Suara.com - Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi yakin Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang dikeluarkan atas nama Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan kawan-kawan melalui standar prosedur yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
"Tidak benar itu. (SPDP dikeluarkan) Seratus persen sesuai dengan standar prosedur Perkap Polri," kata Fredrich saat dihubungi, Kamis (9/11/2017).
Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian sudah menegur Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak. Herry dinilai tidak berkoordinasi dengan pimpinan sebelum mengeluarkan SPDP terhadap Agus Rahardjo dan kawan-kawan.
Fredrich mencurigai ada orang-orang tertentu yang ingin mengadu domba aparat kepolisian. Sebab, Fredrich mengatakan sebelum SPDP dikeluarkan terlebih dahulu dipaparkan di hadapan Kapolri.
"Ada pihak-pihak yang mencoba melemparkan isu bersifat mengadu domba. Itu adalah keterangan Wakapolri yang tidak tahu dari mana asalnya. Karena kasus LP ini sudah dipaparkan di hadapan Kapolri resmi," katanya.
Fredrich mengaku sangat menyayangkan sikap dari pejabat kepolisian yang terkesan pilih kasih dalam menangani kasus.
"Dan seharusnya semua komponen Polri mendukung penegakan hukum bukan pilih kasih terkesan melindungi pihak-pihak tertentu," kata Fredrich.
Sebelumnya Bareskrim Polri mengeluarkan SPDP dengan nomor B/263/XI/2017 DitTipidum pada 7 November. SPDP tersebut merujuk pada Pasal 109 ayat (1) KUHAP. Kemudian UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Lalu juga merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/1028/X/2017/ Bareskrim, tanggal 9 Oktober 2017 a.n. pelapor Sandy Kurniawan S, S.H., M.H. Kemudian, Surat perintah tugas Nomor: SP.Gas/1727/XI/2017/DitTipidun tanggal 7 Nopember 2017.
Baca Juga: Polisi Rahasiakan Keterlibatan Ketua KPK dalam Kasus Surat Palsu
Dan yang terakhir adalah merujuk pada Surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/1728/XI/2017/DitTipidum tanggal 7 November 2017.
SPDP tersebut ditandatangni oleh Dir Pidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak. Agus Rahardjo dan kawan-kawan diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan/atau penyalahgunaan wewenang sebagaiman dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Satu Kalimat Bisa Bikin Pasar Goyang, Alasan Presiden Prabowo Perlu Pidato Pakai Teks
-
Candu Solusi Instan: Pemberdayaan UMKM atau Kegagalan Cipta Lapangan Kerja?
-
Kesan Singkat Berkendara Isuzu Traga AC yang Kini Dilengkapi Fitur Isuzu Link
-
Di Mana Beli Bendera Merah Putih Ukuran Besar? Ini Rekomendasi Tempat dan Kisaran Harganya
-
4 Shio Beruntung Hari Ini 6 Agustus 2026, Terhindar dari Kesepian dan Kesulitan
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya