Suara.com - Komisi Nasional Perempuan mengecam keras aksi warga Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Tangerang, Banten, mengarak dan menelanjangi sejoli, R dan MA, dengan tuduhan telah berbuat mesum.
"Komnas Perempuan mengutuk keras terhadap penganiayaan dan pelucutan pakaian pasangan yang dianggap berbuat mesum, padahal mereka tak berbuat apa-apa. Aksi itu merupakan bentuk penyiksaan seksual, yang oleh Komnas Perempuan dimasukkan dalam RUU Kekerasan Seksual. Rancangan Undang-undang itu saat ini ada di DPR," kata komisioner Komnas Perempuan Riri Khariroh kepada Suara.com, Rabu (15/11/2017).
Komnas Perempuan meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku yang terang-terangan melanggar hukum. Sedangkan, korban harus diberikan konseling, pemulihan, dan perlindungan.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan video aksi kekerasan tersebut untuk melindungi korban dan mencegah terjadinya replikasi oleh pihak-pihak lain," ujar dia.
Riri mengingatkan main hakim sendiri merupakan kesalahan fatal, tidak berperikemanusiaan, dan merendahkan martabat seseorang.
"Kami meminta kepada tokoh-tokoh masyarakat, pemuka agama, mulai dari tingkat RT dan RW agar tanggap untuk mencegah budaya kekerasan. Serta mencegah terjadinya aksi aksi main hakim sendiri itu terulang di masa mendatang," kata dia.
"Kami mendukung upaya keluarga dan aparat negara untuk melindungi korban dan memberikan upaya-upaya pemulihan agar korban dapat survive, serta memperoleh martabatnya kembali," Riri menambahkan.
Enam orang ditangkap
Polisi menetapkan enam warga menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap pasangan kekasih R dan MA di Jalan Peusar, Kampung Kedu RT 7, RW 3, Sukamulya. Muda mudi itu diarak, ditelanjangi, dan direkam warga karena dianggap mesum di kontrakan. Padahal, tuduhan itu sama sekali tidak terbukti.
Mereka yang dijadikan tersangka adalah Ketua RT 7 berinisial T, Ketua RW 3 berinisial G, kemudian empat warga lainnya yaitu A, I, S, dan N. Mereka dikenakan pasal penganiayaan dan atau perbuatan melawan hukum.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka tidak berusaha melaporkan kasus kepada pihak berwajib pada Jumat (10/11/2017), malam.
"Aparat setempat tidak ada yang dihubungi, lurah dan babinkamtibmas tidak tahu. Itu indikasinya," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Tangerang Komisaris Wiwin Setiyawan ketika ditemui wartawan di kontrakan, Selasa (14/11/2017).
Kapolresta Kabupaten Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif menambahkan T adalah orang yang pertamakali mendobrak pintu dan menuduh R dan MA berbuat mesum.
"Dia juga sempat memobilisasi massa. 'Ayo lihat sini kalau yang mau mengabadikan'. Ketua RT yang memvideokan juga, dia juga melakukan penganiayaan. Sedangkan Ketua RW-nya dia juga ikut memukuli. Justru RT dan RW ini yang memprovokasi," kata Sabilul.
Lurah Sukamulya Budi Muhdini mengaku tidak tahu sama sekali tentang kejadian itu. Dia baru tahu sehari setelah peristiwa.
"Itu kejadiannya kan Jumat (10/11/2017) malam. Saya baru tahu Sabtu sore," katanya.
Berita Terkait
-
Hasil Gelar Perkara Kasus Pelecehan Seksual di Internal Transjakarta, Terduga Pelaku Cuma Dimutasi?
-
Kasus Gus Elham: Berapa Ancamam Hukuman Penjara Pelecehan Seksual Anak?
-
Transjakarta Belum Bisa PHK Karyawan Terduga Pelaku Pelecehan, Tunggu Bukti Baru
-
Tersandera Maskulinitas, Laki-Laki Takut Mengaku Dilecehkan
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum