- Menteri Sosial Gus Ipul menjamin iuran peserta PBI JK nonaktif yang sakit kronis selama tiga bulan ke depan.
- Gus Ipul melarang keras fasilitas kesehatan menolak pasien berdasarkan regulasi hukum yang berlaku saat itu.
- Pemerintah dan DPR sepakat pembiayaan ini sebagai masa transisi sinkronisasi dan pemutakhiran data peserta.
Suara.com - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjamin iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) berstatus nonaktif, khususnya bagi mereka yang mengidap penyakit kronis.
Jaminan pembiayaan ini akan diberikan selama tiga bulan ke depan. Seiring dengan kebijakan tersebut, Gus Ipul memberikan peringatan keras kepada seluruh fasilitas kesehatan agar tidak menolak pasien yang membutuhkan pertolongan.
Ia mengingatkan bahwa terdapat regulasi hukum yang jelas mengenai larangan penolakan pasien oleh rumah sakit.
"3 bulan ke depan ini akan dijamin. Jadi untuk itu jangan ada rumah sakit yang menolak. Menurut saya, Menkes juga sudah jelas itu UU-nya ada, peraturannya ada, tidak boleh rumah sakit menolak pasien. Siapapun pasien itu! Siapapun pasien itu tidak boleh menolak pasien," kata Gus Ipul usai Rapat Konsultasi bersama pimpinan DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (9/2/2026).
Ia memastikan bahwa urusan pembiayaan telah menjadi kesepakatan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
"Soal pembiayaan, pemerintah dan DPR sepakat untuk akan memberikan dukungan. Dan itu nanti kita bisa lakukan hitung-hitungan bersama BPJS," imbuhnya.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan bahwa DPR dan pemerintah telah mencapai titik temu terkait pembiayaan peserta PBI JK yang dinonaktifkan di tengah proses pembenahan data.
"Ya, jadi kalau tadi DPR dan Pemerintah sepakat bahwa selama tiga bulan, seluruh layanan kesehatan termasuk yang PBI, itu dibayarkan oleh pemerintah. Jadi sudah sepakat, tadi bagian bayar-bayarnya pemerintah," ujarnya.
Dasco menjelaskan, bahwa masa tiga bulan ini merupakan masa transisi yang akan digunakan oleh instansi terkait untuk melakukan sinkronisasi dan pemutakhiran data peserta agar lebih akurat.
Baca Juga: Kemensos Temukan Puluhan Juta Warga Miskin Belum Terlindungi PBI JKN
"Sambil kemudian pihak-pihak terkait dalam hal ini Kementerian Sosial, BPJS, Kementerian Kesehatan, itu kemudian memutakhirkan data terbaru dengan pembanding yang terbaru," katanya.
Berita Terkait
-
Cara Mengecek Apakah BPJS PBI Masih Aktif atau Tidak Agar Tetap Bisa Berobat
-
Kemensos Temukan Puluhan Juta Warga Miskin Belum Terlindungi PBI JKN
-
Dalih Tepat Sasaran, Pemerintah Akui Blokir 11,53 Juta Peserta PBI-JKN
-
Ketimpangan PBI JKN: 54 Juta Warga Miskin Belum Terdaftar, 15 Juta yang Mampu Masih Terima Subsidi
-
Rieke 'Oneng' Kritik Sengkarut Data PBI BPJS: Di Balik Angka Ada Nyawa Rakyat yang Dipertaruhkan
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Pemerintah Dorong Kampus Kelola MBG, DPR: Jangan Sampai Ganggu Fokus Pendidikan
-
Terbongkar! Skandal PT Indobike, Raup Rp26 M dari Ekspor Ribuan Motor Hasil Kejahatan Fidusia
-
Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!
-
KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus
-
RSUD Sleman Rawat Tiga Bayi Kasus Pakem, Perlakuan Selama di Penitipan Jadi Sorotan
-
Garuda Yaksa FC Lolos ke Liga 1, DPR Sebut Prestasi Diraih Murni dari Lapangan
-
Pesawat Turkish Airlines Terbakar Saat Mendarat di Nepal, 277 Penumpang Dievakuasi
-
Kericuhan Suporter Berulang, DPR Desak Menpora Evaluasi Total Pengurus PSSI
-
Gerebek Gudang Kemandoran! Polisi Sita 1.496 Motor Ilegal Siap Ekspor, Terkuak Modus Pakai KTP Orang
-
Peluncuran Panduan Antikorupsi, Wamendagri Wiyagus: Momentum Perkuat Reformasi Hukum dan Birokrasi