Ilustrasi penjara. [Shutterstock]
Anggota Polda Metro Jaya meringkus lima anggota Polres Metro Jakarta Timur karena diduga menerima uang sogokan untuk membebaskan dua petugas pemadam kebakaran Jakarta Timur berinisial A dan D yang tengah tersangkut kasus sabu.
"Mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau pungli berupa pelepasan dua orang pelaku tindak pidana narkotika atas nama A dan D dengan menerima imbalan uang sebesar Rp40 juta," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis, Kamis (23/11/2017).
Lima anggota polisi yang ditangkap, Bripka LZ, Bripka FZ, Briptu NS, Bripka DD, dan Bripka SJS.
Idham mengungkapkan kasus tersebut berawal dari lima anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur menangkap A dan D di kantor Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya, Minggu (19/11/2017).
Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita satu kantung plastik bekas sabu dan satu buah alat hisap sabu
Kelima anggota polisi kemudian menghubungi Kepala Seksi Operasi Pemadam Kebakaran Jakarta Timur Gatot. Lantas, Gatot meminta mereka jangan menahan anggotanya.
"Yang bersangkutan meminta tolong agar tidak dilanjutkan ke proses hukum dan bersedia memberikan uang sebesar Rp40 juta. Setelah sepakat Bripka FZ lalu melepaskan A dan D," kata Idham
Anggota polisi nakal mengambil uang sogokan di kantor Sudin Damkar Jakarta Timur pada Selasa (21/11/2017).
Suap terendus. Anggota Propam Polda Metro Jaya meringkus kelima anggota polisi dan menyita uang puluhan juta sebagai barang bukti.
"Mereka langsung diamankan dengan barang bukti uang sebesar Rp39.200.000. Selanjutnya kelima anggota berikut barang bukti diamankan ke Kantor Subbidpaminal Bidpropam PMJ guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Idham berjanji untuk memecat kelima anggotanya apabila nanti dinyatakan bersalah di pengadilan.
"Akan saya PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) bagi mereka yang terlibat," katanya.
Sementara kasus dua anggota pemadam kebakaran, tetap dilanjutkan Polres Jakarta Timur.
"Mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau pungli berupa pelepasan dua orang pelaku tindak pidana narkotika atas nama A dan D dengan menerima imbalan uang sebesar Rp40 juta," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis, Kamis (23/11/2017).
Lima anggota polisi yang ditangkap, Bripka LZ, Bripka FZ, Briptu NS, Bripka DD, dan Bripka SJS.
Idham mengungkapkan kasus tersebut berawal dari lima anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur menangkap A dan D di kantor Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya, Minggu (19/11/2017).
Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita satu kantung plastik bekas sabu dan satu buah alat hisap sabu
Kelima anggota polisi kemudian menghubungi Kepala Seksi Operasi Pemadam Kebakaran Jakarta Timur Gatot. Lantas, Gatot meminta mereka jangan menahan anggotanya.
"Yang bersangkutan meminta tolong agar tidak dilanjutkan ke proses hukum dan bersedia memberikan uang sebesar Rp40 juta. Setelah sepakat Bripka FZ lalu melepaskan A dan D," kata Idham
Anggota polisi nakal mengambil uang sogokan di kantor Sudin Damkar Jakarta Timur pada Selasa (21/11/2017).
Suap terendus. Anggota Propam Polda Metro Jaya meringkus kelima anggota polisi dan menyita uang puluhan juta sebagai barang bukti.
"Mereka langsung diamankan dengan barang bukti uang sebesar Rp39.200.000. Selanjutnya kelima anggota berikut barang bukti diamankan ke Kantor Subbidpaminal Bidpropam PMJ guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Idham berjanji untuk memecat kelima anggotanya apabila nanti dinyatakan bersalah di pengadilan.
"Akan saya PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) bagi mereka yang terlibat," katanya.
Sementara kasus dua anggota pemadam kebakaran, tetap dilanjutkan Polres Jakarta Timur.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Curhat Ahmad Sahroni di Masa Lalu Viral Lagi, Pernah Beli Narkoba Diganti CTM
-
Viral Lagi Pengakuan Ahmad Sahroni Pernah Beli Narkoba Puluhan Butir, Ngaku Disuruh Bos
-
Tak Mau Ada Banding, Fariz RM Pasrah Apapun Pun Vonis Hakim
-
Sudah Legowo, Fachri Albar Terima Vonis 6 Bulan Rehabilitasi Tanpa Banding
-
Kenapa Ammar Zoni Batal Bebas Tahun Ini?
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
DPR Resmi Hentikan Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri, Ini Kata Golkar
-
Kekayaan Riza Chalid Dari Mana? Tak Cuma Minyak, Ada Minuman hingga Kelapa Sawit
-
Siapa Pemilik PT Gudang Garam? Perusahaan Rokok yang Viral Dikabarkan PHK Massal!
-
Israel Serang Gaza, Hampir 70 Warga Palestina Tewas dalam Sehari
-
Saldo DANA Kaget Gratis Rp 249 Ribu Untuk Jajan Akhir Pekan
-
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri: Disodomi Tahanan Lain hingga Dipaksa Makan Isi Staples!
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas