Suara.com - Pengacara Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto Fredrich Yunadi, sebut KPK melakukan makar. Pasalnya, KPK memanggil kliennya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik (e-KTP) pada hari ini, Senin (13/11/2017).
"Itu kan namanya melakukan makar terhadap pemerintah. Sebab Undang -Undang KPK tidak di bawah UUD 45 kan," kata Fredrich pada Suara.com, Senin (13/11/2017).
Pernyataan Fredrich mengacu pada UUD 1945 Pasal 20 a Ayat 3 terkait hak imunitas terhadap anggota DPR. Menurutnya, tidak ada alasan bagi KPK memanggil Novanto, sebab Ketua DPR tengah menjalani tugas legislatif.
"Kan kita punya doktrin, barang siapa melawan Undang-Undang Dasar 45, berarti ia dituduh melakukan makar. Ya sudah begitu saja. Pendapat saya dengan para saksi ahli begitu," tutur Fredrich.
Dia sendiri tidak tahu apakah Novanto akan menghadiri panggilan KPK tersebut atau tidak. Ia mengaku, hingga saat ini belum diberitahu oleh Novanto.
Namun demikian, Fredrich dan tim kuasa hukumnya tidak menyarankan agar Novanto menghadiri panggilan KPK. Sebab, KPK dianggap telah melakukan inkonstutusional.
"Sekarang saya tanya, apakah saya mesti memerintahkan klien saya melakukan perampokan atau perbuatan melawan hukum? Ya, jelas dong. Apakah kita sekarang menjunjung Indonesia itu negara hukum atau negara kekuasaan? Nah silahkan menjabarkan sendiri," kata Fredcrich.
Diketahui, pemanggilan terhadap Novanto hari ini untuk kepentingan pemeriksaan sebagai saksi dengan terdakwa Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Sedangkan Setya Novanto sendiri telah ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia bersama Anang Sugiana Sudihardjo dan Andi Narogong diduga melalui proyek e-KTP telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp2,3 Triliun.
Baca Juga: Dipanggil KPK, Pengacara: Novanto Belum Tentu Hadir
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus