- Mahkamah Agung menolak memberikan bantuan hukum bagi dua hakim PN Depok tersangka korupsi sebagai bentuk menjaga kehormatan institusi.
- Ketua MA mendukung penuh KPK mengusut tuntas kasus korupsi PN Depok, bahkan segera menerbitkan izin penahanan hakim.
- MA akan memberhentikan sementara dua hakim dan satu juru sita PN Depok yang ditetapkan tersangka oleh KPK pada 6 Februari.
Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengambil sikap tegas dengan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi.
Keputusan ini diumumkan secara resmi sebagai bagian dari komitmen institusi Mahkamah Agung dalam menjaga kehormatan korps hakim.
“Sebagai komitmen menjaga kehormatan dan muruah MA, maka MA tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin (9/2/2026).
Yanto menyampaikan bahwa Ketua MA, Sunarto, berkomitmen penuh untuk mendukung segala langkah KPK dalam memproses dan mengungkap tuntas dugaan tindak pidana korupsi di PN Depok, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Salah satu bentuk dukungan nyata tersebut adalah penandatanganan izin penahanan yang dilakukan segera oleh Sunarto setelah penyidik KPK mengajukan permohonan. Hal ini mempercepat proses hukum yang berjalan.
Berdasarkan Pasal 95, 98, dan 101 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangkapan dan penahanan terhadap seorang hakim memang harus mendapatkan izin dari Ketua MA.
“Walaupun terdapat ketentuan yang mensyaratkan izin Ketua MA dalam penangkapan dan penahanan terhadap hakim, Ketua MA berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada Hakim yang melakukan tindak pidana harus dilakukan penangkapan,” tegas Yanto.
Ketua MA menyatakan kekecewaan mendalam dan sangat menyesalkan peristiwa ini, yang disebutnya telah mencederai keluhuran harkat dan martabat profesi hakim.
Perbuatan tersebut dinilai telah mencoreng kehormatan dan muruah institusi MA secara keseluruhan.
Baca Juga: Kecewanya Ketua MA Sunarto Pimpinan PN Depok Kena OTT KPK, Padahal Tunjangan Hakim Baru Naik
Peristiwa ini juga dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap komitmen mewujudkan nihil toleransi atas segala bentuk penyimpangan di lingkungan pengadilan, terlebih setelah Presiden Prabowo Subianto belum lama ini mengumumkan kenaikan tunjangan bagi para hakim.
Sebagai langkah lanjutan, MA akan memberhentikan sementara Ketua PN Depok EKA dan Wakil Ketua PN Depok BBG dari jabatannya. Sanksi serupa juga akan dijatuhkan kepada aparatur PN Depok lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita.
Sebelumnya, KPK pada Jumat (6/2) mengumumkan penetapan tersangka terhadap EKA dan BBG dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan suap atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok, Jawa Barat.
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring tujuh orang di wilayah Kota Depok pada 5 Februari 2026.
Selain kedua hakim dan juru sita tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Para tersangka disangka melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
-
Kecewanya Ketua MA Sunarto Pimpinan PN Depok Kena OTT KPK, Padahal Tunjangan Hakim Baru Naik
-
Ironi Kenaikan Tunjangan, Ketua MA Kecewa Berat Pimpinan PN Depok Terjaring OTT KPK
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris
-
Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung
-
Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg
-
Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber
-
Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M
-
Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit
-
Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter
-
Pakar Ungkap Alasan Iran Tak Terkalahkan: AS Ingin 'Total Surrender', Iran Balas dengan 'Total War'!
-
Demi Hemat Anggaran, Nyala Lampu dan AC di Gedung DPR Dibatasi hingga Jam 8 Malam
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini