Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan batal melakukan rapat internal konsultasi untuk membahas perkara etika yang dialami Ketua DPR Setya Novanto.
Sedianya, MKD menggelar rapat tersebut, pada Selasa (21/11/2017). Namun, karena ada beberapa fraksi yang berhalangan hadir, maka rapat tersebut diagendakan ulang.
"Hari ini, ada beberapa fraksi yang mengkonfirmasi pimpinannya tidak bisa hadir karena (undangan ini) mendadak dan pimpinannya juga sedang tidak di Jakarta," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Jakarta, Selasa (21/11/2017).
"Sehingga tadi kami rapat pimpinan, supaya hasilnya maksimal, kita tunda rapat internal MKD dengan fraksi, sambil nanti kita konfirmasi ulang kapan pimpinan-pimpinan fraksi itu bisa lengkap datang," ujar dia.
Dia menambahkan, ada dua atau tiga fraksi yang berhalangan hadir karena pimpinan fraksinya tidak berada di Jakarta. Namun, Dasco merasa hal itu tidak etis kalau disebutkan nama fraksinya.
Politikus Gerindra itu berkukuh supaya seluruh fraksi bisa hadir dalam rapat internal MKD beragenda konsultasi ini. Dia menginginkan supaya rapat ini tidak diwakilkan dan harus dihadiri oleh pimpinan Fraksi.
"Kalau kita misalnya boleh diwakilkan, tapi itu kan nanti pandangan fraksinya kan kurang. Karena yang lebih mantab, valid, itu kan kalau Ketua atau Sekretaris Fraksi. Nanti kalau yang dimandatkan beda pandangannya, nanti dianggap bukan suara fraksi, kan repot lagi," kata Dasco.
Dia menambahkan, rapat internal konsultasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya laporan yang masuk ke MKD. Di mana laporan itu berisikan kalau Novanto dianggap melanggar etika karena sudah melanggar sumpah dan janji jabatan.
Karena itu, rapat internal MKD tentang konsultasi dengan pimpinan fraksi bagian dari tindak lanjut dari laporan tadi.
"Ini ada laporan tentang pelanggaran kode etik, karena mencemarkan lembaga DPR dan tidak bisa melaksanakan sumpah jabatan, melaksanakan tugas, sehubungan dengan ditahan. Ini kan beda skupnya. Sehingga tadi kita mau memverifikasi perkara dugaan yang dilaporkan ini dengan acaranya konsultasi dengan fraksi-fraksi," kata dia.
Baca Juga: Pertarungan Panas Rebut Kursi Ketua DPR Pengganti Novanto
Berita Terkait
-
7 Pertemuan Krusial Dasco - Prabowo yang Selesaikan Masalah Bangsa di 2025
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
5 Kali Sufmi Dasco Pasang Badan Bela Rakyat Kecil di Tahun 2025
-
Dasco Ketok Palu Pengesahan UU Penyesuaian Pidana, Ini 5 Poin Pentingnya
-
Pengamat: Dasco Tampilkan Gaya Politik Baru DPR yang Responsif dan Kerakyatan
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?