Deistie Novanto mengunjungi Pondok Pesantren di Aceh. [Dok IIPG]
Bukan hanya Ketua DPR dari Golkar Setya Novanto saja yang mangkir dari panggilan KPK. Istri Novanto, Deisti Astiani Tagor, juga tidak bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa penyidik pada Jumat, 10 November 2017, dengan alasan sakit.
"Saksi Deisti Astiani Tagor yang telah dipanggil untuk agenda pemeriksaan Jumat, 10 November 2017. Yang bersangkutan tidak datang dan mengirimkan surat pemberitahuan tidak hadir karena sakit," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (14/11/2017).
Deisti akan diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Skandal proyek ini sudah menjerat sejumlah pihak, termasuk Novanto.
Bersama dengan surat yang dikirim ke KPK, Deisti melampirkan surat keterangan sakit dari Aditya Medical Centre. Surat tersebut menjelaskan bahwa Deisti harus menjalani istirahat selama satu minggu.
"Surat tersebut ditandatangani dokter pemeriksa Okky Khadarusman," ujar Febri.
Menurut Febri, Deisti sedianya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT. Mondialindo Graha Perdana.
KPK menjadwalkan pemeriksaan Deisti lagi pada Senin, 20 November 2017.
"Penyidik akan melakukan pemanggilan kembali untuk diperiksa pada Senin depan. Kami ingatkan agar yang bersangkutan mematuhi aturan hukum dan hadir memenuhi panggilan penyidik," tutur Febri.
Nama Deisti muncul setelah suaminya didatangkan sebagai saksi di persidangan pengadilan tindak pidan akorupsi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pada Jumat, 3 November 2017.
Hakim dan jaksa beberapakali bertanya pada Novanto terkait kepemilikan saham Deisti dan anaknya Reza Herwindo di Mondialindo Graha Perdana.
Jaksa KPK menyebut istri dan anak Setnov itu masing-masing memiliki 50 persen dan 80 persen saham Mondialindo Graha Perdana. Perusahaan itu diketahui juga menjadi pemegang saham PT. Murakabi Sejahtera, salah satu peserta tender proyek e-KTP.
"Saksi Deisti Astiani Tagor yang telah dipanggil untuk agenda pemeriksaan Jumat, 10 November 2017. Yang bersangkutan tidak datang dan mengirimkan surat pemberitahuan tidak hadir karena sakit," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (14/11/2017).
Deisti akan diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Skandal proyek ini sudah menjerat sejumlah pihak, termasuk Novanto.
Bersama dengan surat yang dikirim ke KPK, Deisti melampirkan surat keterangan sakit dari Aditya Medical Centre. Surat tersebut menjelaskan bahwa Deisti harus menjalani istirahat selama satu minggu.
"Surat tersebut ditandatangani dokter pemeriksa Okky Khadarusman," ujar Febri.
Menurut Febri, Deisti sedianya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT. Mondialindo Graha Perdana.
KPK menjadwalkan pemeriksaan Deisti lagi pada Senin, 20 November 2017.
"Penyidik akan melakukan pemanggilan kembali untuk diperiksa pada Senin depan. Kami ingatkan agar yang bersangkutan mematuhi aturan hukum dan hadir memenuhi panggilan penyidik," tutur Febri.
Nama Deisti muncul setelah suaminya didatangkan sebagai saksi di persidangan pengadilan tindak pidan akorupsi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pada Jumat, 3 November 2017.
Hakim dan jaksa beberapakali bertanya pada Novanto terkait kepemilikan saham Deisti dan anaknya Reza Herwindo di Mondialindo Graha Perdana.
Jaksa KPK menyebut istri dan anak Setnov itu masing-masing memiliki 50 persen dan 80 persen saham Mondialindo Graha Perdana. Perusahaan itu diketahui juga menjadi pemegang saham PT. Murakabi Sejahtera, salah satu peserta tender proyek e-KTP.
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
-
Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU
-
TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!
-
Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat
-
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer
-
Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal
-
Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi
-
Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu
-
Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!