Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Eddy Wijaya Kusuma mengatakan, tidak ada yang keliru dalam penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Bareskrim Polri terhadap dua pemimpin KPK, Agus Rahadjo serta Saut Situmorang.
Menurut Eddy, Polri sudah jalankan prosedur hukum yang semestinya dilakukan, yakni menerima laporan yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan. Tentu saja hal itu dilakukan dengan cara memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti.
"Setelah didapatkan bukti ada pelanggaran pidana, itu dilanjutkan dengan proses penyidikan. Kalau itu sudah proses penyidikan, Polri harus mengirimkan SPDP tersebut ke jaksa penuntut umum. SPDP kan diatur dalam KUHAP, yang memang aturan dalam proses hukumnya begitu yang diatur oleh KUHAP," kata Eddy saat dihubungi, Kamis (9/11/2017).
Ia mengatakan, penegakan hukum tidak pandang bulu, tebang pilih atau diskriminatif, termasuk juga terhadap KPK.
Selama ini, kata dia, KPK telah melaksanakan hal yang sama. Lembaga antirasywah itu menindak siapa saja yang diduga melakukan korupsi.
"Ada jenderal yang ditangkap. Menteri juga ada. Ketua Mahkamah Konstitusi, hakim agung, TNI, hakim, gubernur, bupati, wali kota, sudah banyak ditangkap,” tuturnya.
Karenanya, Eddy menilai kalau KPK melakukan kesalahan maka harus menaati aturan hukum yang berlaku pula.
"KPK kalau salah ya harus melalui proses hukum seperti itu, artinya harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Untuk Polri, kalau sudah dikeluarkan SPDP polri harus mengusutnya secara tuntas," tandasnya.
Baca Juga: 4 Pemain Film Porno Gay Genre BSDM Dibekuk Bareskrim Polri
Untuk diketahui, Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang oleh Agus dan Saut ke tahap penyidikan.
SPDP tersebut diterbitkan Selasa (7/11/2017). SPDP ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak. Dalam SPDP ditulis penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Panas! Ejekan Justin Hubner ke Timnas Vietnam Berbuntut Panjang
-
Kekalahan dari Persib Jadi Sinyal Keras, Shin Tae-yong Beberkan Masalah Utama Persija
-
Disuruh Jajan demi Selamatkan Negara? Dompet Kita: Giliran Gue Lagi?
-
Klub Mees Hilgers Punya Masalah Besar, Eks Pelatih MU Dituding Jadi Biang Kerok
-
9 Sunscreen untuk Memudarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat, Mudah Dibeli Online
-
Gus Ipul Tekankan Tiga Prioritas Pengelolaan Sekolah Rakyat
-
Malaysia Perketat Keamanan Bandara Usai Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta
-
Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Program Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera
-
Rilis Surfin' Boy, Red Velvet Warnai Musim Panas dengan Suasana Romantis
-
Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta