Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan kasus korupsi yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto tidak akan mengganggu kinerja dewan dan soliditas pimpinan lembaga tersebut.
"Status tersangka dan penahanan Setya Novanto tidak akan mengganggu kinerja dan soliditas pimpinan DPR RI," kata Fahri Hamzah dalam siaran pers yang disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Kamis pagi.
Fahri yang sedang melakukan kunjungan kerja ke Brunei Darusalam menegaskan bahwa pemimpin DPR akan tetap kompak bekerja secara kolektif dan kolegial dalam menjalankan tugas konstitusional.
Mengenai kabar bahwa KPK telah mengeluarkan surat penahanan terhadap Ketua DPR yang namanya sering disebut terkait perkara korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik itu, Fahri mengatakan bahwa pemimpin DPR tetap akan mengacu pada hak-hak konstitusional pimpinan dan anggota DPR sesuai ketentuan yang diatur di dalam perundang-undangan yang berlaku.
"Perlu ditegaskan di sini bahwa status tersangka dan penahanan tidak memiliki konsekuensi hukum apa pun terhadap status dan jabatan seorang pimpinan DPR RI," katanya.
Menurut Pasal 87 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan akan melakukan kajian mendalam mengenai status hukum terdakwa dan memutuskan pemberhentian sementara pemimpin yang bersangkutan setelah memverifikasi statusnya sebagai terdakwa.
"UU MD3 sangat menjaga marwah dan kehormatan seorang manusia di hadapan hukum sebagaimana ketentuan di dalam konstitusi Republik Indonesia. Untuk itu pemberhentian sementara pun terkait status terdakwa seorang pimpinan akan dilakukan dengan verifikasi yang sangat ketat oleh Mahkamah Kehormatan Dewan," kata Fahri.
Kalau Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan memberhentikan sementara yang bersangkutan, ia melanjutkan, maka keputusan itu harus dilaporkan ke paripurna untuk mendapatkan penetapan melalui mekanisme pengambilan keputusan.
Namun, kalau Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan tidak memberhentikan sementara yang bersangkutan maka Pimpinan DPR yang berstatus sebagai terdakwa tetap pada tugas dan jabatannya dengan segala hak dan kewenangannya meski menjadi seorang terdakwa.
"Dalam hal seorang pimpinan DPR RI yang berstatus terdakwa diberhentikan sementara setelah adanya keputusan dari Mahkamah kehormatan Dewan dan mendapatkan penetapan dari sidang paripurna dalam putusan akhir pengadilannya dinyatakan tidak bersalah, maka status dan jabatannya sebagai pimpinan DPR RI akan dipulihkan dan dikembalikan," katanya.
Mekanisme terkait status terdakwa seorang pimpinan DPR RI juga diatur dalam Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, yang antara lain menjelaskan tata cara pemberhentian sementara pimpinan DPR RI yang berstatus terdakwa.
Pemberhentian sementara itu dilakukan setelah pimpinan DPR RI mengirimkan surat untuk meminta keterangan mengenai status seorang pimpinan DPR yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana kepada pejabat berwenang.
Surat keterangan mengenai status terdakwa itu kemudian diteruskan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan, yang selanjutnya akan melakukan verifikasi status hukum pimpinan DPR yang dimaksud dan memutuskan apakah akan menetapkan pemberhentian sementara yang bersangkutan.
"Keputusan paripurna disampaikan kepada fraksi yang bersangkutan," katanya.
Jika rapat paripurna menetapkan seorang pimpinan DPR berstatus terdakwa diberhentikan sementara maka akan dilakukan rapat pimpinan DPR RI untuk menetapkan salah seorang pimpinan yang tersisa sebagai pelaksana tugas sampai ditetapkannya pemimpin definitif.
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi