Suara.com - Pengacara Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto Fredrich Yunadi, sebut KPK melakukan makar. Pasalnya, KPK memanggil kliennya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik (e-KTP) pada hari ini, Senin (13/11/2017).
"Itu kan namanya melakukan makar terhadap pemerintah. Sebab Undang -Undang KPK tidak di bawah UUD 45 kan," kata Fredrich pada Suara.com, Senin (13/11/2017).
Pernyataan Fredrich mengacu pada UUD 1945 Pasal 20 a Ayat 3 terkait hak imunitas terhadap anggota DPR. Menurutnya, tidak ada alasan bagi KPK memanggil Novanto, sebab Ketua DPR tengah menjalani tugas legislatif.
"Kan kita punya doktrin, barang siapa melawan Undang-Undang Dasar 45, berarti ia dituduh melakukan makar. Ya sudah begitu saja. Pendapat saya dengan para saksi ahli begitu," tutur Fredrich.
Dia sendiri tidak tahu apakah Novanto akan menghadiri panggilan KPK tersebut atau tidak. Ia mengaku, hingga saat ini belum diberitahu oleh Novanto.
Namun demikian, Fredrich dan tim kuasa hukumnya tidak menyarankan agar Novanto menghadiri panggilan KPK. Sebab, KPK dianggap telah melakukan inkonstutusional.
"Sekarang saya tanya, apakah saya mesti memerintahkan klien saya melakukan perampokan atau perbuatan melawan hukum? Ya, jelas dong. Apakah kita sekarang menjunjung Indonesia itu negara hukum atau negara kekuasaan? Nah silahkan menjabarkan sendiri," kata Fredcrich.
Diketahui, pemanggilan terhadap Novanto hari ini untuk kepentingan pemeriksaan sebagai saksi dengan terdakwa Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Sedangkan Setya Novanto sendiri telah ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia bersama Anang Sugiana Sudihardjo dan Andi Narogong diduga melalui proyek e-KTP telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp2,3 Triliun.
Baca Juga: Dipanggil KPK, Pengacara: Novanto Belum Tentu Hadir
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama
-
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka
-
Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari