Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra membeberkan hasil pemeriksaan Ketua DPR RI Setya Novanto di Gedung KPK, Kamis (23/11/2017). Novanto diperiksa sebagai saksi untuk kasus kecelakaan mobil Toyota Fortuner yang ditumpanginya.
Menurut Halim, Novanto menceritakan kronologi kecelakaan yang terjadi di Jalan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017) malam
"Jadi hasil pemeriksaan diketahui apa yang dilihat dan apa yang dirasakan, itu yang kami tanyakan," kata Halim kepada Suara.com, Jumat (24/11/2017).
Novanto dicecar 21 pertanyaan ketika diperiksa polisi dalam kasus tersebut. Kepada polisi, Novanto menceritakan detik-detik ketika mobil berplat B 1732 ZLO menabrak tiang penerangan lampu jalan.
"Bahwa ada benturan dengan trotoar, terpelanting ke kiri, ke kanan," katanya.
Halim menyampaikan Novanto juga memperlihatkan luka-luka akibat kecelakaan tunggal tersebut.
"Dia (Novanto) memperlihatkan luka-lukanya. Di kepala, di bahu dalam, dahi," katanya.
Namun, Novanto tak bisa menjelaskan benturan yang mengakibatkan luka-luka tersebut. Sebab dia mengaku tak sadarkan diri setelah mobil Toyota Fortuner yang dikendarai mantan Jurnalis Metro TV Hilman Mattauch mengalami kecelakaan.
"Makanya setelah itu dia (Novanto) tidak sadar katanya. Jadi saya belum membayangkan juga, dia kena kaca, apa kena jok," kata Halim.
Baca Juga: Kewenangan Setya Novanto di Golkar Berpindah, Ini Kata KPU
Novanto juga tak ingat siapa dan menggunakan apa saat dievakuasi menuju Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat.
"Ya dia nggak sadar lagi habis itu. Pada saat berbenturan, naik ke trotoar dia (Novanto) nggak sadar," katanya.
Kecelakaan itu terjadi ketika Novanto dicari-cari KPK untuk ditangkap lantaran statusnya sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Sementara dalam insiden kecelakaan tersebut, polisi telah menetapkan Hilman Mattauch sebagai tersangka. Hilman dianggap telah lalai mengendarai mobil tersebut hingga mengalami kecelakaan lalu lintas. Hilman dijerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara selama tiga bulan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel