Suara.com - Penampilan putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, dalam acara Haruan Boru dan pemberian marga menuai pujian.
Di acara penyambutan pengantin perempuan Haruan Boru, Kahiyang mengenakan gaun biru muda dengan kain kerudung berwarna sama.
Sementara saat menjalani acara adat pemberian marga atau mangalehan marga, Kahiyang mengenakan busana dua potong berwarna pink dengan kerudung senada.
Pendiri Lembaga Pengajaran Tata Busana Susan Budihardjo memuji busana Kahiyang, menyebutnya elegan.
"Secara keseluruhan bagus, simpel, nggak berlebihan dan sangat elegan," kata Susan dikutip dari Antara.
Pengamat mode sekaligus desainer Sonny Muchlison juga menyatakan hal serupa.
Kahiyang terlihat cantik dalam dua acara adat tersebut. Tapi ada detil-detil terlewatkan yang sebenarnya bisa membuatnya terlihat lebih sempurna menurut dia.
Gaun terusan biru dan busana pink Kahiyang keduanya bagus, tapi menurut dia potongan two pieces akan terlihat lebih cocok untuk siluet Kahiyang.
Ia juga mengacungkan jempol untuk riasan wajah Kahiyang.
"Saya suka tata riasnya, bagus, tapi tidak tahu kenapa pas pakai biru auranya lebih keluar," ujar Sonny.
Menurut dia, akan lebih sempurna bila busana yang berwarna biru dikenakan pada acara pemberian marga, di mana Kahiyang memakai mahkota berlapis emas, agar serasi dengan warna sarung yang dikenakan suaminya, Bobby Afif Nasution.
Ketika mahkota disematkan di kepala Kahiyang, Sonny mengatakan siluetnya akan lebih bagus bila kerudungnya tidak dipakai, tapi cukup diselendangkan di lengan. Sehingga, pusat perhatian pada mahkota dan wajah Kahiyang tidak terusik oleh kerudung yang menyelubungi kepalanya.
Kahiyang Ayu resmi bermarga Siregar setelah menjalani upacara adat penganugerahan marga di Kota Medan, Selasa.
Upacara "mangelehan marga" di rumah Doli Sinomba Siregar, paman Bobby Afif Nasution, diawali dengan penghadapan keluarga Bobby Afif Nasution ke para raja adat dari berbagai "luat" (kerajaan) untuk memohon pemberian marga Siregar bagi menantu mereka, Kahiyang Ayu.
Meski sudah mendapat marga Siregar, Kahiyang Ayu belum mendapatkan gelar adat.
Tag
Berita Terkait
-
Padahal Sudah Bantu UMKM, Kahiyang Ayu Tetap Dikritik karena Perkara Sepele
-
Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja ITTAF 2025
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Kahiyang Ayu Ajak Anak PAUD Amalkan Ikrar Anak Indonesia Hebat 2025
-
Sumber dan Harta Kekayaan Bobby Nasution, Pantas Royal Kirim Gift Rp 11 Juta di Acara Dangdut
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025