Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, jajaran anak buahnya masih mendalami penyidikan kasus dugaan membuat surat palsu atau penyalahgunaan wewenang terhadap dua pimpinan KPK, Agus Raharjo dan Saut Situmorang. Jika tak terbukti, penyidikan kasus atas laporan kuasa hukum Setya Novanto tersebut akan dihentikan.
"Sekarang lagi didalami penyidik (Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim)," kata Tito ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Dia menjelaskan, hukum acara penanganan kasus antara Polri dengan KPK berbeda. Sebab hukum acara KPK menggunakan Undang-undang KPK yang mana bila perkara sudah naik tahap penyidikan harus ada tersangka dan tidak bisa SP3 atau dihentikan. Sedangkan Polri menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni kasus yang naik tahap penyidikan bisa tanpa ada tersangka, sehingga proses perkara yang tengah berjalan bisa dihentikan jika punya bukti yang cukup dan kuat.
"Penyidikan perkara oleh Polri dan KPK beda. KPK pakai undang-undang KPK, kalau Polri acuannya KUHAP," ujar dia.
Dia menambahkan, untuk perkara dugaan penyalah gunaan wewenang oleh Saut dan Agus yang dalam tahap penyidikan bisa dihentikan di tengah jalan bila tak ada bukti yang cukup dan kuat. Kini pihaknya tengah meminta keterangan sejumlah ahli.
"Sekarang proses pengumpulan keterangan ahli lain. Kalau nanti memang keterangan ahli lain menyatakan bahwa ini bukan tindak pidana ya kami hentikan, secepatnya," kata dia.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri untuk menghentikan kasus dugaan membuat surat palsu atau penyalahgunaan wewenang terhadap dua pimpinan KPK, Agus Raharjo dan Saut Situmorang. Jokowi meminta kasus itu dihentikan jika tak ada fakta dan bukti.
"Hubungan KPK - Polri baik baik saja. Saya minta tidak ada kegaduhan. Ada proses hukum, tapi jangan sampai ada tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta. Saya sudah minta dihentikan," kata Jokowi usai meresmikan nama Pesawat Terbang N219 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat pekan lalu.
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, Saut Situmorang: Anak TikTok Sekarang Bilang Ngapain Sekolah
-
Eks Komisioner KPK: Tak Ada Keraguan Dugaan Ijazah Jokowi Palsu, Potensinya Besar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf