan wewenang.
Peningkatan status hukum kasus tersebut diketahui setelah salinan surat pemberitahuan penyidikan bernomor B/263/XI/2017.Dittipidum tertanggal 7 November 2017 yang ditujukan kepada Jaksa Agung beredar luas.
Surat tersebut memberitahukan bahwa pada hari Selasa telah dimulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP dan Pasal 421 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor Saut Situmorang, Agus Raharjo, dan kawan-kawan.
"Soal SPDP terhadap pimpinan KPK, maka karena sudah telanjur menjadi konsumsi publik, Polri perlu jelaskan ini penyidikan untuk kasus apa dan mengapa ini sudah naik pada tahap penyidikan," kata Arsul kepada wartawan, Kamis (9/11/2017).
Arsul mengatakan sesuai isi SPDP yang beredar, meskipun kasus sudah naik ke tingkat penyidikan, Agus dan Saut belum ditetapkan menjadi tersangka. Status mereka masih terlapor.
Tetapi, apabila pimpinan KPK nanti ditetapkan menjadi tersangka, maka keduanya harus diberhentikan dari jabatan untuk sementara.
"Ketentuan dalam UU KPK bahwa apabila pimpinan KPK telah menjadi tersangka, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara," ujar Arsul.
Arsul mengingatkan Polri untuk berhati-hati sebelum menjadikan Agus dan Saut tersangka.
"Dalam hal ini Polri perlu berhati-hati betul menaikkan status dari terlapor menjadi tersangka karena pasti akan menimbulkan persepsi publik bahwa proses hukum yang terjadi merupakan upaya pelemahan terhadap KPK oleh Polri," tutur Arsul.
Agus dan Saut dilaporkan oleh pengacara Setya Novanto bernama Sandy Kurniawan. Mereka dilaporkan dengan kasus penyalahgunaan wewenang.
Peningkatan status hukum kasus tersebut diketahui setelah salinan surat pemberitahuan penyidikan bernomor B/263/XI/2017.Dittipidum tertanggal 7 November 2017 yang ditujukan kepada Jaksa Agung beredar luas.
Surat tersebut memberitahukan bahwa pada hari Selasa telah dimulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP dan Pasal 421 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor Saut Situmorang, Agus Raharjo, dan kawan-kawan.
Surat tersebut keluar dua hari setelah beredar surat perintah penyidikan dari KPK kepada Novanto dalam kasus e-KTP.
Komentar
Berita Terkait
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat