Suara.com - Majelis Sidang Bawaslu mengeluarkan putusan terhadap tiga laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2019. Majelis Sidang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum sebagai terlapor telah melakukan pelanggaran administrasi sehingga dalam hal ini Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik secara fisik.
"Menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik peserta Pemilu," ujar Ketua Majelis Sidang Abhan saat membacakan putusan Laporan Nomor 001/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, Rabu (15/11/2017).
Dalam putusan, Abhan menyebutkan aturan kewajiban menggunakan SIPOL yang tidak didasari dan tidak bersumber pada UU Pemilu, dinilai tidak ada hubungan logis hirarkis antara norma Pasal 13 PKPU Nomor 11 Tahun 2017 dengan norma Pasal 176 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 sehingga dalam hal ini menimbulkan pertentangan antara Pasal 13 Ayat 1 PKPU Nomor 11 Tahun 2017 dengan norma dalam pasal 176 ayat 2 UU Pemilu.
Menggunakan prinsip derogasi, adanya keharusan menolak aturan yang lebih rendah yang bertentangan dengan aturan yang berada di atasnya. Sehingga dalam hal ini Bawaslu lebih mengutamakan pendaftaran menggunakan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik. Dalam hal ini merupakan surat fisik.
Dengan demikian, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan pasal 176 dan pasal 177 UU Pemilu.
"Putusan ini wajib untuk dilaksanakan paling lambat tiga hari sejak pembacaan putusan," kata Abhan.
Sidang dimulai pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB dan diskorsing sampai pukul 19.00 WIB untuk pembacaan putusan terhadap tujuh laporan lainnya.
Anggota KPU RI yang hadir dalam sidang pembacaan putusan ini yakni Hasyim Asy’ari dan Evi Novida Ginting Manik. [Julistania]
Berita Terkait
-
Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?
-
Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Akhirnya Dirilis, Drama Berjilid-jilid Segera Berakhir?
-
Profil Bonatua Silalahi, Peneliti yang Ungkap Salinan Ijazah Jokowi di KPU
-
Ini dia Penampakan Salinan Ijazah Jokowi Telegalisir dari KPU
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Detik-detik Penembakan Massal di Kampus Iowa AS, 5 Orang Jadi Korban, Pelaku Belum Ditangkap
-
PM Jepang Minta Warganya Evakuasi ke Tempat Lebih Tinggi Usai Peringatan Tsunami 3 Meter
-
Ada Apa? Prabowo Mendadak Panggil Sejumlah Menteri dan Bos Pindad ke Istana Siang Ini
-
Kerusakan Serangan Iran ke Israel, Bikin 1000 Lebih Rumah Tak Layak Huni
-
Fakta Baru Aksi Pasukan Israel Hancurkan Patung Yesus, IDF: Gak Ada Niat!
-
Pasien RI Masih Berobat ke Luar Negeri, Pakar Dorong Integrasi Layanan Kesehatan ASEAN
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Gedung Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, 75 Personel Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Eks Penyidik KPK Beberkan Modus Koruptor: Biayai Hidup Perempuan Muda untuk Samarkan Aset
-
Anime Jepang Jadi 'Minyak Baru', Gaya Hidup Remaja Arab Saudi Berubah Total