Suara.com - Yulianto menyampaikan keluhan yang dulu dialaminya dalam sidang lanjutan pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU yang diselenggarakan Bawaslu, hari ini.
"Sipol (sistem informasi partai politik) diakses sejam terus berhenti sejam, loadingnya lama. Bahkan kita pindah kantor untuk mendapatkan sinyal akan tetapi sama juga," kata Yulianto.
Yulianto saksi dari Dewan Perwakilan Wilayah Partai Swara Rakyat Indonesia Provinsi Jambi. Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis pemeriksa Abhan, Yulianto mengungkapkan ada petugas KPUD ketika itu tidak memberikan solusi pada waktu perwakilan partai kesulitan dan pada waktu konsultasi.
"Ini sistem jaringan, silakan anda berusaha sendiri," Yulianto menirukan ucapan petugas KPUD ketika itu.
Sipol dipakai untuk memasukkan data yang jadi syarat untuk mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2019 ke KPU.
Yang mengeluhkan penggunaan sipol datang dari berbagai daerah. Super admin dari DPP Parsindo Suratno pun melakukan sentralisasi untuk mempercepat penginputan.
"Karena super admin, jadi kalau server yang saya akses tidak bisa berarti yang daerah lainnya juga nggak bisa. Dari daerah-daerah kalau bingung langsung kasih ke DPP, untuk sentralisasi untuk mempercepat," kata Suratno.
Keluhan serupa juga disampaikan saksi dari Partai Swara Rakyat Indonesia. PSRI menghadirkan lima saksi, antara lain dari Jambi, Aceh, dan Jakarta.
"Walaupun ada di Jakarta saya yang menginput juga menemukan hal yang sama yang ditemukan teman-teman di daerah, karena ini berbasis jaringan. Di Jakarta banyak tower-tower jaringan tetapi tidak ada sinyal," ujar Kristanto, petugas input data dari Jakarta.
Selain Parsindo ada sejumlah partai yang mengadukan KPU ke Bawaslu.
Penjelasan KPU
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat Peraturan KPU yang di dalamnya mengatur penggunaan sipol
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menegaskan hal tersebut dalam sidang pemeriksaan dengan sesi tanggapan atau jawaban terlapor dari pihak KPU, Senin (6/11/2017), di Bawaslu.
“Benar sipol tidak ada dalam UU, tetapi ada dalam PKPU. Meskipun KPU diberi kewenangan, tetapi KPU tetap menempuh prosedur seperti pelibatan stakeholder, uji publik, konsultasi dengan Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, hingga pengundangan di Kemenkumham, sehingga Peraturan KPU sudah memenuhi aspek hukum formil,” kata Hasyim di depan sidang majelis Bawaslu.
KPU membangun sipol yang diyakini layak dan memadai sebagai pelayanan terhadap parpol dalam pendaftaran, kata Hasyim. KPU juga sudah melakukan tiga kali sosialisasi sipol dengan mengundang 73 partai yang terdaftar di Kemenkumham, dan di antara yang hadir dalam sosialisasi tersebut adalah para pelapor. Pada kegiatan tersebut, tidak hanya pemaparan saja, tetapi juga diskusi dan ujicoba sipol.
“Tindakan pelapor yang baru mempermasalahkan sipol sekarang ini diibaratkan seperti pertandingan sepakbola yang baru mempermasalahkan saat timnya kalah bertanding. Pada saat ujicoba sipol, terlapor tidak mendapatkan laporan dari pelapor apabila SIPOL ini tidak layak. Jadi bukan petugas KPU dan sipol yang amburadul, tetapi pelapor yang sebenarnya tidak siap dalam pendaftaran ini,” tutur Hasyim.
Terkait jangka waktu pengisian sipol, Hasyim menegaskan KPU memberikan perlakuan sama kepada semua parpol, baik dalam sosialisasi dan pemberian akun akses SIPOL. Hal itu terbukti dengan adanya 14 parpol yang sudah mendaftar dengan dokumen lengkap. Telatnya pelapor dalam mengisi SIPOL, berarti tidak siapnya pelapor dalam pendaftaran. Gangguan pada sipol juga hanya terjadi pada tingginya beban server di akhir masa pendaftaran.
“Terkait kedatangan Lukman Edy dan Fandi Utomo, itu tidak ada kaitan mempengaruhi pendaftaran, karena mereka datang menjalankan tugas sebagai Komisi II DPR RI. KPU bekerja berdasarkan petunjuk teknis pendaftaran dan kelengkapan dokumen persyaratan, bukan tergantung kepada siapa yang datang,” kata Hasyim.
Hasyim juga menjelaskan Surat Edaran (SE) perpanjangan waktu hingga tanggal 17 Oktober 2017 yang dipermasalahkan itu bukan perpanjangan pendaftaran, tetapi pemenuhan dokumen pendaftaran. Bahkan, faktanya pelapor yang mempermasalahkan hal itu juga masih menyerahkan dokumen pada tanggal 17 Oktober 2017.
Terkait seluruh laporan para pelapor ke majelis Bawaslu, Hasyim mewakili KPU RI meminta kepada majelis Bawaslu untuk menjatuhkan putusan menolak seluruh dalil laporan pelapor yang diajukan, dan terlapor tidak melanggar administrasi pemilu. (Julistania)
Berita Terkait
-
Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Kesaksian Akbar Husein soal Tragedi Bawaslu 2019: Ditangkap, Disiksa, hingga Ada yang Meninggal
-
Akbar Husein Kenang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu: Ada Koordinasi Aktivis hingga Purnawirawan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diperiksa Polisi Terkait Korupsi Seragam Sekolah
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen