Suara.com - Dua wakil Indonesia sukses menembus final bulutangkis Makau Open Grand Prix Gold 2017. Keduanya adalah Ihsan Maulana Mustofa dan pasangan ganda putra Wahyu Nayaka Arya Pangkaryanira/Ade Yusuf Santoso.
Ihsan melenggang ke partai puncak dengan lancar tanpa harus berkeringat. Pasalnya, sang lawan di semifinal, Zulfadli Zulkifli (Malaysia), memutuskan walk out atau mundur karena mengalami cedera pada kaki kanan.
Kondisi ini pun disyukuri Ihsan mengingat bisa menyimpan energi untuk menghadapi pebulutangkis tunggal putra asal Jepang, Kento Momota, Minggu (12/11/2017).
"Alhamdulillah hal ini menguntungkan saya. Karena sempat lumayan menguras stamina juga habis lawan Wong Wing Ki (di perempat final," ujar Ihsan, dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com.
Terkait pertarungan melawan Momota, Ihsan mengaku telah menyiapkan energinya. Atlet pelatnas PBSI ini mengatakan, Momota sangat kuat dalam permainan reli, sehingga bisa menguras tenaga.
"Saya mau main bagus saja. Dia (Momota) kan pemain bagus, jadi nggak mudah dimatikan. Pasti banyak relinya. Siap capek saja," kata Ihsan.
Di lain pihak, Pelatih Tunggal Putra PBSI, Irwansyah mengatakan, kunci dari pertarungan melawan Momota adalah bermain lepas tanpa tekanan.
"Ihsan harus berani bermain cepat temponya dan mengontrol. Harus lebih sabar mainnya sampai menunggu kesempatan untuk mengambil poin. Yang paling penting Ihsan harus bermain lepas tanpa ada beban agar permainannya bisa keluar," ucap Irwansyah.
Sementara itu, Wahyu/Ade lolos ke final usai mengalahkan, Or Ching Chung/Tang Chun Man (Hong Kong), 16-21, 21-17 dan 21-12.
Baca Juga: Start Ketujuh, Rossi 'Murka' dengan Performa Motor Yamaha 2017
Di partai puncak, Wahyu/Ade akan berhadapan dengan ganda putra Korea Selatan, Kim Won Ho/Seo Seung Jae.
Jadwal Final Makau Open Grand Prix Gold 2017, Minggu (12/11):
- Ganda Campuran
Seo Seung Ja/Kim Ha Na (6-Korsel) vs Zheng Siwei/Huang Yaqiong (5-Cina)
- Tunggal Putri
Pai Yu Po (Taiwan) vs Cai Yanyan (Cina)
- Tunggal Putra
Kento Momota (Jepang) vs Ihsan Maulana Mustofa (14-Indonesia)
- Ganda Putri
Huang Yaqiong/Yu Xiaohan (8-Cina) vs Baek Ha Na/Lee Yu Rim (Korsel)
Berita Terkait
-
Final SEA Games 2025: Ekspresi Tak Percaya Alwi Farhan Usai Raih Emas Tunggal Putra
-
Jaga Tradisi Juara, Magelang Tutup Rangkaian Program PBSI Kenalkan Bulu Tangkis Usia Dini
-
Indonesia Kian Dekat Emas Pertama SEA Games 2025, Indra Wijaya Sebut Pemain Siap Tempur
-
Jadwal Final Bulutangkis SEA Games 2025: Besok Indonesia Rebut 2 Medali Emas?
-
Jadwal Semifinal SEA Games 2025 Hari Ini: Berikut Susunan Pemain Indonesia vs Singapura
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana