- Mahkamah Agung menolak memberikan bantuan hukum bagi dua hakim PN Depok tersangka korupsi sebagai bentuk menjaga kehormatan institusi.
- Ketua MA mendukung penuh KPK mengusut tuntas kasus korupsi PN Depok, bahkan segera menerbitkan izin penahanan hakim.
- MA akan memberhentikan sementara dua hakim dan satu juru sita PN Depok yang ditetapkan tersangka oleh KPK pada 6 Februari.
Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengambil sikap tegas dengan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi.
Keputusan ini diumumkan secara resmi sebagai bagian dari komitmen institusi Mahkamah Agung dalam menjaga kehormatan korps hakim.
“Sebagai komitmen menjaga kehormatan dan muruah MA, maka MA tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin (9/2/2026).
Yanto menyampaikan bahwa Ketua MA, Sunarto, berkomitmen penuh untuk mendukung segala langkah KPK dalam memproses dan mengungkap tuntas dugaan tindak pidana korupsi di PN Depok, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Salah satu bentuk dukungan nyata tersebut adalah penandatanganan izin penahanan yang dilakukan segera oleh Sunarto setelah penyidik KPK mengajukan permohonan. Hal ini mempercepat proses hukum yang berjalan.
Berdasarkan Pasal 95, 98, dan 101 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangkapan dan penahanan terhadap seorang hakim memang harus mendapatkan izin dari Ketua MA.
“Walaupun terdapat ketentuan yang mensyaratkan izin Ketua MA dalam penangkapan dan penahanan terhadap hakim, Ketua MA berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada Hakim yang melakukan tindak pidana harus dilakukan penangkapan,” tegas Yanto.
Ketua MA menyatakan kekecewaan mendalam dan sangat menyesalkan peristiwa ini, yang disebutnya telah mencederai keluhuran harkat dan martabat profesi hakim.
Perbuatan tersebut dinilai telah mencoreng kehormatan dan muruah institusi MA secara keseluruhan.
Baca Juga: Kecewanya Ketua MA Sunarto Pimpinan PN Depok Kena OTT KPK, Padahal Tunjangan Hakim Baru Naik
Peristiwa ini juga dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap komitmen mewujudkan nihil toleransi atas segala bentuk penyimpangan di lingkungan pengadilan, terlebih setelah Presiden Prabowo Subianto belum lama ini mengumumkan kenaikan tunjangan bagi para hakim.
Sebagai langkah lanjutan, MA akan memberhentikan sementara Ketua PN Depok EKA dan Wakil Ketua PN Depok BBG dari jabatannya. Sanksi serupa juga akan dijatuhkan kepada aparatur PN Depok lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita.
Sebelumnya, KPK pada Jumat (6/2) mengumumkan penetapan tersangka terhadap EKA dan BBG dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan suap atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok, Jawa Barat.
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring tujuh orang di wilayah Kota Depok pada 5 Februari 2026.
Selain kedua hakim dan juru sita tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Para tersangka disangka melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
-
Kecewanya Ketua MA Sunarto Pimpinan PN Depok Kena OTT KPK, Padahal Tunjangan Hakim Baru Naik
-
Ironi Kenaikan Tunjangan, Ketua MA Kecewa Berat Pimpinan PN Depok Terjaring OTT KPK
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi