Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Ketua Umum Alumni Teknik Sipil Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) Sutopo Kristanto dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani meminta kepolisian menjelaskan kepada publik mengenai penerbitan surat pemberitahuan dimulai penyidikan terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan kawan-kawan.
"Soal SPDP terhadap pimpinan KPK, maka karena sudah telanjur menjadi konsumsi publik, Polri perlu jelaskan ini penyidikan untuk kasus apa dan mengapa ini sudah naik pada tahap penyidikan," kata Arsul kepada wartawan, Kamis (9/11/2017).
Arsul mengatakan sesuai isi SPDP yang beredar, meskipun kasus sudah naik ke tingkat penyidikan, Agus dan Saut belum ditetapkan menjadi tersangka. Status mereka masih terlapor.
Tetapi, apabila pimpinan KPK nanti ditetapkan menjadi tersangka, maka keduanya harus diberhentikan dari jabatan untuk sementara.
"Ketentuan dalam UU KPK bahwa apabila pimpinan KPK telah menjadi tersangka, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara," ujar Arsul.
Arsul mengingatkan Polri untuk berhati-hati sebelum menjadikan Agus dan Saut tersangka.
"Dalam hal ini Polri perlu berhati-hati betul menaikkan status dari terlapor menjadi tersangka karena pasti akan menimbulkan persepsi publik bahwa proses hukum yang terjadi merupakan upaya pelemahan terhadap KPK oleh Polri," tutur Arsul.
Agus dan Saut dilaporkan oleh pengacara Setya Novanto bernama Sandy Kurniawan. Mereka dilaporkan dengan kasus penyalahgunaan wewenang.
Peningkatan status hukum kasus tersebut diketahui setelah salinan surat pemberitahuan penyidikan bernomor B/263/XI/2017.Dittipidum tertanggal 7 November 2017 yang ditujukan kepada Jaksa Agung beredar luas.
Surat tersebut memberitahukan bahwa pada hari Selasa telah dimulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP dan Pasal 421 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor Saut Situmorang, Agus Raharjo, dan kawan-kawan.
"Soal SPDP terhadap pimpinan KPK, maka karena sudah telanjur menjadi konsumsi publik, Polri perlu jelaskan ini penyidikan untuk kasus apa dan mengapa ini sudah naik pada tahap penyidikan," kata Arsul kepada wartawan, Kamis (9/11/2017).
Arsul mengatakan sesuai isi SPDP yang beredar, meskipun kasus sudah naik ke tingkat penyidikan, Agus dan Saut belum ditetapkan menjadi tersangka. Status mereka masih terlapor.
Tetapi, apabila pimpinan KPK nanti ditetapkan menjadi tersangka, maka keduanya harus diberhentikan dari jabatan untuk sementara.
"Ketentuan dalam UU KPK bahwa apabila pimpinan KPK telah menjadi tersangka, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara," ujar Arsul.
Arsul mengingatkan Polri untuk berhati-hati sebelum menjadikan Agus dan Saut tersangka.
"Dalam hal ini Polri perlu berhati-hati betul menaikkan status dari terlapor menjadi tersangka karena pasti akan menimbulkan persepsi publik bahwa proses hukum yang terjadi merupakan upaya pelemahan terhadap KPK oleh Polri," tutur Arsul.
Agus dan Saut dilaporkan oleh pengacara Setya Novanto bernama Sandy Kurniawan. Mereka dilaporkan dengan kasus penyalahgunaan wewenang.
Peningkatan status hukum kasus tersebut diketahui setelah salinan surat pemberitahuan penyidikan bernomor B/263/XI/2017.Dittipidum tertanggal 7 November 2017 yang ditujukan kepada Jaksa Agung beredar luas.
Surat tersebut memberitahukan bahwa pada hari Selasa telah dimulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP dan Pasal 421 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor Saut Situmorang, Agus Raharjo, dan kawan-kawan.
Surat tersebut keluar dua hari setelah beredar surat perintah penyidikan dari KPK kepada Novanto dalam kasus e-KTP.
Komentar
Berita Terkait
-
KPK OTT Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sekaligus, Purbaya: Saya Dampingi Tapi Tak Intervensi
-
Anak Buah Menkeu Purbaya Kena OTT KPK
-
OTT KPK di Jakarta Jaring Pejabat Bea Cukai
-
Pejabat Tinggi Bea Cukai Pusat Diperiksa KPK, Anak Buah Menkeu Purbaya Pasrah
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Atasi Sampah di Bali, Menpar Widyanti Siap Jalankan Gerakan Indonesia Asri Arahan Prabowo
-
Cak Imin Ungkap Obrolan PKB Bareng Prabowo di Istana: dari Sistem Pilkada hingga Reshuffle?
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim