Suara.com - Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar Zulhendri Hasan tidak sependapat dengan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang meminta KPK mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo terlebih dahulu sebelum memeriksa Novanto, baik sebagai saksi maupun tersangka kasus korupsi e-KTP.
"Saya orang yang satu perspektif dengan teman-teman di kPK yang menyatakan tak perlu izin Presiden," kata Zulhendri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2017).
Tetapi, sebagai sesama lawyer, Zulhendri tidak mau menyalahkan pendapat Fredrich Yunadi. Dia mengatakan setiap orang memiliki perspektif yang berbeda dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan.
"Itulah arifnya kita sebagai insan penegak hukum. Karena ruang itu dibuka. Teori dibuka. Banyak contoh yang hari ini tidak dilarang, besok dilarang. Itu kan ada terobosan yang dilakukan. Kalau ada terobosan yang dilakukan yang di luar sepandangan dengan saya atau pihak lain itu sah-sah saja," tutur Zulhendri.
Zulhendri mengatakan dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD secara normatif konvensional harus ada izin tertulis dari MKD yang kemudian dievaluasi oleh putusan Mahkamah Konstitusi sehingga izin tertulis tersebut harus melalui izin Presiden.
Akan tetapi, klausul yang terdapat pada pasal 245 Ayat 3 tersebut ada pengecualian. Dimana izin Presiden tidak tidak dibutuhkan bagi pelaku tindak pidana khusus.
"Inikan nomatif ansich dan wajar kalau ada ahli hukum, komunitas hukum, KPK mengatakan tidak perlu izin Presiden. Itu sah saja.Tapi kalau ada komunitas hukum lain yang berpandangan berbeda (itu juga sah saja)," ujar Zulhendri.
Zulhendri mengatakan hukum memang demikian adanya. Setiap orang bisa memiliki perspektif beda tergantung sudut pandang dari masing-masing orang.
"Sesalah-salahnya (pasti) juga ada benarnya. Sebenar-benarnya ada salahnya. Saya nggak tahu pihak yang tidak setuju. Dia menyatakan harus izin Presiden, tentu dia punya konstruksi pemikiran yang berbeda dengan pandangan saya atau KPK. Tanya dia apa alasannya," kata Zulhendri.
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar