Suara.com - Dewasa ini, intensitas lalu lintas orang antar negara di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Untuk itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus berupaya untuk meningkatkan kinerja dan memperketat pemberian izin tinggal dan pengawasan orang asing.
Kini Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan penggunaan sistem online dalam semua layanan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Sistem yang berlaku di seluruh Kantor Imigrasi mulai 29 September 2017 ini menandai akselerasi pelayanan izin tinggal keimigrasian yang mudah, dengan pemanfaatan teknologi informasi yang semaksimal mungkin.
Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencanangkan program kerja jangka panjang terkait dengan Izin Tinggal Keimigrasian untuk 2015-2019. Dalam program kerja tersebut dituangkan mengenai inovasi yang akan dikembangkan dalam sisi pelayanan keimigrasian kepada Warga Negara Asing (WNA), yaitu:
a. Tahun 2015 Penyampaian permohonan Izin Tinggal Kunjungan online;
b. Tahun 2016 Penyampaian permohonan Izin Tinggal Terbatas online;
c. Tahun 2017 Penyampaian permohonan Izin Tinggal Tetap secara online serta
pembayaran via bank;
d. Tahun 2018 Penyampaian permohonan dan persetujuan Alih Status secara online;
e. Tahun 2019 Penyampaian permohonan dan persetujuan SKIM secara online.
Pengembangan Sistem Izin Tinggal Keimigrasian telah masuk sebagai rencana kerja jangka panjang tersebut diatas dimulai dari 2014-2019 yang dimulai dengan penyederhanaan birokrasi sampai dengan pengembangan sistem IT. Adapun rincian rencana pengembangan pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian sampai tahun 2019 adalah:
a. Penyederhanaan birokrasi pelayanan dalam sisi peraturan;
b. Pemberian Izin Tinggal Terbatas secara online;
c. Pengajuan Permohonan Izin Tinggal online untuk seluruh jenis permohonan Izin Tinggal Keimigrasian;
d. Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak via bank untuk seluruh jenis layanan Izin Tinggal Keimigrasian;
e. Penyederhanaan birokrasi pendaftaran dan pengembangan sistem pendataan serta pengolahan Anak Berkewarganegaraan Ganda;
f. Pembuatan aplikasi mobile;
Lalu apa saja keuntungan dari penerapan sistem online dalam layanan izin tinggal ini?
Pertama, pengarsipan. Semua hal yang bersifat hardcopy kini telah menjadi data elektronik. Bahkan pemohonan dapat dilakukan secara daring, dengan mengakses halaman web, yang notabene bisa dilakukan oleh pemohon dimana saja dan kapan saja.
Keuntungan kedua, memangkas birokrasi. Tidak heran kini antrean pemohon lebih cepat dan waktu kunjungan pemohon di seluruh kantor imigrasi lebih singkat, karena sistem online tidak membutuhkan birokrasi yang rumit atau makan waktu yang lama.
Pengembangan Izin Tinggal Terbatas secara online tersebut dimulai dari awal tahun 2016, yang diujicobakan pada 12 Kantor Imigrasi Tujuannya adalah untuk melihat kesiapan dari insfrastruktur yang dikembangkan, baik dari sisi perangkat lunak maupun perangkat keras yang digunakan. Seluruh kendala dari uji coba tersebut, kami kumpulkan dan kami cari solusinya untuk mendapatkan hasil yang memuaskan.
Konsep awal dari pelaporan Izin Tinggal Terbatas secara online adalah untuk mempersingkat waktu pelayanan dan menyederhanakan persyaratan yang dibawa oleh pemohon.
Keuntungan terakhir sistem online adalah bebas pungli. Pengelolaan PNPB kini dilakukan secara akuntabel lewat prosedur pembayaran via Bank SIMPONI (Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online). Imbasnya, pemohon diberikan kebebasan untuk membayar secara tunai melalui bank atau kantor pos, non tunai melalui ATM, atau mobile melalui perangkat seluler.
Inovasi pengajuan Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa Tinggal Terbatas, saat ini telah dilaksanakan oleh seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia, dan tidak ada lagi pengajuan melalui manual atau walk-in ke kantor imigrasi, sehingga seluruh pengajuan Izin Tinggal Terbatas baru wajib melalui online.
Rencana kami tidak terhenti sampai di situ. Kami terus berinovasi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, mudah, nyaman, namun tanpa meninggalkan unsur keamanan. Ke depan, rencana pengembangan pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian adalah mengembangkan kesisteman pada bidang status kewarganegaraa.
Adapun hal-hal yang akan dikembangkan adalah pada aspek pendataan dan pengolahan data dari Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mencabut kewarganegaraan RI atau Warga Negara Asing yang telah menjadi warga negara Indonesia.
Dalam perencanaan pengembangan ini, kami akan melakukan kerja sama dengan beberapa stakeholder, seperti Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengenai data WNI dan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mengenai data valid perusahaan-perusahaan di Indonesia.
Selamat datang di era baru layanan izin tinggal keimigrasian!
Berita Terkait
-
Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR
-
Nasib ABK WNI Pascaserangan kapal MV Tihamah di Selat Bab Al Mandeb Yaman Masih Dicari
-
Pergi Jauh, Tanah Air Tetap Jadi Rumah: Kisah Diaspora Memaknai Indonesia
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Nekat Menambang Sembunyi-sembunyi, 5 Warga Tewas Tertimbun Longsor di Pohuwato
-
Ada Skenario BI dan BRICS yang Disiapkan untuk Mengubah Peta Ekonomi Dunia
-
Jakarta Hampir 3 Pekan Tak Hujan, Modifikasi Cuaca Terkendala Minim Awan
-
Tecno Pova 8 Pro 5G Resmi Meluncur: Bawa Layar 144Hz, Dimensity 7400 Ultimate, dan Baterai 6.500 mAh
-
Awas! Pengelola SPPG Bisa Dijerat Pasal Berlapis Jika Menu MBG Bikin Keracunan
-
Duka NTT, Gempa M7,7 Tewaskan 47 Orang dan Paksa 5.000 Warga Mengungsi
-
Pasar Saham Pekan Ini Variatif, Kapitalisasi BEI Naik tapi Transaksi dan Volume Melemah
-
Hampir Semua Layanan Publik di Jakarta Kini Gratis, Warga Diminta Ikut Awasi
-
Apakah Boleh Cuci Muka Pakai Air Hangat saat Mandi? Ini Penjelasannya
-
Bukan Sekadar Wisata, Ini Cara Kang Edai Menggerakan Kemiren