Anggota Komisi III DPR yang juga anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Syarifudin Sudding (kiri). [Antara/Reno Esnir]
Mahkamah Kehormatan Dewan akan menyelenggarakan pertemuan, siang ini. Pertemuan nanti untuk menyikapi langkah KPK menerbitkan surat penangkapan terhadap Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
"Tentu MKD akan ikuti perkembangan kasus ketika ada upaya dari KPK. Karena saat ini tentu yang bersangkutan tidak bisa lagi menjalankan tugas keseharian kan," kata Wakil Ketua MKD DPR Sarifuddin Sudding.
Ketika ditanya kemungkinan rapat MKD membahas penonaktifan Novanto, Sudding mengatakan tak menutup kemungkinan.
"Boleh jadi agenda rapat muncul menonaktifan Novanto," ujar politikus Hanura.
Untuk menonaktifkan Novanto, kata Sudding, MKD tetap akan menunggu perkembangan proses hukum yang berjalan di KPK. Tapi, kata dia, penonaktifan Novanto tidak perlu menunggu proses hukum incracht.
"Diputuskan bahwa setiap anggota yang dalam penyidikan maka MKD menunggu proses hukum," katanya.
Anggota MKD Maman Imanulhaq mengatakan rapat MKD akan diselenggarakan mulai pukul 13.00 WIB.
Kepada Novanto, Maman menyarankan agar menaati proses hukum.
"Kalau saya sih berharap semua lembaga ikut dalam proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Semua lembaga DPR, KPK atau apapun itu harus menyamakan langkahnya untuk bagaimana pemberantasan korupsi itu kita bisa upayakan secara sistematis," kata Maman.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menambahkan MKD tidak bisa serta merta menonaktifkan Novanto.
"Perlu ditegaskan, bahwa status tersangka dan penahanan tidak memiliki konsekuensi hukum apapun terhadap status dan jabatan seseorang pimpinan DPR. Dalam undang-undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 hanya mengatur jika seorang pimpinan DPR berstatus sebagai terdakwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 86 ayat (5)," ujar politikus yang dipecat PKS.
"Tentu MKD akan ikuti perkembangan kasus ketika ada upaya dari KPK. Karena saat ini tentu yang bersangkutan tidak bisa lagi menjalankan tugas keseharian kan," kata Wakil Ketua MKD DPR Sarifuddin Sudding.
Ketika ditanya kemungkinan rapat MKD membahas penonaktifan Novanto, Sudding mengatakan tak menutup kemungkinan.
"Boleh jadi agenda rapat muncul menonaktifan Novanto," ujar politikus Hanura.
Untuk menonaktifkan Novanto, kata Sudding, MKD tetap akan menunggu perkembangan proses hukum yang berjalan di KPK. Tapi, kata dia, penonaktifan Novanto tidak perlu menunggu proses hukum incracht.
"Diputuskan bahwa setiap anggota yang dalam penyidikan maka MKD menunggu proses hukum," katanya.
Anggota MKD Maman Imanulhaq mengatakan rapat MKD akan diselenggarakan mulai pukul 13.00 WIB.
Kepada Novanto, Maman menyarankan agar menaati proses hukum.
"Kalau saya sih berharap semua lembaga ikut dalam proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Semua lembaga DPR, KPK atau apapun itu harus menyamakan langkahnya untuk bagaimana pemberantasan korupsi itu kita bisa upayakan secara sistematis," kata Maman.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menambahkan MKD tidak bisa serta merta menonaktifkan Novanto.
"Perlu ditegaskan, bahwa status tersangka dan penahanan tidak memiliki konsekuensi hukum apapun terhadap status dan jabatan seseorang pimpinan DPR. Dalam undang-undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 hanya mengatur jika seorang pimpinan DPR berstatus sebagai terdakwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 86 ayat (5)," ujar politikus yang dipecat PKS.
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Terbaru untuk Gaming Paling Murah, Mulai Rp3 Jutaan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
Terkini
-
Rieke 'Oneng' Kritik Sengkarut Data PBI BPJS: Di Balik Angka Ada Nyawa Rakyat yang Dipertaruhkan
-
Rp 48,7 Triliun Dana PBI JKN Dipertanyakan, Mensos Akui Banyak Tak Tepat Sasaran
-
Sebut Ada 'Kejutan' di Balik Kisruh BPJS PBI, Menkeu: Jangan Coret 11 Juta Peserta Sekaligus
-
Gunung Karangetang Masih Level II Waspada, Warga Siau Diminta Tak Nekat Masuk Radius Bahaya
-
Ratusan Relawan Sisir Kawasan Wisata IKN, Hampir Satu Ton Sampah Diangkut
-
Viral Disangka Gendong Mayat, Pria di Tambora Ternyata Bawa Biawak 2 Meter
-
Dirut BPJS Kesehatan Buka-Bukaan Soal Peserta PBI Dinonaktifkan, 'Biang Kerok' Diungkap
-
Presiden Prabowo Mau Bangun Gedung MUI 40 Lantai, Pramono Singgung Status Cagar Budaya
-
5 Fakta Viral Pria Gendong Biawak di Jakarta Barat, Warga Geger Dikira Mayat
-
Ujian Berat Prabowo: PKB dan PAN 'Tes Ombak' Tanpa Gibran, Siapkah Lepas dari Bayang-Bayang Jokowi?