Dilatih guru dari Amerika dan Australia
RLC diresmikan pada September 2015. Saat ini mereka menampung 142 anak-anak etnis Hazara yang mayoritas berasal dari Afganistan.
RLC juga menyediakan kursus bahasa Inggris untuk 200 orang dewasa di sore hari.
Setiap murid dikenakan biaya Rp. 50 ribu setiap bulan. “Kami minta mereka membayar supaya ada rasa memiliki terhadap sekolah ini,” jelas Liaquat.
Ada 15 guru perempuan dan lima guru laki-laki yang bekerja sukarela di RLC. Setiap bulan mereka mendapat honor Rp. 100 ribu sebagai biaya transportasi.
Kata Liaquat, hanya ada dua guru berpengalaman di sekolahnya. Sisanya adalah relawan lulusan sekolah menengah atas atau yang masih bersekolah saat meninggalkan Afghanistan.
“Kami beri mereka pelatihan mengajar. Beberapa kali mereka dilatih oleh guru-guru berpengalaman dari AS dan Australia yang sukarela datang ke tempat kami,” papar Liaquat.
Di Indonesia, ada 14,405 orang pengungsi dan pencari suaka yang terdaftar di UNHCR.
Lebih dari setengah populasi itu berasal dari Afganistan. Sisanya berasal dari Myanmar-Rohingya, Somalia, Sri Lanka, Negeria, dan Irak.
Baca Juga: Laila Sari Meninggal Dunia, Anies Baswedan Turut Berduka
Sekitar 25 persen dari total pengungsi adalah anak-anak. Di antara mereka, 637 anak mengungsi tanpa ditemani orang tua atau pun kerabat mereka.
Indonesia tidak termasuk Negara Pihak Konvensi 1951 atau Protokol 1967 yang dikeluarkan oleh PBB.
Konvensi tersebut adalah traktat multirateral PBB yang mendefinisikan status pengungsi, dan menetapkan hak-hak individu untuk mendapatkan suaka dan tanggung jawab negara pemberi suaka.
Sebab itu, UNHCR menjadi badan yang memproses status pengungsi dan menyediakan mayoritas layanan bagi pengungsi di Indonesia.
PBB menetapkan 20 November sebagai Hari Anak Universal. Tanggal tersebut bertepatan pada hari Majelis Umum PBB mengadopsi Deklarasi Hak-hak Anak pada 1959, dan Konvensi tentang Hak-hak Anak pada 1989.
Konvensi itu menetapkan bahwa anak-anak mempunya hak-hak dasar seperti hak untuk hidup, hak untuk sehat, hak mendapatkan pendidikan dan bermain, mendapatkan keluarga, hak untuk dilindungi dari kekerasan, hak dilindungi dari diskriminasi, dan hak untuk memberikan pandangan.
Berita Terkait
-
PBB: Pengungsi Rohingya Marak Dijual dan Korban Pelecehan Seksual
-
Eksploitasi Etnis Rohingya, Dibohongi dan Disuruh Jadi PSK
-
Jepang Tawarkan Pinjaman Bunga Rendah untuk Bangun Desa Myanmar
-
Dua Tahun Meninggal, Akun Twitter Akseyna Mendadak 'Berkicau'
-
Militer Myanmar Ganti Jenderal Penanggungjawab Rakhine
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting