Kapolri Jenderal Tito Karnavian [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan penyidik Bareskrim Polri berhati-hati menangani kasus pimpinan KPK: Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, dalam dugaan pemalsuan surat permintaan perpanjangan pencegahan ke luar negeri dan penyalahgunaan wewenang.
"Ini suatu yang permasalahan hukum yang menarik. Saya minta penyidik hati hati betul. Ini masalah celah hukum, yang interpertasi hukumnya bisa berbeda-beda dari satu ahli ke lainnya. Harus dilakukan secara imbang," kata Tito di Polda Metro Jaya, Kamis (9/11/2017).
Hal itu dikemukakan Tito menanggapi penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Agus dan Saut, yang merupakan laporan pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Sandy Kurniawan, ke Bareskrim Polri.
Sandy melaporkan dua pimpinan KPK ke Bareskrim Polri pada 9 Oktober 2017 atau setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Novanto sehingga status Novanto sebagai tersangka perkara dugaan korupsi e-KTP tak sah.
"Ketika dia melakukan praperadilan, hakim yang menyatakan status tersangka tidak sah, dari terlapor tersangka itu merasa tindakan kepadanya tak sah dan mempunyai peluang untuk menggugat. Dari pihak yang melakukan penyidikan bisa saja apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur namun kemudian dipatahkan oleh hakim," kata Tito.
Setelah kasus Agus dan Saut naik ke penyidikan, Tito yakin tidak mengganggu kerjasama KPK dan Polri.
"Saya menyampaikan komitmen, prinsip tak ingin masalah menjadi gaduh dan membuat hubungan Polri dan KPK menjadi buruk," kata dia.
Polri, kata Tito, akan tetap menjaga hubungan dengan KPK, sama halnya dengan institusi lainnya.
"Kami sebagai lembaga Polri sangat ingin berusaha menjalin hubungan baik dan sinergi. Saya tak ingin sebagai pimpinan Polri, Polri berbenturan dengan lembaga lain. Nanti ada yang diuntungkan," kata dia.
Penentuan status
Penentuan status hukum Agus dan Saut setelah disidik sangat tergantung pada hasil pendalaman saksi ahli yang nanti diperiksa polisi.
"Jadi langkah-langkah yang dilakukan tentu harus melakukan pendalaman lagi saksi ahli. Bisa saja ada saksi ahli yang berbeda pendapat, juga didengarkan keterangannya," kata Tito.
Tito sudah memerintahkan penyidik Bareskrim untuk melibatkan pakar hukum untuk mengkaji putusan pengadilan yang memenangkan praperadilan yang diajukan Novanto.
"Saya lihat ini ada kekosongan hukum. Jadi tadi saya minta ke penyidik ini persoalan hukum. Fakta boleh dikumpulkan kami harus lihat dari keterangan ahli hukum. Status tersangka yang tak sah, apakah memiliki dampak hukum. Seorang tersangka yang dinyatakan statusnya tak sah, bisa melakukan tuntutan hukum," kata Tito.
Agus dan Saut tetap bisa memberikan klarifikasi dengan diperkuat dokumen.
"Saksi -saksi lain, kemungkinan terlapor mungkin kami dengarkan pendapatnya, bisa saja. Termasuk terlapor bisa sampaikan dokumen lainnya untuk memperkuat keterangannya," katanya.
"Ini suatu yang permasalahan hukum yang menarik. Saya minta penyidik hati hati betul. Ini masalah celah hukum, yang interpertasi hukumnya bisa berbeda-beda dari satu ahli ke lainnya. Harus dilakukan secara imbang," kata Tito di Polda Metro Jaya, Kamis (9/11/2017).
Hal itu dikemukakan Tito menanggapi penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Agus dan Saut, yang merupakan laporan pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Sandy Kurniawan, ke Bareskrim Polri.
Sandy melaporkan dua pimpinan KPK ke Bareskrim Polri pada 9 Oktober 2017 atau setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Novanto sehingga status Novanto sebagai tersangka perkara dugaan korupsi e-KTP tak sah.
"Ketika dia melakukan praperadilan, hakim yang menyatakan status tersangka tidak sah, dari terlapor tersangka itu merasa tindakan kepadanya tak sah dan mempunyai peluang untuk menggugat. Dari pihak yang melakukan penyidikan bisa saja apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur namun kemudian dipatahkan oleh hakim," kata Tito.
Setelah kasus Agus dan Saut naik ke penyidikan, Tito yakin tidak mengganggu kerjasama KPK dan Polri.
"Saya menyampaikan komitmen, prinsip tak ingin masalah menjadi gaduh dan membuat hubungan Polri dan KPK menjadi buruk," kata dia.
Polri, kata Tito, akan tetap menjaga hubungan dengan KPK, sama halnya dengan institusi lainnya.
"Kami sebagai lembaga Polri sangat ingin berusaha menjalin hubungan baik dan sinergi. Saya tak ingin sebagai pimpinan Polri, Polri berbenturan dengan lembaga lain. Nanti ada yang diuntungkan," kata dia.
Penentuan status
Penentuan status hukum Agus dan Saut setelah disidik sangat tergantung pada hasil pendalaman saksi ahli yang nanti diperiksa polisi.
"Jadi langkah-langkah yang dilakukan tentu harus melakukan pendalaman lagi saksi ahli. Bisa saja ada saksi ahli yang berbeda pendapat, juga didengarkan keterangannya," kata Tito.
Tito sudah memerintahkan penyidik Bareskrim untuk melibatkan pakar hukum untuk mengkaji putusan pengadilan yang memenangkan praperadilan yang diajukan Novanto.
"Saya lihat ini ada kekosongan hukum. Jadi tadi saya minta ke penyidik ini persoalan hukum. Fakta boleh dikumpulkan kami harus lihat dari keterangan ahli hukum. Status tersangka yang tak sah, apakah memiliki dampak hukum. Seorang tersangka yang dinyatakan statusnya tak sah, bisa melakukan tuntutan hukum," kata Tito.
Agus dan Saut tetap bisa memberikan klarifikasi dengan diperkuat dokumen.
"Saksi -saksi lain, kemungkinan terlapor mungkin kami dengarkan pendapatnya, bisa saja. Termasuk terlapor bisa sampaikan dokumen lainnya untuk memperkuat keterangannya," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Diduga Terima Ijon Proyek hingga Rp 14,2 Miliar, Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh