Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
        Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, jajaran anak buahnya masih mendalami penyidikan kasus dugaan membuat surat palsu atau penyalahgunaan wewenang terhadap dua pimpinan KPK, Agus Raharjo dan Saut Situmorang. Jika tak terbukti, penyidikan kasus atas laporan kuasa hukum Setya Novanto tersebut akan dihentikan.
"Sekarang lagi didalami penyidik (Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim)," kata Tito ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Dia menjelaskan, hukum acara penanganan kasus antara Polri dengan KPK berbeda. Sebab hukum acara KPK menggunakan Undang-undang KPK yang mana bila perkara sudah naik tahap penyidikan harus ada tersangka dan tidak bisa SP3 atau dihentikan. Sedangkan Polri menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni kasus yang naik tahap penyidikan bisa tanpa ada tersangka, sehingga proses perkara yang tengah berjalan bisa dihentikan jika punya bukti yang cukup dan kuat.
"Penyidikan perkara oleh Polri dan KPK beda. KPK pakai undang-undang KPK, kalau Polri acuannya KUHAP," ujar dia.
Dia menambahkan, untuk perkara dugaan penyalah gunaan wewenang oleh Saut dan Agus yang dalam tahap penyidikan bisa dihentikan di tengah jalan bila tak ada bukti yang cukup dan kuat. Kini pihaknya tengah meminta keterangan sejumlah ahli.
"Sekarang proses pengumpulan keterangan ahli lain. Kalau nanti memang keterangan ahli lain menyatakan bahwa ini bukan tindak pidana ya kami hentikan, secepatnya," kata dia.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri untuk menghentikan kasus dugaan membuat surat palsu atau penyalahgunaan wewenang terhadap dua pimpinan KPK, Agus Raharjo dan Saut Situmorang. Jokowi meminta kasus itu dihentikan jika tak ada fakta dan bukti.
"Hubungan KPK - Polri baik baik saja. Saya minta tidak ada kegaduhan. Ada proses hukum, tapi jangan sampai ada tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta. Saya sudah minta dihentikan," kata Jokowi usai meresmikan nama Pesawat Terbang N219 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat pekan lalu.
        
                            
              
                                                                                
              
                                            
              
                                            
              
                                            
                             
                           
      
        
        Komentar
        Berita Terkait
- 
            
              Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
 - 
            
              Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
 - 
            
              Buntut Polemik Ijazah Jokowi, Saut Situmorang: Anak TikTok Sekarang Bilang Ngapain Sekolah
 - 
            
              Eks Komisioner KPK: Tak Ada Keraguan Dugaan Ijazah Jokowi Palsu, Potensinya Besar
 - 
            
              Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
 - 
            
              KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
 - 
            
              Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
 - 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid