Suara.com - Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar Zulhendri Hasan tidak sependapat dengan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang meminta KPK mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo terlebih dahulu sebelum memeriksa Novanto, baik sebagai saksi maupun tersangka kasus korupsi e-KTP.
"Saya orang yang satu perspektif dengan teman-teman di kPK yang menyatakan tak perlu izin Presiden," kata Zulhendri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2017).
Tetapi, sebagai sesama lawyer, Zulhendri tidak mau menyalahkan pendapat Fredrich Yunadi. Dia mengatakan setiap orang memiliki perspektif yang berbeda dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan.
"Itulah arifnya kita sebagai insan penegak hukum. Karena ruang itu dibuka. Teori dibuka. Banyak contoh yang hari ini tidak dilarang, besok dilarang. Itu kan ada terobosan yang dilakukan. Kalau ada terobosan yang dilakukan yang di luar sepandangan dengan saya atau pihak lain itu sah-sah saja," tutur Zulhendri.
Zulhendri mengatakan dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD secara normatif konvensional harus ada izin tertulis dari MKD yang kemudian dievaluasi oleh putusan Mahkamah Konstitusi sehingga izin tertulis tersebut harus melalui izin Presiden.
Akan tetapi, klausul yang terdapat pada pasal 245 Ayat 3 tersebut ada pengecualian. Dimana izin Presiden tidak tidak dibutuhkan bagi pelaku tindak pidana khusus.
"Inikan nomatif ansich dan wajar kalau ada ahli hukum, komunitas hukum, KPK mengatakan tidak perlu izin Presiden. Itu sah saja.Tapi kalau ada komunitas hukum lain yang berpandangan berbeda (itu juga sah saja)," ujar Zulhendri.
Zulhendri mengatakan hukum memang demikian adanya. Setiap orang bisa memiliki perspektif beda tergantung sudut pandang dari masing-masing orang.
"Sesalah-salahnya (pasti) juga ada benarnya. Sebenar-benarnya ada salahnya. Saya nggak tahu pihak yang tidak setuju. Dia menyatakan harus izin Presiden, tentu dia punya konstruksi pemikiran yang berbeda dengan pandangan saya atau KPK. Tanya dia apa alasannya," kata Zulhendri.
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan