Kapolri Jenderal Tito Karnavian [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan penyidik Bareskrim Polri berhati-hati menangani kasus pimpinan KPK: Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, dalam dugaan pemalsuan surat permintaan perpanjangan pencegahan ke luar negeri dan penyalahgunaan wewenang.
"Ini suatu yang permasalahan hukum yang menarik. Saya minta penyidik hati hati betul. Ini masalah celah hukum, yang interpertasi hukumnya bisa berbeda-beda dari satu ahli ke lainnya. Harus dilakukan secara imbang," kata Tito di Polda Metro Jaya, Kamis (9/11/2017).
Hal itu dikemukakan Tito menanggapi penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Agus dan Saut, yang merupakan laporan pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Sandy Kurniawan, ke Bareskrim Polri.
Sandy melaporkan dua pimpinan KPK ke Bareskrim Polri pada 9 Oktober 2017 atau setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Novanto sehingga status Novanto sebagai tersangka perkara dugaan korupsi e-KTP tak sah.
"Ketika dia melakukan praperadilan, hakim yang menyatakan status tersangka tidak sah, dari terlapor tersangka itu merasa tindakan kepadanya tak sah dan mempunyai peluang untuk menggugat. Dari pihak yang melakukan penyidikan bisa saja apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur namun kemudian dipatahkan oleh hakim," kata Tito.
Setelah kasus Agus dan Saut naik ke penyidikan, Tito yakin tidak mengganggu kerjasama KPK dan Polri.
"Saya menyampaikan komitmen, prinsip tak ingin masalah menjadi gaduh dan membuat hubungan Polri dan KPK menjadi buruk," kata dia.
Polri, kata Tito, akan tetap menjaga hubungan dengan KPK, sama halnya dengan institusi lainnya.
"Kami sebagai lembaga Polri sangat ingin berusaha menjalin hubungan baik dan sinergi. Saya tak ingin sebagai pimpinan Polri, Polri berbenturan dengan lembaga lain. Nanti ada yang diuntungkan," kata dia.
Penentuan status
Penentuan status hukum Agus dan Saut setelah disidik sangat tergantung pada hasil pendalaman saksi ahli yang nanti diperiksa polisi.
"Jadi langkah-langkah yang dilakukan tentu harus melakukan pendalaman lagi saksi ahli. Bisa saja ada saksi ahli yang berbeda pendapat, juga didengarkan keterangannya," kata Tito.
Tito sudah memerintahkan penyidik Bareskrim untuk melibatkan pakar hukum untuk mengkaji putusan pengadilan yang memenangkan praperadilan yang diajukan Novanto.
"Saya lihat ini ada kekosongan hukum. Jadi tadi saya minta ke penyidik ini persoalan hukum. Fakta boleh dikumpulkan kami harus lihat dari keterangan ahli hukum. Status tersangka yang tak sah, apakah memiliki dampak hukum. Seorang tersangka yang dinyatakan statusnya tak sah, bisa melakukan tuntutan hukum," kata Tito.
Agus dan Saut tetap bisa memberikan klarifikasi dengan diperkuat dokumen.
"Saksi -saksi lain, kemungkinan terlapor mungkin kami dengarkan pendapatnya, bisa saja. Termasuk terlapor bisa sampaikan dokumen lainnya untuk memperkuat keterangannya," katanya.
"Ini suatu yang permasalahan hukum yang menarik. Saya minta penyidik hati hati betul. Ini masalah celah hukum, yang interpertasi hukumnya bisa berbeda-beda dari satu ahli ke lainnya. Harus dilakukan secara imbang," kata Tito di Polda Metro Jaya, Kamis (9/11/2017).
Hal itu dikemukakan Tito menanggapi penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Agus dan Saut, yang merupakan laporan pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Sandy Kurniawan, ke Bareskrim Polri.
Sandy melaporkan dua pimpinan KPK ke Bareskrim Polri pada 9 Oktober 2017 atau setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Novanto sehingga status Novanto sebagai tersangka perkara dugaan korupsi e-KTP tak sah.
"Ketika dia melakukan praperadilan, hakim yang menyatakan status tersangka tidak sah, dari terlapor tersangka itu merasa tindakan kepadanya tak sah dan mempunyai peluang untuk menggugat. Dari pihak yang melakukan penyidikan bisa saja apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur namun kemudian dipatahkan oleh hakim," kata Tito.
Setelah kasus Agus dan Saut naik ke penyidikan, Tito yakin tidak mengganggu kerjasama KPK dan Polri.
"Saya menyampaikan komitmen, prinsip tak ingin masalah menjadi gaduh dan membuat hubungan Polri dan KPK menjadi buruk," kata dia.
Polri, kata Tito, akan tetap menjaga hubungan dengan KPK, sama halnya dengan institusi lainnya.
"Kami sebagai lembaga Polri sangat ingin berusaha menjalin hubungan baik dan sinergi. Saya tak ingin sebagai pimpinan Polri, Polri berbenturan dengan lembaga lain. Nanti ada yang diuntungkan," kata dia.
Penentuan status
Penentuan status hukum Agus dan Saut setelah disidik sangat tergantung pada hasil pendalaman saksi ahli yang nanti diperiksa polisi.
"Jadi langkah-langkah yang dilakukan tentu harus melakukan pendalaman lagi saksi ahli. Bisa saja ada saksi ahli yang berbeda pendapat, juga didengarkan keterangannya," kata Tito.
Tito sudah memerintahkan penyidik Bareskrim untuk melibatkan pakar hukum untuk mengkaji putusan pengadilan yang memenangkan praperadilan yang diajukan Novanto.
"Saya lihat ini ada kekosongan hukum. Jadi tadi saya minta ke penyidik ini persoalan hukum. Fakta boleh dikumpulkan kami harus lihat dari keterangan ahli hukum. Status tersangka yang tak sah, apakah memiliki dampak hukum. Seorang tersangka yang dinyatakan statusnya tak sah, bisa melakukan tuntutan hukum," kata Tito.
Agus dan Saut tetap bisa memberikan klarifikasi dengan diperkuat dokumen.
"Saksi -saksi lain, kemungkinan terlapor mungkin kami dengarkan pendapatnya, bisa saja. Termasuk terlapor bisa sampaikan dokumen lainnya untuk memperkuat keterangannya," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Gubernur Riau Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta