Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan batal melakukan rapat internal konsultasi untuk membahas perkara etika yang dialami Ketua DPR Setya Novanto.
Sedianya, MKD menggelar rapat tersebut, pada Selasa (21/11/2017). Namun, karena ada beberapa fraksi yang berhalangan hadir, maka rapat tersebut diagendakan ulang.
"Hari ini, ada beberapa fraksi yang mengkonfirmasi pimpinannya tidak bisa hadir karena (undangan ini) mendadak dan pimpinannya juga sedang tidak di Jakarta," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Jakarta, Selasa (21/11/2017).
"Sehingga tadi kami rapat pimpinan, supaya hasilnya maksimal, kita tunda rapat internal MKD dengan fraksi, sambil nanti kita konfirmasi ulang kapan pimpinan-pimpinan fraksi itu bisa lengkap datang," ujar dia.
Dia menambahkan, ada dua atau tiga fraksi yang berhalangan hadir karena pimpinan fraksinya tidak berada di Jakarta. Namun, Dasco merasa hal itu tidak etis kalau disebutkan nama fraksinya.
Politikus Gerindra itu berkukuh supaya seluruh fraksi bisa hadir dalam rapat internal MKD beragenda konsultasi ini. Dia menginginkan supaya rapat ini tidak diwakilkan dan harus dihadiri oleh pimpinan Fraksi.
"Kalau kita misalnya boleh diwakilkan, tapi itu kan nanti pandangan fraksinya kan kurang. Karena yang lebih mantab, valid, itu kan kalau Ketua atau Sekretaris Fraksi. Nanti kalau yang dimandatkan beda pandangannya, nanti dianggap bukan suara fraksi, kan repot lagi," kata Dasco.
Dia menambahkan, rapat internal konsultasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya laporan yang masuk ke MKD. Di mana laporan itu berisikan kalau Novanto dianggap melanggar etika karena sudah melanggar sumpah dan janji jabatan.
Karena itu, rapat internal MKD tentang konsultasi dengan pimpinan fraksi bagian dari tindak lanjut dari laporan tadi.
"Ini ada laporan tentang pelanggaran kode etik, karena mencemarkan lembaga DPR dan tidak bisa melaksanakan sumpah jabatan, melaksanakan tugas, sehubungan dengan ditahan. Ini kan beda skupnya. Sehingga tadi kita mau memverifikasi perkara dugaan yang dilaporkan ini dengan acaranya konsultasi dengan fraksi-fraksi," kata dia.
Baca Juga: Pertarungan Panas Rebut Kursi Ketua DPR Pengganti Novanto
Berita Terkait
-
DPR: Daerah Sudah Tak Mampu Gaji PPPK, Guru Harus Diangkat Jadi PNS
-
Puan ke Pemerintah: Rakyat Kecil Jangan Sampai Menanggung Dampak Krisis Global
-
4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia
-
Sambil Menangis, Aboe Bakar PKS Minta Maaf ke Ulama dan Warga Madura Terkait Isu Narkoba
-
5 Aksi Dasco Jadi Jangkar Legislasi hingga Persatuan Nasional di Bulan Maret 2026
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar