Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menilai pengacara Setya Novanto, yakni Fredrich Yunadi, melakukan pelanggaran obstruction of Justice atau mengganggu proses peradilan secara utuh.
Koalisi itu terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI); KontraS; Indonesia Corruption Watch (ICW); LBH Pers; PBHI; ztruth; TII; Mak Pemuda Muhammadiyah; dan, GAK.
Aktivis koalisi itu, Kurnia Ramadhana, mengatakan setidaknya ada dua pelanggaran yang dilakukan Yunadi sebagai pengacara tersangka kasus dugaan korupsi dana KTP elektronik tersebut.
“Pertama, yaitu saat Yunadi menyarankan agar Novanto saat itu masih berstatus saksi, tidak menghadiri agenda pemanggilan KPK, karena harus menunggu izin tertulis dari Presiden Joko Widodo,” tutur Kurnia dalam pernyataan tertulis, Jumat (17/11/2017).
Ia mengatakan, Yunadi memberikan saran seperti itu kepada Setnov dengan mengacu pada Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang MD3.
Pasal itu tertulis “pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.”
Oleh Mahkamah Konstitusi, melalui putusan Nomor 76/PUU XIII/2014 MK, disebutkan frasa “Mahkamah Kehormatan Dewan” harus diganti menjadi “Presiden”.
Menurut Kurnia, Yunadi tidak tempat memaknai konstruksi Pasal 245 ayat 1 tersebut. Sebab, makna pasal itu adalah, surat izin presiden diperlukan kalau anggota DPR yang mau diperiksa itu sudah sebagai tersangka.
"Nah, frasa ‘diduga melakukan tindak pidana’ dalam Pasal 245 ayat 1 UU MD3 itu sebenarnya merujuk pada seseorang yang berstatus ‘tersangka’ bukan ‘saksi’,” kata Kurnia.
Baca Juga: Setnov Kecelakaan, Mungkinkah Fortuner Ringkih?
"Waktu itu, KPK tiga kali memanggil Setnov sebagai saksi untuk tersangka korupsi KTP elektronik Direktur Utama PT Quadra solution Anang Sugiana Sudihardjo, tapi tak hadir dengan alasan tak ada surat izin presiden,” tegasnya.
Kurnia melanjutkan, KPK juga tak memerlukan surat izin dari presiden untuk memanggil Setnov sebagai tersangka.
“Sebab, Pasal 251 ayat 1 yang menyebut harus ada surat izin presiden itu tidak berlaku untuk anggota DPR yang disangkakan melakukan pelanggaran pidana khusus seperti yang dijelaskan pada Pasal 245 ayat 3 huruf C,” terangnya.
Ia menjelaskan, “pidana khusus” yang dimaksud UU MD3 itu merujuk tindak pidana yang tak diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kejahatan korupsi termasuk yang dikategorikan sebagai tindak pidana khusus. Ini terbukti dengan adanya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Jadi, tipikor diatur di luar KUHP,” jelasnya.
"Jadi sudah jelas jika KPK ingin memanggil seorang anggota DPR yang berstatus sebagai saksi atau tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi tidak memerlukan izin dari Presiden," Kurnia menambahkan.
Pelanggaran kedua yang dianggap dilakukan Yunadi adalah, melaporkan dua orang pemimpin KPK—Agus Rahardjo dan Saut Situmorang—dan dua orang penyidik lembaga itu, yakni Aris Budiman serta Ambarita Damanik, karena diduga tidak patuh terhadap perintah pengadilan.
Kurnia mengatakan, argumen itu coba dibangun oleh tim kuasa hukum Novanto berdasarkan putusan praperadilan yang telah menggugurkan status tersangka Novanto.
Padahal, lanjut dia, sudah jelas tertera dalam Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.
Pasal itu disebutkan, “pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formal yaitu apakah ada sedikitnya dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.”
Selain itu, pada ayat 3 dalam pasal yang sama disebutkan, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi.
Penetapan kembali yang bersangkutan sebagai tersangka, bisa dilakukan setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, dan berbeda dengan alat bukti sebelumnya.
"Jadi sudah jelas dasar argumen pelaporan tim kuasa hukum Novanto ke Kabareskrim sudah dapat dikategorikan sebagai tindakan obstruction of justice," tutur Kurnia.
"Maka dari itu, kami Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menuntut agar KPK segera melakukan penyelidikan atas dugaan obstruction of Justice," tegasnya.
Menurut dia, Pasal 21 UU Tipikor sebenarnya sudah mengakomodasi KPK agar bisa menindak pelaku yang mencoba menghalang-halangi proses hukum tindak pidana korupsi.
"Ini menjadi penting agar proses penanganan perkara korupsi KTP elektronik dapat berlangsung tanpa ada gangguan dari pihak mana pun," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama
-
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka
-
Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari
-
Tawuran Antar Remaja di Palmerah Pecah, Dua Kantor RW Rusak Akibat Sambitan Batu