Suara.com - Majelis Sidang Bawaslu mengeluarkan putusan terhadap tiga laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2019. Majelis Sidang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum sebagai terlapor telah melakukan pelanggaran administrasi sehingga dalam hal ini Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik secara fisik.
"Menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik peserta Pemilu," ujar Ketua Majelis Sidang Abhan saat membacakan putusan Laporan Nomor 001/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, Rabu (15/11/2017).
Dalam putusan, Abhan menyebutkan aturan kewajiban menggunakan SIPOL yang tidak didasari dan tidak bersumber pada UU Pemilu, dinilai tidak ada hubungan logis hirarkis antara norma Pasal 13 PKPU Nomor 11 Tahun 2017 dengan norma Pasal 176 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 sehingga dalam hal ini menimbulkan pertentangan antara Pasal 13 Ayat 1 PKPU Nomor 11 Tahun 2017 dengan norma dalam pasal 176 ayat 2 UU Pemilu.
Menggunakan prinsip derogasi, adanya keharusan menolak aturan yang lebih rendah yang bertentangan dengan aturan yang berada di atasnya. Sehingga dalam hal ini Bawaslu lebih mengutamakan pendaftaran menggunakan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik. Dalam hal ini merupakan surat fisik.
Dengan demikian, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan pasal 176 dan pasal 177 UU Pemilu.
"Putusan ini wajib untuk dilaksanakan paling lambat tiga hari sejak pembacaan putusan," kata Abhan.
Sidang dimulai pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB dan diskorsing sampai pukul 19.00 WIB untuk pembacaan putusan terhadap tujuh laporan lainnya.
Anggota KPU RI yang hadir dalam sidang pembacaan putusan ini yakni Hasyim Asy’ari dan Evi Novida Ginting Manik. [Julistania]
Berita Terkait
-
Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Kesaksian Akbar Husein soal Tragedi Bawaslu 2019: Ditangkap, Disiksa, hingga Ada yang Meninggal
-
Akbar Husein Kenang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu: Ada Koordinasi Aktivis hingga Purnawirawan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Bea Cukai Ungkap 80% Nilai Ekspor CPO Berasal dari Kawasan Berikat
-
Powerbank Penumpang Batik Air Terbakar Saat Terbang
-
5 Tanaman Hias Pembawa Rezeki di Depan Rumah Menurut Feng Shui, Penarik Energi Positif
-
Kasus Obesitas RI Bisa Ancam Beban Ekonomi Puluhan Triliun per Tahun
-
Perbanas: Nominal Tabungan Masyarakat Terus Menurun, Rata-rata Hanya Punya Rp1,7 Juta
-
6 Tips Memilih Warna Lipstik Sesuai Acara agar Penampilan Makin Menawan
-
Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Semrawut yang Merusak Estetika Kota
-
Standar Pendidikan Terus Naik, Standar Etika Politik Jalan di Tempat
-
UEFA Ancam Boikot FIFA, 55 Negara Eropa Siap Mundur dari Semua Turnamen
-
Ulasan Film Sajen Satu Suro: Teror Gaib Sesajen Pembawa Bencana dan Petaka!