Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Ketua Umum Alumni Teknik Sipil Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) Sutopo Kristanto dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7).
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Eddy Wijaya Kusuma yakin langkah Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri memulai penyidikan terhadap dua pimpinan KPK, Agus Raharjo dan Saut Situmorang, tidak dilatari kepentingan politik.
"Ya nggak kan (tidak politis), yang melapor kan bisa siapa saja," kata Eddy, Kamis (9/11/ 2017).
Menurut Eddy perkara hukum tak bisa dibawa ke ranah politik praktis.
"Hukum itu dibawa ke politis mana bisa, hukum itu harus ada saksi, bukti, harus ada tersangka, korban, mana mungkin bisa dibawa ke ranah politis," ujar Eddy.
Eddy menambahkan Komisi III mendorong lembaga penegakan hukum dapat bekerja secara profesional.
Eddy juga tidak setuju jika penerbitan pemberitahuan surat dimulai penyidikan terhadap dua pimpinan KPK dikait-kaitkan dengan kinerja panitia khusus hak angket di DPR.
"Intinya KPK harus bergerak didalam koridor hukum yang berlaku. Ya tidak usah instrospeksi memang harusnya mereka bergerak sesuai hukum yang berlaku," tutur Eddy.
Eddy berharap KPK menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan aturan hukum.
"Kan mereka (KPK) juga sudah menangkap jenderal, hakim, menteri, gubernur, pejabat lainnya. Jadi ya tidak ada yang kebal hukum semua sama dihadapan hukum," tambah Eddy.
Eddy mendorong Polri segera menuntaskan kasus tersebut.
"Polri juga harus cepat mengusut kasus ini sampai tuntas, jangan lamban. Karena kalau lamban dikhawatirkan malah menimbulkan kecurigaan-kecurigaan nantinya. Dengan diterbitkannya SPDP pasti Polri sudah memiliki alat bukti yang cukup," kata Eddy.
Agus dan Saut dilaporkan dalam perkara pemalsuan dokumen serta penyalahgunaan wewenang oleh pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Sandy Kurniawan, pada 9 Oktober 2017.
Agus sudah menerima SPDP bernomor B/263/XI/2017 Dittipidum yang dikeluarkan tanggal 7 November. SPDP menyebutkan Agus dan Saut masih menjadi terlapor.
"Benar, SPDP sudah kita terima tanggal 8 November 2017 sore kemarin di persuratan. Kami akan baca dan pelajari terlebih dahulu. Apa materi laporannya, kami belum tahu," kata Agus.
"Ya nggak kan (tidak politis), yang melapor kan bisa siapa saja," kata Eddy, Kamis (9/11/ 2017).
Menurut Eddy perkara hukum tak bisa dibawa ke ranah politik praktis.
"Hukum itu dibawa ke politis mana bisa, hukum itu harus ada saksi, bukti, harus ada tersangka, korban, mana mungkin bisa dibawa ke ranah politis," ujar Eddy.
Eddy menambahkan Komisi III mendorong lembaga penegakan hukum dapat bekerja secara profesional.
Eddy juga tidak setuju jika penerbitan pemberitahuan surat dimulai penyidikan terhadap dua pimpinan KPK dikait-kaitkan dengan kinerja panitia khusus hak angket di DPR.
"Intinya KPK harus bergerak didalam koridor hukum yang berlaku. Ya tidak usah instrospeksi memang harusnya mereka bergerak sesuai hukum yang berlaku," tutur Eddy.
Eddy berharap KPK menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan aturan hukum.
"Kan mereka (KPK) juga sudah menangkap jenderal, hakim, menteri, gubernur, pejabat lainnya. Jadi ya tidak ada yang kebal hukum semua sama dihadapan hukum," tambah Eddy.
Eddy mendorong Polri segera menuntaskan kasus tersebut.
"Polri juga harus cepat mengusut kasus ini sampai tuntas, jangan lamban. Karena kalau lamban dikhawatirkan malah menimbulkan kecurigaan-kecurigaan nantinya. Dengan diterbitkannya SPDP pasti Polri sudah memiliki alat bukti yang cukup," kata Eddy.
Agus dan Saut dilaporkan dalam perkara pemalsuan dokumen serta penyalahgunaan wewenang oleh pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Sandy Kurniawan, pada 9 Oktober 2017.
Agus sudah menerima SPDP bernomor B/263/XI/2017 Dittipidum yang dikeluarkan tanggal 7 November. SPDP menyebutkan Agus dan Saut masih menjadi terlapor.
"Benar, SPDP sudah kita terima tanggal 8 November 2017 sore kemarin di persuratan. Kami akan baca dan pelajari terlebih dahulu. Apa materi laporannya, kami belum tahu," kata Agus.
Komentar
Berita Terkait
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate