Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Ketua Umum Alumni Teknik Sipil Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) Sutopo Kristanto dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7).
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Eddy Wijaya Kusuma yakin langkah Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri memulai penyidikan terhadap dua pimpinan KPK, Agus Raharjo dan Saut Situmorang, tidak dilatari kepentingan politik.
"Ya nggak kan (tidak politis), yang melapor kan bisa siapa saja," kata Eddy, Kamis (9/11/ 2017).
Menurut Eddy perkara hukum tak bisa dibawa ke ranah politik praktis.
"Hukum itu dibawa ke politis mana bisa, hukum itu harus ada saksi, bukti, harus ada tersangka, korban, mana mungkin bisa dibawa ke ranah politis," ujar Eddy.
Eddy menambahkan Komisi III mendorong lembaga penegakan hukum dapat bekerja secara profesional.
Eddy juga tidak setuju jika penerbitan pemberitahuan surat dimulai penyidikan terhadap dua pimpinan KPK dikait-kaitkan dengan kinerja panitia khusus hak angket di DPR.
"Intinya KPK harus bergerak didalam koridor hukum yang berlaku. Ya tidak usah instrospeksi memang harusnya mereka bergerak sesuai hukum yang berlaku," tutur Eddy.
Eddy berharap KPK menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan aturan hukum.
"Kan mereka (KPK) juga sudah menangkap jenderal, hakim, menteri, gubernur, pejabat lainnya. Jadi ya tidak ada yang kebal hukum semua sama dihadapan hukum," tambah Eddy.
Eddy mendorong Polri segera menuntaskan kasus tersebut.
"Polri juga harus cepat mengusut kasus ini sampai tuntas, jangan lamban. Karena kalau lamban dikhawatirkan malah menimbulkan kecurigaan-kecurigaan nantinya. Dengan diterbitkannya SPDP pasti Polri sudah memiliki alat bukti yang cukup," kata Eddy.
Agus dan Saut dilaporkan dalam perkara pemalsuan dokumen serta penyalahgunaan wewenang oleh pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Sandy Kurniawan, pada 9 Oktober 2017.
Agus sudah menerima SPDP bernomor B/263/XI/2017 Dittipidum yang dikeluarkan tanggal 7 November. SPDP menyebutkan Agus dan Saut masih menjadi terlapor.
"Benar, SPDP sudah kita terima tanggal 8 November 2017 sore kemarin di persuratan. Kami akan baca dan pelajari terlebih dahulu. Apa materi laporannya, kami belum tahu," kata Agus.
"Ya nggak kan (tidak politis), yang melapor kan bisa siapa saja," kata Eddy, Kamis (9/11/ 2017).
Menurut Eddy perkara hukum tak bisa dibawa ke ranah politik praktis.
"Hukum itu dibawa ke politis mana bisa, hukum itu harus ada saksi, bukti, harus ada tersangka, korban, mana mungkin bisa dibawa ke ranah politis," ujar Eddy.
Eddy menambahkan Komisi III mendorong lembaga penegakan hukum dapat bekerja secara profesional.
Eddy juga tidak setuju jika penerbitan pemberitahuan surat dimulai penyidikan terhadap dua pimpinan KPK dikait-kaitkan dengan kinerja panitia khusus hak angket di DPR.
"Intinya KPK harus bergerak didalam koridor hukum yang berlaku. Ya tidak usah instrospeksi memang harusnya mereka bergerak sesuai hukum yang berlaku," tutur Eddy.
Eddy berharap KPK menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan aturan hukum.
"Kan mereka (KPK) juga sudah menangkap jenderal, hakim, menteri, gubernur, pejabat lainnya. Jadi ya tidak ada yang kebal hukum semua sama dihadapan hukum," tambah Eddy.
Eddy mendorong Polri segera menuntaskan kasus tersebut.
"Polri juga harus cepat mengusut kasus ini sampai tuntas, jangan lamban. Karena kalau lamban dikhawatirkan malah menimbulkan kecurigaan-kecurigaan nantinya. Dengan diterbitkannya SPDP pasti Polri sudah memiliki alat bukti yang cukup," kata Eddy.
Agus dan Saut dilaporkan dalam perkara pemalsuan dokumen serta penyalahgunaan wewenang oleh pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Sandy Kurniawan, pada 9 Oktober 2017.
Agus sudah menerima SPDP bernomor B/263/XI/2017 Dittipidum yang dikeluarkan tanggal 7 November. SPDP menyebutkan Agus dan Saut masih menjadi terlapor.
"Benar, SPDP sudah kita terima tanggal 8 November 2017 sore kemarin di persuratan. Kami akan baca dan pelajari terlebih dahulu. Apa materi laporannya, kami belum tahu," kata Agus.
Komentar
Berita Terkait
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026
-
KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis