Anggota Komisi III DPR yang juga anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Syarifudin Sudding (kiri). [Antara/Reno Esnir]
Mahkamah Kehormatan Dewan akan menyelenggarakan pertemuan, siang ini. Pertemuan nanti untuk menyikapi langkah KPK menerbitkan surat penangkapan terhadap Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
"Tentu MKD akan ikuti perkembangan kasus ketika ada upaya dari KPK. Karena saat ini tentu yang bersangkutan tidak bisa lagi menjalankan tugas keseharian kan," kata Wakil Ketua MKD DPR Sarifuddin Sudding.
Ketika ditanya kemungkinan rapat MKD membahas penonaktifan Novanto, Sudding mengatakan tak menutup kemungkinan.
"Boleh jadi agenda rapat muncul menonaktifan Novanto," ujar politikus Hanura.
Untuk menonaktifkan Novanto, kata Sudding, MKD tetap akan menunggu perkembangan proses hukum yang berjalan di KPK. Tapi, kata dia, penonaktifan Novanto tidak perlu menunggu proses hukum incracht.
"Diputuskan bahwa setiap anggota yang dalam penyidikan maka MKD menunggu proses hukum," katanya.
Anggota MKD Maman Imanulhaq mengatakan rapat MKD akan diselenggarakan mulai pukul 13.00 WIB.
Kepada Novanto, Maman menyarankan agar menaati proses hukum.
"Kalau saya sih berharap semua lembaga ikut dalam proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Semua lembaga DPR, KPK atau apapun itu harus menyamakan langkahnya untuk bagaimana pemberantasan korupsi itu kita bisa upayakan secara sistematis," kata Maman.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menambahkan MKD tidak bisa serta merta menonaktifkan Novanto.
"Perlu ditegaskan, bahwa status tersangka dan penahanan tidak memiliki konsekuensi hukum apapun terhadap status dan jabatan seseorang pimpinan DPR. Dalam undang-undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 hanya mengatur jika seorang pimpinan DPR berstatus sebagai terdakwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 86 ayat (5)," ujar politikus yang dipecat PKS.
"Tentu MKD akan ikuti perkembangan kasus ketika ada upaya dari KPK. Karena saat ini tentu yang bersangkutan tidak bisa lagi menjalankan tugas keseharian kan," kata Wakil Ketua MKD DPR Sarifuddin Sudding.
Ketika ditanya kemungkinan rapat MKD membahas penonaktifan Novanto, Sudding mengatakan tak menutup kemungkinan.
"Boleh jadi agenda rapat muncul menonaktifan Novanto," ujar politikus Hanura.
Untuk menonaktifkan Novanto, kata Sudding, MKD tetap akan menunggu perkembangan proses hukum yang berjalan di KPK. Tapi, kata dia, penonaktifan Novanto tidak perlu menunggu proses hukum incracht.
"Diputuskan bahwa setiap anggota yang dalam penyidikan maka MKD menunggu proses hukum," katanya.
Anggota MKD Maman Imanulhaq mengatakan rapat MKD akan diselenggarakan mulai pukul 13.00 WIB.
Kepada Novanto, Maman menyarankan agar menaati proses hukum.
"Kalau saya sih berharap semua lembaga ikut dalam proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Semua lembaga DPR, KPK atau apapun itu harus menyamakan langkahnya untuk bagaimana pemberantasan korupsi itu kita bisa upayakan secara sistematis," kata Maman.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menambahkan MKD tidak bisa serta merta menonaktifkan Novanto.
"Perlu ditegaskan, bahwa status tersangka dan penahanan tidak memiliki konsekuensi hukum apapun terhadap status dan jabatan seseorang pimpinan DPR. Dalam undang-undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 hanya mengatur jika seorang pimpinan DPR berstatus sebagai terdakwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 86 ayat (5)," ujar politikus yang dipecat PKS.
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang