Ilustrasi penjara. [Shutterstock]
Anggota Polda Metro Jaya meringkus lima anggota Polres Metro Jakarta Timur karena diduga menerima uang sogokan untuk membebaskan dua petugas pemadam kebakaran Jakarta Timur berinisial A dan D yang tengah tersangkut kasus sabu.
"Mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau pungli berupa pelepasan dua orang pelaku tindak pidana narkotika atas nama A dan D dengan menerima imbalan uang sebesar Rp40 juta," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis, Kamis (23/11/2017).
Lima anggota polisi yang ditangkap, Bripka LZ, Bripka FZ, Briptu NS, Bripka DD, dan Bripka SJS.
Idham mengungkapkan kasus tersebut berawal dari lima anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur menangkap A dan D di kantor Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya, Minggu (19/11/2017).
Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita satu kantung plastik bekas sabu dan satu buah alat hisap sabu
Kelima anggota polisi kemudian menghubungi Kepala Seksi Operasi Pemadam Kebakaran Jakarta Timur Gatot. Lantas, Gatot meminta mereka jangan menahan anggotanya.
"Yang bersangkutan meminta tolong agar tidak dilanjutkan ke proses hukum dan bersedia memberikan uang sebesar Rp40 juta. Setelah sepakat Bripka FZ lalu melepaskan A dan D," kata Idham
Anggota polisi nakal mengambil uang sogokan di kantor Sudin Damkar Jakarta Timur pada Selasa (21/11/2017).
Suap terendus. Anggota Propam Polda Metro Jaya meringkus kelima anggota polisi dan menyita uang puluhan juta sebagai barang bukti.
"Mereka langsung diamankan dengan barang bukti uang sebesar Rp39.200.000. Selanjutnya kelima anggota berikut barang bukti diamankan ke Kantor Subbidpaminal Bidpropam PMJ guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Idham berjanji untuk memecat kelima anggotanya apabila nanti dinyatakan bersalah di pengadilan.
"Akan saya PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) bagi mereka yang terlibat," katanya.
Sementara kasus dua anggota pemadam kebakaran, tetap dilanjutkan Polres Jakarta Timur.
"Mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau pungli berupa pelepasan dua orang pelaku tindak pidana narkotika atas nama A dan D dengan menerima imbalan uang sebesar Rp40 juta," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis, Kamis (23/11/2017).
Lima anggota polisi yang ditangkap, Bripka LZ, Bripka FZ, Briptu NS, Bripka DD, dan Bripka SJS.
Idham mengungkapkan kasus tersebut berawal dari lima anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur menangkap A dan D di kantor Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya, Minggu (19/11/2017).
Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita satu kantung plastik bekas sabu dan satu buah alat hisap sabu
Kelima anggota polisi kemudian menghubungi Kepala Seksi Operasi Pemadam Kebakaran Jakarta Timur Gatot. Lantas, Gatot meminta mereka jangan menahan anggotanya.
"Yang bersangkutan meminta tolong agar tidak dilanjutkan ke proses hukum dan bersedia memberikan uang sebesar Rp40 juta. Setelah sepakat Bripka FZ lalu melepaskan A dan D," kata Idham
Anggota polisi nakal mengambil uang sogokan di kantor Sudin Damkar Jakarta Timur pada Selasa (21/11/2017).
Suap terendus. Anggota Propam Polda Metro Jaya meringkus kelima anggota polisi dan menyita uang puluhan juta sebagai barang bukti.
"Mereka langsung diamankan dengan barang bukti uang sebesar Rp39.200.000. Selanjutnya kelima anggota berikut barang bukti diamankan ke Kantor Subbidpaminal Bidpropam PMJ guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Idham berjanji untuk memecat kelima anggotanya apabila nanti dinyatakan bersalah di pengadilan.
"Akan saya PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) bagi mereka yang terlibat," katanya.
Sementara kasus dua anggota pemadam kebakaran, tetap dilanjutkan Polres Jakarta Timur.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Sambil Nangis, Ammar Zoni Sebut Perceraian dengan Irish Bella Pemicu Kehancuran Mentalnya
-
Wakalemdiklat Polri Ungkap Data Peserta Didik Bermasalah 2025: Narkoba, Joki, hingga Kasus Kematian
-
Bakal Bikin Mewek! Ammar Zoni Siapkan Pledoi 100 Halaman Lebih: Berharap Bebas dari Tuntutan 9 Tahun
-
Kasus Narkoba Guncang TNI AD: Koptu YP Diamankan di Jakarta Timur
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
Terkini
-
Kasus Kekerasan Seksual di Ojol Meningkat, Komnas Perempuan Soroti Soal Rekrutmen Driver
-
Tiga Saksi Biro Travel Diperiksa, KPK Dalami Keuntungan Ilegal Kuota Haji 2023-2024
-
Wamenkes Ungkap Penyebab 72 Siswa Keracunan MBG di Jaktim
-
KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, KAI Minta Maaf dan Lakukan Rekayasa Perjalanan Kereta
-
Kasus Foto AI di JAKI, Lurah Kalisari Akui Kesalahan dan Beri Sanksi Petugas PPSU
-
Laporan KPK: Kekayaan Gibran Bertambah Rp 395 Juta, Total Kini Rp 27,9 Miliar
-
Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Meningkat, FSGI Catat 22 Kasus dalam 3 Bulan
-
Isu Jatuhkan Prabowo Mencuat, Fahri Hamzah Minta Jangan Kasih Ruang: Dunia Lagi Kacau
-
Marak Pelecehan di Transportasi Online, Polda Metro Jaya Imbau Warga Terapkan Jurus 'BERANI'
-
Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK, Putusan MK Jadi Senjata Baru