Suara.com - Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar Zulhendri Hasan tidak sependapat dengan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang meminta KPK mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo terlebih dahulu sebelum memeriksa Novanto, baik sebagai saksi maupun tersangka kasus korupsi e-KTP.
"Saya orang yang satu perspektif dengan teman-teman di kPK yang menyatakan tak perlu izin Presiden," kata Zulhendri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2017).
Tetapi, sebagai sesama lawyer, Zulhendri tidak mau menyalahkan pendapat Fredrich Yunadi. Dia mengatakan setiap orang memiliki perspektif yang berbeda dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan.
"Itulah arifnya kita sebagai insan penegak hukum. Karena ruang itu dibuka. Teori dibuka. Banyak contoh yang hari ini tidak dilarang, besok dilarang. Itu kan ada terobosan yang dilakukan. Kalau ada terobosan yang dilakukan yang di luar sepandangan dengan saya atau pihak lain itu sah-sah saja," tutur Zulhendri.
Zulhendri mengatakan dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD secara normatif konvensional harus ada izin tertulis dari MKD yang kemudian dievaluasi oleh putusan Mahkamah Konstitusi sehingga izin tertulis tersebut harus melalui izin Presiden.
Akan tetapi, klausul yang terdapat pada pasal 245 Ayat 3 tersebut ada pengecualian. Dimana izin Presiden tidak tidak dibutuhkan bagi pelaku tindak pidana khusus.
"Inikan nomatif ansich dan wajar kalau ada ahli hukum, komunitas hukum, KPK mengatakan tidak perlu izin Presiden. Itu sah saja.Tapi kalau ada komunitas hukum lain yang berpandangan berbeda (itu juga sah saja)," ujar Zulhendri.
Zulhendri mengatakan hukum memang demikian adanya. Setiap orang bisa memiliki perspektif beda tergantung sudut pandang dari masing-masing orang.
"Sesalah-salahnya (pasti) juga ada benarnya. Sebenar-benarnya ada salahnya. Saya nggak tahu pihak yang tidak setuju. Dia menyatakan harus izin Presiden, tentu dia punya konstruksi pemikiran yang berbeda dengan pandangan saya atau KPK. Tanya dia apa alasannya," kata Zulhendri.
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK