Kapolri Jenderal Tito Karnavian [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan penyidik Bareskrim Polri berhati-hati menangani kasus pimpinan KPK: Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, dalam dugaan pemalsuan surat permintaan perpanjangan pencegahan ke luar negeri dan penyalahgunaan wewenang.
"Ini suatu yang permasalahan hukum yang menarik. Saya minta penyidik hati hati betul. Ini masalah celah hukum, yang interpertasi hukumnya bisa berbeda-beda dari satu ahli ke lainnya. Harus dilakukan secara imbang," kata Tito di Polda Metro Jaya, Kamis (9/11/2017).
Hal itu dikemukakan Tito menanggapi penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Agus dan Saut, yang merupakan laporan pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Sandy Kurniawan, ke Bareskrim Polri.
Sandy melaporkan dua pimpinan KPK ke Bareskrim Polri pada 9 Oktober 2017 atau setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Novanto sehingga status Novanto sebagai tersangka perkara dugaan korupsi e-KTP tak sah.
"Ketika dia melakukan praperadilan, hakim yang menyatakan status tersangka tidak sah, dari terlapor tersangka itu merasa tindakan kepadanya tak sah dan mempunyai peluang untuk menggugat. Dari pihak yang melakukan penyidikan bisa saja apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur namun kemudian dipatahkan oleh hakim," kata Tito.
Setelah kasus Agus dan Saut naik ke penyidikan, Tito yakin tidak mengganggu kerjasama KPK dan Polri.
"Saya menyampaikan komitmen, prinsip tak ingin masalah menjadi gaduh dan membuat hubungan Polri dan KPK menjadi buruk," kata dia.
Polri, kata Tito, akan tetap menjaga hubungan dengan KPK, sama halnya dengan institusi lainnya.
"Kami sebagai lembaga Polri sangat ingin berusaha menjalin hubungan baik dan sinergi. Saya tak ingin sebagai pimpinan Polri, Polri berbenturan dengan lembaga lain. Nanti ada yang diuntungkan," kata dia.
Penentuan status
Penentuan status hukum Agus dan Saut setelah disidik sangat tergantung pada hasil pendalaman saksi ahli yang nanti diperiksa polisi.
"Jadi langkah-langkah yang dilakukan tentu harus melakukan pendalaman lagi saksi ahli. Bisa saja ada saksi ahli yang berbeda pendapat, juga didengarkan keterangannya," kata Tito.
Tito sudah memerintahkan penyidik Bareskrim untuk melibatkan pakar hukum untuk mengkaji putusan pengadilan yang memenangkan praperadilan yang diajukan Novanto.
"Saya lihat ini ada kekosongan hukum. Jadi tadi saya minta ke penyidik ini persoalan hukum. Fakta boleh dikumpulkan kami harus lihat dari keterangan ahli hukum. Status tersangka yang tak sah, apakah memiliki dampak hukum. Seorang tersangka yang dinyatakan statusnya tak sah, bisa melakukan tuntutan hukum," kata Tito.
Agus dan Saut tetap bisa memberikan klarifikasi dengan diperkuat dokumen.
"Saksi -saksi lain, kemungkinan terlapor mungkin kami dengarkan pendapatnya, bisa saja. Termasuk terlapor bisa sampaikan dokumen lainnya untuk memperkuat keterangannya," katanya.
"Ini suatu yang permasalahan hukum yang menarik. Saya minta penyidik hati hati betul. Ini masalah celah hukum, yang interpertasi hukumnya bisa berbeda-beda dari satu ahli ke lainnya. Harus dilakukan secara imbang," kata Tito di Polda Metro Jaya, Kamis (9/11/2017).
Hal itu dikemukakan Tito menanggapi penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Agus dan Saut, yang merupakan laporan pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Sandy Kurniawan, ke Bareskrim Polri.
Sandy melaporkan dua pimpinan KPK ke Bareskrim Polri pada 9 Oktober 2017 atau setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Novanto sehingga status Novanto sebagai tersangka perkara dugaan korupsi e-KTP tak sah.
"Ketika dia melakukan praperadilan, hakim yang menyatakan status tersangka tidak sah, dari terlapor tersangka itu merasa tindakan kepadanya tak sah dan mempunyai peluang untuk menggugat. Dari pihak yang melakukan penyidikan bisa saja apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur namun kemudian dipatahkan oleh hakim," kata Tito.
Setelah kasus Agus dan Saut naik ke penyidikan, Tito yakin tidak mengganggu kerjasama KPK dan Polri.
"Saya menyampaikan komitmen, prinsip tak ingin masalah menjadi gaduh dan membuat hubungan Polri dan KPK menjadi buruk," kata dia.
Polri, kata Tito, akan tetap menjaga hubungan dengan KPK, sama halnya dengan institusi lainnya.
"Kami sebagai lembaga Polri sangat ingin berusaha menjalin hubungan baik dan sinergi. Saya tak ingin sebagai pimpinan Polri, Polri berbenturan dengan lembaga lain. Nanti ada yang diuntungkan," kata dia.
Penentuan status
Penentuan status hukum Agus dan Saut setelah disidik sangat tergantung pada hasil pendalaman saksi ahli yang nanti diperiksa polisi.
"Jadi langkah-langkah yang dilakukan tentu harus melakukan pendalaman lagi saksi ahli. Bisa saja ada saksi ahli yang berbeda pendapat, juga didengarkan keterangannya," kata Tito.
Tito sudah memerintahkan penyidik Bareskrim untuk melibatkan pakar hukum untuk mengkaji putusan pengadilan yang memenangkan praperadilan yang diajukan Novanto.
"Saya lihat ini ada kekosongan hukum. Jadi tadi saya minta ke penyidik ini persoalan hukum. Fakta boleh dikumpulkan kami harus lihat dari keterangan ahli hukum. Status tersangka yang tak sah, apakah memiliki dampak hukum. Seorang tersangka yang dinyatakan statusnya tak sah, bisa melakukan tuntutan hukum," kata Tito.
Agus dan Saut tetap bisa memberikan klarifikasi dengan diperkuat dokumen.
"Saksi -saksi lain, kemungkinan terlapor mungkin kami dengarkan pendapatnya, bisa saja. Termasuk terlapor bisa sampaikan dokumen lainnya untuk memperkuat keterangannya," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen
-
Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC
-
Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat
-
LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!
-
Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh
-
Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha