Anggota Komisi III DPR yang juga anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Syarifudin Sudding (kiri). [Antara/Reno Esnir]
Mahkamah Kehormatan Dewan akan menyelenggarakan pertemuan, siang ini. Pertemuan nanti untuk menyikapi langkah KPK menerbitkan surat penangkapan terhadap Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
"Tentu MKD akan ikuti perkembangan kasus ketika ada upaya dari KPK. Karena saat ini tentu yang bersangkutan tidak bisa lagi menjalankan tugas keseharian kan," kata Wakil Ketua MKD DPR Sarifuddin Sudding.
Ketika ditanya kemungkinan rapat MKD membahas penonaktifan Novanto, Sudding mengatakan tak menutup kemungkinan.
"Boleh jadi agenda rapat muncul menonaktifan Novanto," ujar politikus Hanura.
Untuk menonaktifkan Novanto, kata Sudding, MKD tetap akan menunggu perkembangan proses hukum yang berjalan di KPK. Tapi, kata dia, penonaktifan Novanto tidak perlu menunggu proses hukum incracht.
"Diputuskan bahwa setiap anggota yang dalam penyidikan maka MKD menunggu proses hukum," katanya.
Anggota MKD Maman Imanulhaq mengatakan rapat MKD akan diselenggarakan mulai pukul 13.00 WIB.
Kepada Novanto, Maman menyarankan agar menaati proses hukum.
"Kalau saya sih berharap semua lembaga ikut dalam proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Semua lembaga DPR, KPK atau apapun itu harus menyamakan langkahnya untuk bagaimana pemberantasan korupsi itu kita bisa upayakan secara sistematis," kata Maman.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menambahkan MKD tidak bisa serta merta menonaktifkan Novanto.
"Perlu ditegaskan, bahwa status tersangka dan penahanan tidak memiliki konsekuensi hukum apapun terhadap status dan jabatan seseorang pimpinan DPR. Dalam undang-undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 hanya mengatur jika seorang pimpinan DPR berstatus sebagai terdakwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 86 ayat (5)," ujar politikus yang dipecat PKS.
"Tentu MKD akan ikuti perkembangan kasus ketika ada upaya dari KPK. Karena saat ini tentu yang bersangkutan tidak bisa lagi menjalankan tugas keseharian kan," kata Wakil Ketua MKD DPR Sarifuddin Sudding.
Ketika ditanya kemungkinan rapat MKD membahas penonaktifan Novanto, Sudding mengatakan tak menutup kemungkinan.
"Boleh jadi agenda rapat muncul menonaktifan Novanto," ujar politikus Hanura.
Untuk menonaktifkan Novanto, kata Sudding, MKD tetap akan menunggu perkembangan proses hukum yang berjalan di KPK. Tapi, kata dia, penonaktifan Novanto tidak perlu menunggu proses hukum incracht.
"Diputuskan bahwa setiap anggota yang dalam penyidikan maka MKD menunggu proses hukum," katanya.
Anggota MKD Maman Imanulhaq mengatakan rapat MKD akan diselenggarakan mulai pukul 13.00 WIB.
Kepada Novanto, Maman menyarankan agar menaati proses hukum.
"Kalau saya sih berharap semua lembaga ikut dalam proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Semua lembaga DPR, KPK atau apapun itu harus menyamakan langkahnya untuk bagaimana pemberantasan korupsi itu kita bisa upayakan secara sistematis," kata Maman.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menambahkan MKD tidak bisa serta merta menonaktifkan Novanto.
"Perlu ditegaskan, bahwa status tersangka dan penahanan tidak memiliki konsekuensi hukum apapun terhadap status dan jabatan seseorang pimpinan DPR. Dalam undang-undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 hanya mengatur jika seorang pimpinan DPR berstatus sebagai terdakwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 86 ayat (5)," ujar politikus yang dipecat PKS.
Komentar
Berita Terkait
-
Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam
-
Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?
-
"Enaknya Jadi Setnov": Koruptor Rp 2,3 Triliun Bebas, Keadilan Jadi Lelucon?
-
Politisi NasDem Bela Remisi Setnov? 'Fine-Fine Saja' Lalu Singgung Amnesti Hasto dan Tom Lembong
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
Terkini
-
Dari Stunting ke Ekonomi: Program MBG Disiapkan Jadi Penggerak 3T
-
Karma Instan! Usai Sesumbar Rampok Uang Negara, Wahyudin Moridu Kini Banting Setir Jualan Es Batu
-
Keraguan Publik Atas Keaslian Ijazah Jokowi Kian Membara Meski Bareskrim Menyatakan Asli
-
Imbas Ortu Meleng, Anak di Depok Nyangkut di Mesin Cuci, Begini Nasibnya!
-
Skandal Proyek Satelit Kemenhan, Kejagung Buru CEO Asal Hungaria Gabor Kuti
-
Puan 'Bangga' Presiden Indonesia Comeback Pidato di PBB Usai Satu Dekade Absen: Ini yang Ditunggu
-
Pemerintah Siapkan 20.000 Program Kerja Magang Akhir 2025, Bagaimana Cara Daftarnya?
-
Strategi Hilirisasi Pertanian Jadi Bahasan Mendagri untuk Atasi Middle Income Trap
-
KPK Dukung Prabowo Rombak Komite TPPU: Penting untuk Pemulihan Aset Negara
-
'Jual' Anak 6 Tahun yang Dicabuli Eks Kapolres Ngada, Mahasiswi Fani Dituntut 12 Tahun Penjara