Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Baca 10 detik
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, jajaran anak buahnya masih mendalami penyidikan kasus dugaan membuat surat palsu atau penyalahgunaan wewenang terhadap dua pimpinan KPK, Agus Raharjo dan Saut Situmorang. Jika tak terbukti, penyidikan kasus atas laporan kuasa hukum Setya Novanto tersebut akan dihentikan.
"Sekarang lagi didalami penyidik (Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim)," kata Tito ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Dia menjelaskan, hukum acara penanganan kasus antara Polri dengan KPK berbeda. Sebab hukum acara KPK menggunakan Undang-undang KPK yang mana bila perkara sudah naik tahap penyidikan harus ada tersangka dan tidak bisa SP3 atau dihentikan. Sedangkan Polri menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni kasus yang naik tahap penyidikan bisa tanpa ada tersangka, sehingga proses perkara yang tengah berjalan bisa dihentikan jika punya bukti yang cukup dan kuat.
"Penyidikan perkara oleh Polri dan KPK beda. KPK pakai undang-undang KPK, kalau Polri acuannya KUHAP," ujar dia.
Dia menambahkan, untuk perkara dugaan penyalah gunaan wewenang oleh Saut dan Agus yang dalam tahap penyidikan bisa dihentikan di tengah jalan bila tak ada bukti yang cukup dan kuat. Kini pihaknya tengah meminta keterangan sejumlah ahli.
"Sekarang proses pengumpulan keterangan ahli lain. Kalau nanti memang keterangan ahli lain menyatakan bahwa ini bukan tindak pidana ya kami hentikan, secepatnya," kata dia.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri untuk menghentikan kasus dugaan membuat surat palsu atau penyalahgunaan wewenang terhadap dua pimpinan KPK, Agus Raharjo dan Saut Situmorang. Jokowi meminta kasus itu dihentikan jika tak ada fakta dan bukti.
"Hubungan KPK - Polri baik baik saja. Saya minta tidak ada kegaduhan. Ada proses hukum, tapi jangan sampai ada tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta. Saya sudah minta dihentikan," kata Jokowi usai meresmikan nama Pesawat Terbang N219 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat pekan lalu.
Komentar
Berita Terkait
-
Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam
-
Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?
-
CEK FAKTA: Video Mantan Pimpinan KPK Sebut Penjual Pecel Lele Bisa Kena UU Tipikor
-
"Enaknya Jadi Setnov": Koruptor Rp 2,3 Triliun Bebas, Keadilan Jadi Lelucon?
-
Politisi NasDem Bela Remisi Setnov? 'Fine-Fine Saja' Lalu Singgung Amnesti Hasto dan Tom Lembong
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO