Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Ketua Umum Alumni Teknik Sipil Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) Sutopo Kristanto dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7).
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Eddy Wijaya Kusuma yakin langkah Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri memulai penyidikan terhadap dua pimpinan KPK, Agus Raharjo dan Saut Situmorang, tidak dilatari kepentingan politik.
"Ya nggak kan (tidak politis), yang melapor kan bisa siapa saja," kata Eddy, Kamis (9/11/ 2017).
Menurut Eddy perkara hukum tak bisa dibawa ke ranah politik praktis.
"Hukum itu dibawa ke politis mana bisa, hukum itu harus ada saksi, bukti, harus ada tersangka, korban, mana mungkin bisa dibawa ke ranah politis," ujar Eddy.
Eddy menambahkan Komisi III mendorong lembaga penegakan hukum dapat bekerja secara profesional.
Eddy juga tidak setuju jika penerbitan pemberitahuan surat dimulai penyidikan terhadap dua pimpinan KPK dikait-kaitkan dengan kinerja panitia khusus hak angket di DPR.
"Intinya KPK harus bergerak didalam koridor hukum yang berlaku. Ya tidak usah instrospeksi memang harusnya mereka bergerak sesuai hukum yang berlaku," tutur Eddy.
Eddy berharap KPK menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan aturan hukum.
"Kan mereka (KPK) juga sudah menangkap jenderal, hakim, menteri, gubernur, pejabat lainnya. Jadi ya tidak ada yang kebal hukum semua sama dihadapan hukum," tambah Eddy.
Eddy mendorong Polri segera menuntaskan kasus tersebut.
"Polri juga harus cepat mengusut kasus ini sampai tuntas, jangan lamban. Karena kalau lamban dikhawatirkan malah menimbulkan kecurigaan-kecurigaan nantinya. Dengan diterbitkannya SPDP pasti Polri sudah memiliki alat bukti yang cukup," kata Eddy.
Agus dan Saut dilaporkan dalam perkara pemalsuan dokumen serta penyalahgunaan wewenang oleh pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Sandy Kurniawan, pada 9 Oktober 2017.
Agus sudah menerima SPDP bernomor B/263/XI/2017 Dittipidum yang dikeluarkan tanggal 7 November. SPDP menyebutkan Agus dan Saut masih menjadi terlapor.
"Benar, SPDP sudah kita terima tanggal 8 November 2017 sore kemarin di persuratan. Kami akan baca dan pelajari terlebih dahulu. Apa materi laporannya, kami belum tahu," kata Agus.
"Ya nggak kan (tidak politis), yang melapor kan bisa siapa saja," kata Eddy, Kamis (9/11/ 2017).
Menurut Eddy perkara hukum tak bisa dibawa ke ranah politik praktis.
"Hukum itu dibawa ke politis mana bisa, hukum itu harus ada saksi, bukti, harus ada tersangka, korban, mana mungkin bisa dibawa ke ranah politis," ujar Eddy.
Eddy menambahkan Komisi III mendorong lembaga penegakan hukum dapat bekerja secara profesional.
Eddy juga tidak setuju jika penerbitan pemberitahuan surat dimulai penyidikan terhadap dua pimpinan KPK dikait-kaitkan dengan kinerja panitia khusus hak angket di DPR.
"Intinya KPK harus bergerak didalam koridor hukum yang berlaku. Ya tidak usah instrospeksi memang harusnya mereka bergerak sesuai hukum yang berlaku," tutur Eddy.
Eddy berharap KPK menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan aturan hukum.
"Kan mereka (KPK) juga sudah menangkap jenderal, hakim, menteri, gubernur, pejabat lainnya. Jadi ya tidak ada yang kebal hukum semua sama dihadapan hukum," tambah Eddy.
Eddy mendorong Polri segera menuntaskan kasus tersebut.
"Polri juga harus cepat mengusut kasus ini sampai tuntas, jangan lamban. Karena kalau lamban dikhawatirkan malah menimbulkan kecurigaan-kecurigaan nantinya. Dengan diterbitkannya SPDP pasti Polri sudah memiliki alat bukti yang cukup," kata Eddy.
Agus dan Saut dilaporkan dalam perkara pemalsuan dokumen serta penyalahgunaan wewenang oleh pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Sandy Kurniawan, pada 9 Oktober 2017.
Agus sudah menerima SPDP bernomor B/263/XI/2017 Dittipidum yang dikeluarkan tanggal 7 November. SPDP menyebutkan Agus dan Saut masih menjadi terlapor.
"Benar, SPDP sudah kita terima tanggal 8 November 2017 sore kemarin di persuratan. Kami akan baca dan pelajari terlebih dahulu. Apa materi laporannya, kami belum tahu," kata Agus.
Komentar
Berita Terkait
-
KPK Lelang iPhone 13 Pro Max Mulai Rp 3-7 Jutaan, Ini Kelebihan dan Kekurangannya
-
Duit 'Panas' Korupsi Haji, A'wan PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka: Jangan Bikin Resah NU!
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Daftar Barang yang Dilelang KPK September 2025: Mulai dari Fortuner 60 Jutaan hingga Vespa!
-
Terungkap! Ini yang Dicecar KPK dari Khalid Basalamah dalam Skandal Korupsi Haji
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
Terkini
-
Tewas usai Dicabuli, Jejak Pembunuh Mayat Bocah dalam Karung Terungkap Berkat Anjing Pelacak!
-
Harus Ada TPA Terpadu di PIK usai Ada Sanksi dari KLHK
-
Ganti Kapolri Tak Cukup! Presiden Prabowo Didesak Rombak Total UU Kepolisian
-
Langit Madinah Mencekam, Diduga Rudal Houthi Dicegat Pertahanan Arab Saudi
-
Aktivis 98 Gagas 'Warga Peduli Warga', Bagikan Ribuan Sembako ke Ojol dan Warga Rentan Jakarta
-
Viral Detik-Detik Truk Gas Meledak: 8 Orang Tewas Terpanggang, Puluhan Kritis
-
Suyudi-Dedi Prasetyo Calon Kuat, Seabrek 'Dosa' Era Kapolri Listyo Mesti Ditanggung Penerusnya!
-
Tiga Mahasiswa Dinyatakan Hilang, Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan
-
Isu Listyo Sigit Diganti, ISESS Warning Keras: Jangan Pilih Kapolri dengan Masa Jabatan Panjang
-
'Ganti Kapolri' Trending, Data INDEF Ungkap Badai Kemarahan Publik di X dan TikTok, Ini Datanya