Suara.com - Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi yakin Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang dikeluarkan atas nama Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan kawan-kawan melalui standar prosedur yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
"Tidak benar itu. (SPDP dikeluarkan) Seratus persen sesuai dengan standar prosedur Perkap Polri," kata Fredrich saat dihubungi, Kamis (9/11/2017).
Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian sudah menegur Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak. Herry dinilai tidak berkoordinasi dengan pimpinan sebelum mengeluarkan SPDP terhadap Agus Rahardjo dan kawan-kawan.
Fredrich mencurigai ada orang-orang tertentu yang ingin mengadu domba aparat kepolisian. Sebab, Fredrich mengatakan sebelum SPDP dikeluarkan terlebih dahulu dipaparkan di hadapan Kapolri.
"Ada pihak-pihak yang mencoba melemparkan isu bersifat mengadu domba. Itu adalah keterangan Wakapolri yang tidak tahu dari mana asalnya. Karena kasus LP ini sudah dipaparkan di hadapan Kapolri resmi," katanya.
Fredrich mengaku sangat menyayangkan sikap dari pejabat kepolisian yang terkesan pilih kasih dalam menangani kasus.
"Dan seharusnya semua komponen Polri mendukung penegakan hukum bukan pilih kasih terkesan melindungi pihak-pihak tertentu," kata Fredrich.
Sebelumnya Bareskrim Polri mengeluarkan SPDP dengan nomor B/263/XI/2017 DitTipidum pada 7 November. SPDP tersebut merujuk pada Pasal 109 ayat (1) KUHAP. Kemudian UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Lalu juga merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/1028/X/2017/ Bareskrim, tanggal 9 Oktober 2017 a.n. pelapor Sandy Kurniawan S, S.H., M.H. Kemudian, Surat perintah tugas Nomor: SP.Gas/1727/XI/2017/DitTipidun tanggal 7 Nopember 2017.
Baca Juga: Polisi Rahasiakan Keterlibatan Ketua KPK dalam Kasus Surat Palsu
Dan yang terakhir adalah merujuk pada Surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/1728/XI/2017/DitTipidum tanggal 7 November 2017.
SPDP tersebut ditandatangni oleh Dir Pidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak. Agus Rahardjo dan kawan-kawan diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan/atau penyalahgunaan wewenang sebagaiman dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter