Deistie Novanto mengunjungi Pondok Pesantren di Aceh. [Dok IIPG]
Bukan hanya Ketua DPR dari Golkar Setya Novanto saja yang mangkir dari panggilan KPK. Istri Novanto, Deisti Astiani Tagor, juga tidak bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa penyidik pada Jumat, 10 November 2017, dengan alasan sakit.
"Saksi Deisti Astiani Tagor yang telah dipanggil untuk agenda pemeriksaan Jumat, 10 November 2017. Yang bersangkutan tidak datang dan mengirimkan surat pemberitahuan tidak hadir karena sakit," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (14/11/2017).
Deisti akan diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Skandal proyek ini sudah menjerat sejumlah pihak, termasuk Novanto.
Bersama dengan surat yang dikirim ke KPK, Deisti melampirkan surat keterangan sakit dari Aditya Medical Centre. Surat tersebut menjelaskan bahwa Deisti harus menjalani istirahat selama satu minggu.
"Surat tersebut ditandatangani dokter pemeriksa Okky Khadarusman," ujar Febri.
Menurut Febri, Deisti sedianya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT. Mondialindo Graha Perdana.
KPK menjadwalkan pemeriksaan Deisti lagi pada Senin, 20 November 2017.
"Penyidik akan melakukan pemanggilan kembali untuk diperiksa pada Senin depan. Kami ingatkan agar yang bersangkutan mematuhi aturan hukum dan hadir memenuhi panggilan penyidik," tutur Febri.
Nama Deisti muncul setelah suaminya didatangkan sebagai saksi di persidangan pengadilan tindak pidan akorupsi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pada Jumat, 3 November 2017.
Hakim dan jaksa beberapakali bertanya pada Novanto terkait kepemilikan saham Deisti dan anaknya Reza Herwindo di Mondialindo Graha Perdana.
Jaksa KPK menyebut istri dan anak Setnov itu masing-masing memiliki 50 persen dan 80 persen saham Mondialindo Graha Perdana. Perusahaan itu diketahui juga menjadi pemegang saham PT. Murakabi Sejahtera, salah satu peserta tender proyek e-KTP.
"Saksi Deisti Astiani Tagor yang telah dipanggil untuk agenda pemeriksaan Jumat, 10 November 2017. Yang bersangkutan tidak datang dan mengirimkan surat pemberitahuan tidak hadir karena sakit," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (14/11/2017).
Deisti akan diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Skandal proyek ini sudah menjerat sejumlah pihak, termasuk Novanto.
Bersama dengan surat yang dikirim ke KPK, Deisti melampirkan surat keterangan sakit dari Aditya Medical Centre. Surat tersebut menjelaskan bahwa Deisti harus menjalani istirahat selama satu minggu.
"Surat tersebut ditandatangani dokter pemeriksa Okky Khadarusman," ujar Febri.
Menurut Febri, Deisti sedianya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT. Mondialindo Graha Perdana.
KPK menjadwalkan pemeriksaan Deisti lagi pada Senin, 20 November 2017.
"Penyidik akan melakukan pemanggilan kembali untuk diperiksa pada Senin depan. Kami ingatkan agar yang bersangkutan mematuhi aturan hukum dan hadir memenuhi panggilan penyidik," tutur Febri.
Nama Deisti muncul setelah suaminya didatangkan sebagai saksi di persidangan pengadilan tindak pidan akorupsi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pada Jumat, 3 November 2017.
Hakim dan jaksa beberapakali bertanya pada Novanto terkait kepemilikan saham Deisti dan anaknya Reza Herwindo di Mondialindo Graha Perdana.
Jaksa KPK menyebut istri dan anak Setnov itu masing-masing memiliki 50 persen dan 80 persen saham Mondialindo Graha Perdana. Perusahaan itu diketahui juga menjadi pemegang saham PT. Murakabi Sejahtera, salah satu peserta tender proyek e-KTP.
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL