Deistie Novanto mengunjungi Pondok Pesantren di Aceh. [Dok IIPG]
Bukan hanya Ketua DPR dari Golkar Setya Novanto saja yang mangkir dari panggilan KPK. Istri Novanto, Deisti Astiani Tagor, juga tidak bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa penyidik pada Jumat, 10 November 2017, dengan alasan sakit.
"Saksi Deisti Astiani Tagor yang telah dipanggil untuk agenda pemeriksaan Jumat, 10 November 2017. Yang bersangkutan tidak datang dan mengirimkan surat pemberitahuan tidak hadir karena sakit," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (14/11/2017).
Deisti akan diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Skandal proyek ini sudah menjerat sejumlah pihak, termasuk Novanto.
Bersama dengan surat yang dikirim ke KPK, Deisti melampirkan surat keterangan sakit dari Aditya Medical Centre. Surat tersebut menjelaskan bahwa Deisti harus menjalani istirahat selama satu minggu.
"Surat tersebut ditandatangani dokter pemeriksa Okky Khadarusman," ujar Febri.
Menurut Febri, Deisti sedianya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT. Mondialindo Graha Perdana.
KPK menjadwalkan pemeriksaan Deisti lagi pada Senin, 20 November 2017.
"Penyidik akan melakukan pemanggilan kembali untuk diperiksa pada Senin depan. Kami ingatkan agar yang bersangkutan mematuhi aturan hukum dan hadir memenuhi panggilan penyidik," tutur Febri.
Nama Deisti muncul setelah suaminya didatangkan sebagai saksi di persidangan pengadilan tindak pidan akorupsi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pada Jumat, 3 November 2017.
Hakim dan jaksa beberapakali bertanya pada Novanto terkait kepemilikan saham Deisti dan anaknya Reza Herwindo di Mondialindo Graha Perdana.
Jaksa KPK menyebut istri dan anak Setnov itu masing-masing memiliki 50 persen dan 80 persen saham Mondialindo Graha Perdana. Perusahaan itu diketahui juga menjadi pemegang saham PT. Murakabi Sejahtera, salah satu peserta tender proyek e-KTP.
"Saksi Deisti Astiani Tagor yang telah dipanggil untuk agenda pemeriksaan Jumat, 10 November 2017. Yang bersangkutan tidak datang dan mengirimkan surat pemberitahuan tidak hadir karena sakit," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (14/11/2017).
Deisti akan diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Skandal proyek ini sudah menjerat sejumlah pihak, termasuk Novanto.
Bersama dengan surat yang dikirim ke KPK, Deisti melampirkan surat keterangan sakit dari Aditya Medical Centre. Surat tersebut menjelaskan bahwa Deisti harus menjalani istirahat selama satu minggu.
"Surat tersebut ditandatangani dokter pemeriksa Okky Khadarusman," ujar Febri.
Menurut Febri, Deisti sedianya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT. Mondialindo Graha Perdana.
KPK menjadwalkan pemeriksaan Deisti lagi pada Senin, 20 November 2017.
"Penyidik akan melakukan pemanggilan kembali untuk diperiksa pada Senin depan. Kami ingatkan agar yang bersangkutan mematuhi aturan hukum dan hadir memenuhi panggilan penyidik," tutur Febri.
Nama Deisti muncul setelah suaminya didatangkan sebagai saksi di persidangan pengadilan tindak pidan akorupsi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pada Jumat, 3 November 2017.
Hakim dan jaksa beberapakali bertanya pada Novanto terkait kepemilikan saham Deisti dan anaknya Reza Herwindo di Mondialindo Graha Perdana.
Jaksa KPK menyebut istri dan anak Setnov itu masing-masing memiliki 50 persen dan 80 persen saham Mondialindo Graha Perdana. Perusahaan itu diketahui juga menjadi pemegang saham PT. Murakabi Sejahtera, salah satu peserta tender proyek e-KTP.
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Terbangun karena Hawa Panas! Warga Berhasil Menyelamatkan Diri Saat 30 Rumah di Johar Baru Terbakar
-
Korupsi Massal! Selain Wamen Silmy Karim, KPK Tahan Plt Dirjen Imigrasi hingga Pejabat Kanwil Jabar
-
Ketegangan Meningkat! Drone Iran Hantam Bandara Kuwait, Satu Orang Tewas
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Sidang Vonis Kasus K3: Akankah Eks Wamenaker Noel Dihukum 5 Tahun Bui?
-
Jurus Senyap Prabowo Bongkar Borok BGN: Gandeng BPKP dan PPATK Sebelum 'Gilas' Orang Kepercayaan
-
Dinilai Ilegal Dunia Internasional, Israel Ngotot Bangun Permukiman Besar-besaran di Tepi Barat
-
Netanyahu Abaikan Trump! Zionis Israel Bunuh 9 Warga Lebanon Termasuk Tenaga Medis
-
Kasus Korupsi BGN: Prabowo Panggil BPKP dan PPATK Usai Terima Laporan
-
Keamanan AS Mencekam Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Aksi Penyanderaan 12 Jam Berujung Tragis