Ilustrasi penjara. [Shutterstock]
Anggota Polda Metro Jaya meringkus lima anggota Polres Metro Jakarta Timur karena diduga menerima uang sogokan untuk membebaskan dua petugas pemadam kebakaran Jakarta Timur berinisial A dan D yang tengah tersangkut kasus sabu.
"Mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau pungli berupa pelepasan dua orang pelaku tindak pidana narkotika atas nama A dan D dengan menerima imbalan uang sebesar Rp40 juta," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis, Kamis (23/11/2017).
Lima anggota polisi yang ditangkap, Bripka LZ, Bripka FZ, Briptu NS, Bripka DD, dan Bripka SJS.
Idham mengungkapkan kasus tersebut berawal dari lima anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur menangkap A dan D di kantor Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya, Minggu (19/11/2017).
Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita satu kantung plastik bekas sabu dan satu buah alat hisap sabu
Kelima anggota polisi kemudian menghubungi Kepala Seksi Operasi Pemadam Kebakaran Jakarta Timur Gatot. Lantas, Gatot meminta mereka jangan menahan anggotanya.
"Yang bersangkutan meminta tolong agar tidak dilanjutkan ke proses hukum dan bersedia memberikan uang sebesar Rp40 juta. Setelah sepakat Bripka FZ lalu melepaskan A dan D," kata Idham
Anggota polisi nakal mengambil uang sogokan di kantor Sudin Damkar Jakarta Timur pada Selasa (21/11/2017).
Suap terendus. Anggota Propam Polda Metro Jaya meringkus kelima anggota polisi dan menyita uang puluhan juta sebagai barang bukti.
"Mereka langsung diamankan dengan barang bukti uang sebesar Rp39.200.000. Selanjutnya kelima anggota berikut barang bukti diamankan ke Kantor Subbidpaminal Bidpropam PMJ guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Idham berjanji untuk memecat kelima anggotanya apabila nanti dinyatakan bersalah di pengadilan.
"Akan saya PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) bagi mereka yang terlibat," katanya.
Sementara kasus dua anggota pemadam kebakaran, tetap dilanjutkan Polres Jakarta Timur.
"Mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau pungli berupa pelepasan dua orang pelaku tindak pidana narkotika atas nama A dan D dengan menerima imbalan uang sebesar Rp40 juta," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis, Kamis (23/11/2017).
Lima anggota polisi yang ditangkap, Bripka LZ, Bripka FZ, Briptu NS, Bripka DD, dan Bripka SJS.
Idham mengungkapkan kasus tersebut berawal dari lima anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur menangkap A dan D di kantor Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya, Minggu (19/11/2017).
Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita satu kantung plastik bekas sabu dan satu buah alat hisap sabu
Kelima anggota polisi kemudian menghubungi Kepala Seksi Operasi Pemadam Kebakaran Jakarta Timur Gatot. Lantas, Gatot meminta mereka jangan menahan anggotanya.
"Yang bersangkutan meminta tolong agar tidak dilanjutkan ke proses hukum dan bersedia memberikan uang sebesar Rp40 juta. Setelah sepakat Bripka FZ lalu melepaskan A dan D," kata Idham
Anggota polisi nakal mengambil uang sogokan di kantor Sudin Damkar Jakarta Timur pada Selasa (21/11/2017).
Suap terendus. Anggota Propam Polda Metro Jaya meringkus kelima anggota polisi dan menyita uang puluhan juta sebagai barang bukti.
"Mereka langsung diamankan dengan barang bukti uang sebesar Rp39.200.000. Selanjutnya kelima anggota berikut barang bukti diamankan ke Kantor Subbidpaminal Bidpropam PMJ guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Idham berjanji untuk memecat kelima anggotanya apabila nanti dinyatakan bersalah di pengadilan.
"Akan saya PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) bagi mereka yang terlibat," katanya.
Sementara kasus dua anggota pemadam kebakaran, tetap dilanjutkan Polres Jakarta Timur.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega
-
Paperbag hingga Koper, Begini Cara Sindikat Internasional Sembunyikan 8.698 Etomidate di Jakarta
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate
-
Kasat Narkoba Tangsel Terseret Kasus Narkoba, Dua Polisi Diproses Pidana
-
Terancam Dipecat, Polri Impunitas Bagi Kasat Narkoba Tangsel yang Terjerat Kasus Sabu
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Jalur Tanker Alternatif Terbuka, Harga Minyak Dunia Mulai Melandai
-
Diskon Tiket Kereta hingga Kapal Laris Manis, Serapan Stimulus Tembus 98%
-
Duit Asing Keluar dari Indonesia Tembus Rp74 Triliun,OJK Nilai Masih Bagian Dinamika Pasar
-
BAIC T1 Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp 373 Juta
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Empuk, Cocok untuk Jogging hingga Maraton
-
Kembali ke Bentuk Asli 1914, Prabowo akan Resmikan Renovasi Cagar Budaya Stasiun Tawang
-
4 Zodiak Paling Beruntung 30 Juli 2026, Peluang dan Rezeki Menanti di Akhir Bulan
-
BRI Percepat Transformasi Demi Perkuat Fundamental dan Value Creation
-
Fakta Baru Kasus Kebakaran Maut Tewaskan Santri di NTB, Polisi Tambah Pasal untuk Tersangka
-
BRI dan Danantara Perkuat Transformasi untuk Pertumbuhan Perekonomian Rakyat yang Berkelanjutan