Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Eddy Wijaya Kusuma mengatakan, tidak ada yang keliru dalam penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Bareskrim Polri terhadap dua pemimpin KPK, Agus Rahadjo serta Saut Situmorang.
Menurut Eddy, Polri sudah jalankan prosedur hukum yang semestinya dilakukan, yakni menerima laporan yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan. Tentu saja hal itu dilakukan dengan cara memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti.
"Setelah didapatkan bukti ada pelanggaran pidana, itu dilanjutkan dengan proses penyidikan. Kalau itu sudah proses penyidikan, Polri harus mengirimkan SPDP tersebut ke jaksa penuntut umum. SPDP kan diatur dalam KUHAP, yang memang aturan dalam proses hukumnya begitu yang diatur oleh KUHAP," kata Eddy saat dihubungi, Kamis (9/11/2017).
Ia mengatakan, penegakan hukum tidak pandang bulu, tebang pilih atau diskriminatif, termasuk juga terhadap KPK.
Selama ini, kata dia, KPK telah melaksanakan hal yang sama. Lembaga antirasywah itu menindak siapa saja yang diduga melakukan korupsi.
"Ada jenderal yang ditangkap. Menteri juga ada. Ketua Mahkamah Konstitusi, hakim agung, TNI, hakim, gubernur, bupati, wali kota, sudah banyak ditangkap,” tuturnya.
Karenanya, Eddy menilai kalau KPK melakukan kesalahan maka harus menaati aturan hukum yang berlaku pula.
"KPK kalau salah ya harus melalui proses hukum seperti itu, artinya harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Untuk Polri, kalau sudah dikeluarkan SPDP polri harus mengusutnya secara tuntas," tandasnya.
Baca Juga: 4 Pemain Film Porno Gay Genre BSDM Dibekuk Bareskrim Polri
Untuk diketahui, Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang oleh Agus dan Saut ke tahap penyidikan.
SPDP tersebut diterbitkan Selasa (7/11/2017). SPDP ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak. Dalam SPDP ditulis penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat