Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Eddy Wijaya Kusuma mengatakan, tidak ada yang keliru dalam penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Bareskrim Polri terhadap dua pemimpin KPK, Agus Rahadjo serta Saut Situmorang.
Menurut Eddy, Polri sudah jalankan prosedur hukum yang semestinya dilakukan, yakni menerima laporan yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan. Tentu saja hal itu dilakukan dengan cara memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti.
"Setelah didapatkan bukti ada pelanggaran pidana, itu dilanjutkan dengan proses penyidikan. Kalau itu sudah proses penyidikan, Polri harus mengirimkan SPDP tersebut ke jaksa penuntut umum. SPDP kan diatur dalam KUHAP, yang memang aturan dalam proses hukumnya begitu yang diatur oleh KUHAP," kata Eddy saat dihubungi, Kamis (9/11/2017).
Ia mengatakan, penegakan hukum tidak pandang bulu, tebang pilih atau diskriminatif, termasuk juga terhadap KPK.
Selama ini, kata dia, KPK telah melaksanakan hal yang sama. Lembaga antirasywah itu menindak siapa saja yang diduga melakukan korupsi.
"Ada jenderal yang ditangkap. Menteri juga ada. Ketua Mahkamah Konstitusi, hakim agung, TNI, hakim, gubernur, bupati, wali kota, sudah banyak ditangkap,” tuturnya.
Karenanya, Eddy menilai kalau KPK melakukan kesalahan maka harus menaati aturan hukum yang berlaku pula.
"KPK kalau salah ya harus melalui proses hukum seperti itu, artinya harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Untuk Polri, kalau sudah dikeluarkan SPDP polri harus mengusutnya secara tuntas," tandasnya.
Baca Juga: 4 Pemain Film Porno Gay Genre BSDM Dibekuk Bareskrim Polri
Untuk diketahui, Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang oleh Agus dan Saut ke tahap penyidikan.
SPDP tersebut diterbitkan Selasa (7/11/2017). SPDP ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak. Dalam SPDP ditulis penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya