Deistie Novanto mengunjungi Pondok Pesantren di Aceh. [Dok IIPG]
Bukan hanya Ketua DPR dari Golkar Setya Novanto saja yang mangkir dari panggilan KPK. Istri Novanto, Deisti Astiani Tagor, juga tidak bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa penyidik pada Jumat, 10 November 2017, dengan alasan sakit.
"Saksi Deisti Astiani Tagor yang telah dipanggil untuk agenda pemeriksaan Jumat, 10 November 2017. Yang bersangkutan tidak datang dan mengirimkan surat pemberitahuan tidak hadir karena sakit," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (14/11/2017).
Deisti akan diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Skandal proyek ini sudah menjerat sejumlah pihak, termasuk Novanto.
Bersama dengan surat yang dikirim ke KPK, Deisti melampirkan surat keterangan sakit dari Aditya Medical Centre. Surat tersebut menjelaskan bahwa Deisti harus menjalani istirahat selama satu minggu.
"Surat tersebut ditandatangani dokter pemeriksa Okky Khadarusman," ujar Febri.
Menurut Febri, Deisti sedianya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT. Mondialindo Graha Perdana.
KPK menjadwalkan pemeriksaan Deisti lagi pada Senin, 20 November 2017.
"Penyidik akan melakukan pemanggilan kembali untuk diperiksa pada Senin depan. Kami ingatkan agar yang bersangkutan mematuhi aturan hukum dan hadir memenuhi panggilan penyidik," tutur Febri.
Nama Deisti muncul setelah suaminya didatangkan sebagai saksi di persidangan pengadilan tindak pidan akorupsi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pada Jumat, 3 November 2017.
Hakim dan jaksa beberapakali bertanya pada Novanto terkait kepemilikan saham Deisti dan anaknya Reza Herwindo di Mondialindo Graha Perdana.
Jaksa KPK menyebut istri dan anak Setnov itu masing-masing memiliki 50 persen dan 80 persen saham Mondialindo Graha Perdana. Perusahaan itu diketahui juga menjadi pemegang saham PT. Murakabi Sejahtera, salah satu peserta tender proyek e-KTP.
"Saksi Deisti Astiani Tagor yang telah dipanggil untuk agenda pemeriksaan Jumat, 10 November 2017. Yang bersangkutan tidak datang dan mengirimkan surat pemberitahuan tidak hadir karena sakit," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (14/11/2017).
Deisti akan diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Skandal proyek ini sudah menjerat sejumlah pihak, termasuk Novanto.
Bersama dengan surat yang dikirim ke KPK, Deisti melampirkan surat keterangan sakit dari Aditya Medical Centre. Surat tersebut menjelaskan bahwa Deisti harus menjalani istirahat selama satu minggu.
"Surat tersebut ditandatangani dokter pemeriksa Okky Khadarusman," ujar Febri.
Menurut Febri, Deisti sedianya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT. Mondialindo Graha Perdana.
KPK menjadwalkan pemeriksaan Deisti lagi pada Senin, 20 November 2017.
"Penyidik akan melakukan pemanggilan kembali untuk diperiksa pada Senin depan. Kami ingatkan agar yang bersangkutan mematuhi aturan hukum dan hadir memenuhi panggilan penyidik," tutur Febri.
Nama Deisti muncul setelah suaminya didatangkan sebagai saksi di persidangan pengadilan tindak pidan akorupsi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pada Jumat, 3 November 2017.
Hakim dan jaksa beberapakali bertanya pada Novanto terkait kepemilikan saham Deisti dan anaknya Reza Herwindo di Mondialindo Graha Perdana.
Jaksa KPK menyebut istri dan anak Setnov itu masing-masing memiliki 50 persen dan 80 persen saham Mondialindo Graha Perdana. Perusahaan itu diketahui juga menjadi pemegang saham PT. Murakabi Sejahtera, salah satu peserta tender proyek e-KTP.
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir