Pengacara Otto Hasibuan dan pengacara Fredrich Yunadi [suara.com/Maidian Reviani]
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menghargai keputusan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tidak jadi memeriksa Novanto yang sedang sakit, Selasa (21/11/2017).
"Kami nggak bisa memaksakan, oleh karena saya juga mengapresiasi penyidik KPK telah cukup namanya punya perasaan perikemanusiaan yang sangat tinggi," kata Fredrich di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Sejatinya, Novanto diperiksa sebagai tersangka untuk keduakalinya pada hari ini. Pemeriksaan pertama dilakukan Senin (20/11/2017), dini hari, setelah dijemput dari RSCM.
Fredrich menilai penyidik KPK tidak memaksa Novanto memberikan keterangan kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Sebaiknya, penyidik menyarankan Novanto untuk istirahat lebih banyak.
"Beliau tidak memaksakan, beliau bilang oke kalau gitu, kami beri kesempatan untuk bapak istirahat lagi," katanya.
Fredrich juga mengatakan penyidik juga meminta berkonsultasi dengan dokter yang merawat Novanto di Rumah Sakit Premier, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Kemudian saya juga diminta supaya berkonsultasi dengan dokter yang pertama kali merawat beliau di rumah sakit Premier, obat-obat apa. Karena obat-obat yang diberikan rumah sakit Premier sama obat-obat yang diberikan oleh RSCM itu berbeda, dan ternyata yang dari RSCM menurut beliau (Novanto) kok kurang cocok," kata Fredrich.
Ketika ditanya mengenai penjelasan dokter RSCM yang diperkuat Ikatan Dokter Indonesia bahwa Novanto siap secara fisik dan psikis untuk menjalani pemeriksaan KPK, Fredrich bertanya balik.
"Ya, tanya saja sama IDI sendiri, kenapa dia begitu? berarti kan dia kurang mampu dong," kata Fredrich.
"Kami nggak bisa memaksakan, oleh karena saya juga mengapresiasi penyidik KPK telah cukup namanya punya perasaan perikemanusiaan yang sangat tinggi," kata Fredrich di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Sejatinya, Novanto diperiksa sebagai tersangka untuk keduakalinya pada hari ini. Pemeriksaan pertama dilakukan Senin (20/11/2017), dini hari, setelah dijemput dari RSCM.
Fredrich menilai penyidik KPK tidak memaksa Novanto memberikan keterangan kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Sebaiknya, penyidik menyarankan Novanto untuk istirahat lebih banyak.
"Beliau tidak memaksakan, beliau bilang oke kalau gitu, kami beri kesempatan untuk bapak istirahat lagi," katanya.
Fredrich juga mengatakan penyidik juga meminta berkonsultasi dengan dokter yang merawat Novanto di Rumah Sakit Premier, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Kemudian saya juga diminta supaya berkonsultasi dengan dokter yang pertama kali merawat beliau di rumah sakit Premier, obat-obat apa. Karena obat-obat yang diberikan rumah sakit Premier sama obat-obat yang diberikan oleh RSCM itu berbeda, dan ternyata yang dari RSCM menurut beliau (Novanto) kok kurang cocok," kata Fredrich.
Ketika ditanya mengenai penjelasan dokter RSCM yang diperkuat Ikatan Dokter Indonesia bahwa Novanto siap secara fisik dan psikis untuk menjalani pemeriksaan KPK, Fredrich bertanya balik.
"Ya, tanya saja sama IDI sendiri, kenapa dia begitu? berarti kan dia kurang mampu dong," kata Fredrich.
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional
-
Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI
-
Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?
-
LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun
-
Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir