Ilustrasi penjara. [Shutterstock]
Anggota Polda Metro Jaya meringkus lima anggota Polres Metro Jakarta Timur karena diduga menerima uang sogokan untuk membebaskan dua petugas pemadam kebakaran Jakarta Timur berinisial A dan D yang tengah tersangkut kasus sabu.
"Mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau pungli berupa pelepasan dua orang pelaku tindak pidana narkotika atas nama A dan D dengan menerima imbalan uang sebesar Rp40 juta," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis, Kamis (23/11/2017).
Lima anggota polisi yang ditangkap, Bripka LZ, Bripka FZ, Briptu NS, Bripka DD, dan Bripka SJS.
Idham mengungkapkan kasus tersebut berawal dari lima anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur menangkap A dan D di kantor Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya, Minggu (19/11/2017).
Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita satu kantung plastik bekas sabu dan satu buah alat hisap sabu
Kelima anggota polisi kemudian menghubungi Kepala Seksi Operasi Pemadam Kebakaran Jakarta Timur Gatot. Lantas, Gatot meminta mereka jangan menahan anggotanya.
"Yang bersangkutan meminta tolong agar tidak dilanjutkan ke proses hukum dan bersedia memberikan uang sebesar Rp40 juta. Setelah sepakat Bripka FZ lalu melepaskan A dan D," kata Idham
Anggota polisi nakal mengambil uang sogokan di kantor Sudin Damkar Jakarta Timur pada Selasa (21/11/2017).
Suap terendus. Anggota Propam Polda Metro Jaya meringkus kelima anggota polisi dan menyita uang puluhan juta sebagai barang bukti.
"Mereka langsung diamankan dengan barang bukti uang sebesar Rp39.200.000. Selanjutnya kelima anggota berikut barang bukti diamankan ke Kantor Subbidpaminal Bidpropam PMJ guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Idham berjanji untuk memecat kelima anggotanya apabila nanti dinyatakan bersalah di pengadilan.
"Akan saya PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) bagi mereka yang terlibat," katanya.
Sementara kasus dua anggota pemadam kebakaran, tetap dilanjutkan Polres Jakarta Timur.
"Mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau pungli berupa pelepasan dua orang pelaku tindak pidana narkotika atas nama A dan D dengan menerima imbalan uang sebesar Rp40 juta," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis, Kamis (23/11/2017).
Lima anggota polisi yang ditangkap, Bripka LZ, Bripka FZ, Briptu NS, Bripka DD, dan Bripka SJS.
Idham mengungkapkan kasus tersebut berawal dari lima anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur menangkap A dan D di kantor Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya, Minggu (19/11/2017).
Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita satu kantung plastik bekas sabu dan satu buah alat hisap sabu
Kelima anggota polisi kemudian menghubungi Kepala Seksi Operasi Pemadam Kebakaran Jakarta Timur Gatot. Lantas, Gatot meminta mereka jangan menahan anggotanya.
"Yang bersangkutan meminta tolong agar tidak dilanjutkan ke proses hukum dan bersedia memberikan uang sebesar Rp40 juta. Setelah sepakat Bripka FZ lalu melepaskan A dan D," kata Idham
Anggota polisi nakal mengambil uang sogokan di kantor Sudin Damkar Jakarta Timur pada Selasa (21/11/2017).
Suap terendus. Anggota Propam Polda Metro Jaya meringkus kelima anggota polisi dan menyita uang puluhan juta sebagai barang bukti.
"Mereka langsung diamankan dengan barang bukti uang sebesar Rp39.200.000. Selanjutnya kelima anggota berikut barang bukti diamankan ke Kantor Subbidpaminal Bidpropam PMJ guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Idham berjanji untuk memecat kelima anggotanya apabila nanti dinyatakan bersalah di pengadilan.
"Akan saya PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) bagi mereka yang terlibat," katanya.
Sementara kasus dua anggota pemadam kebakaran, tetap dilanjutkan Polres Jakarta Timur.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Penggeledahan Mengejutkan: Apa Kata Petugas Rutan soal Barang Mencurigakan di Sel Ammar Zoni?
-
Ammar Zoni Ngaku Dipaksa Akui Narkoba di Sel Hingga Singgung Pemukulan, Minta CCTV Rutan Dibuka
-
Ammar Zoni Jalani Sidang Lanjutan, Saksi Beberkan Temuan Narkotika di Sel Tahanan
-
Ammar Zoni Bantah Keras Kesaksian Petugas Rutan Salemba di Sidang Narkoba: Itu Bukan Barang Saya!
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?