Suara.com - Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi yakin Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang dikeluarkan atas nama Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan kawan-kawan melalui standar prosedur yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
"Tidak benar itu. (SPDP dikeluarkan) Seratus persen sesuai dengan standar prosedur Perkap Polri," kata Fredrich saat dihubungi, Kamis (9/11/2017).
Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian sudah menegur Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak. Herry dinilai tidak berkoordinasi dengan pimpinan sebelum mengeluarkan SPDP terhadap Agus Rahardjo dan kawan-kawan.
Fredrich mencurigai ada orang-orang tertentu yang ingin mengadu domba aparat kepolisian. Sebab, Fredrich mengatakan sebelum SPDP dikeluarkan terlebih dahulu dipaparkan di hadapan Kapolri.
"Ada pihak-pihak yang mencoba melemparkan isu bersifat mengadu domba. Itu adalah keterangan Wakapolri yang tidak tahu dari mana asalnya. Karena kasus LP ini sudah dipaparkan di hadapan Kapolri resmi," katanya.
Fredrich mengaku sangat menyayangkan sikap dari pejabat kepolisian yang terkesan pilih kasih dalam menangani kasus.
"Dan seharusnya semua komponen Polri mendukung penegakan hukum bukan pilih kasih terkesan melindungi pihak-pihak tertentu," kata Fredrich.
Sebelumnya Bareskrim Polri mengeluarkan SPDP dengan nomor B/263/XI/2017 DitTipidum pada 7 November. SPDP tersebut merujuk pada Pasal 109 ayat (1) KUHAP. Kemudian UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Lalu juga merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/1028/X/2017/ Bareskrim, tanggal 9 Oktober 2017 a.n. pelapor Sandy Kurniawan S, S.H., M.H. Kemudian, Surat perintah tugas Nomor: SP.Gas/1727/XI/2017/DitTipidun tanggal 7 Nopember 2017.
Baca Juga: Polisi Rahasiakan Keterlibatan Ketua KPK dalam Kasus Surat Palsu
Dan yang terakhir adalah merujuk pada Surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/1728/XI/2017/DitTipidum tanggal 7 November 2017.
SPDP tersebut ditandatangni oleh Dir Pidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak. Agus Rahardjo dan kawan-kawan diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan/atau penyalahgunaan wewenang sebagaiman dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan