Suara.com - Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi yakin Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang dikeluarkan atas nama Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan kawan-kawan melalui standar prosedur yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
"Tidak benar itu. (SPDP dikeluarkan) Seratus persen sesuai dengan standar prosedur Perkap Polri," kata Fredrich saat dihubungi, Kamis (9/11/2017).
Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian sudah menegur Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak. Herry dinilai tidak berkoordinasi dengan pimpinan sebelum mengeluarkan SPDP terhadap Agus Rahardjo dan kawan-kawan.
Fredrich mencurigai ada orang-orang tertentu yang ingin mengadu domba aparat kepolisian. Sebab, Fredrich mengatakan sebelum SPDP dikeluarkan terlebih dahulu dipaparkan di hadapan Kapolri.
"Ada pihak-pihak yang mencoba melemparkan isu bersifat mengadu domba. Itu adalah keterangan Wakapolri yang tidak tahu dari mana asalnya. Karena kasus LP ini sudah dipaparkan di hadapan Kapolri resmi," katanya.
Fredrich mengaku sangat menyayangkan sikap dari pejabat kepolisian yang terkesan pilih kasih dalam menangani kasus.
"Dan seharusnya semua komponen Polri mendukung penegakan hukum bukan pilih kasih terkesan melindungi pihak-pihak tertentu," kata Fredrich.
Sebelumnya Bareskrim Polri mengeluarkan SPDP dengan nomor B/263/XI/2017 DitTipidum pada 7 November. SPDP tersebut merujuk pada Pasal 109 ayat (1) KUHAP. Kemudian UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Lalu juga merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/1028/X/2017/ Bareskrim, tanggal 9 Oktober 2017 a.n. pelapor Sandy Kurniawan S, S.H., M.H. Kemudian, Surat perintah tugas Nomor: SP.Gas/1727/XI/2017/DitTipidun tanggal 7 Nopember 2017.
Baca Juga: Polisi Rahasiakan Keterlibatan Ketua KPK dalam Kasus Surat Palsu
Dan yang terakhir adalah merujuk pada Surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/1728/XI/2017/DitTipidum tanggal 7 November 2017.
SPDP tersebut ditandatangni oleh Dir Pidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak. Agus Rahardjo dan kawan-kawan diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan/atau penyalahgunaan wewenang sebagaiman dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Angka Putus Sekolah Pandeglang Tinggi, Bonnie Ingatkan Orang Tua Pendidikan Kunci Masa Depan