Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra membeberkan hasil pemeriksaan Ketua DPR RI Setya Novanto di Gedung KPK, Kamis (23/11/2017). Novanto diperiksa sebagai saksi untuk kasus kecelakaan mobil Toyota Fortuner yang ditumpanginya.
Menurut Halim, Novanto menceritakan kronologi kecelakaan yang terjadi di Jalan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017) malam
"Jadi hasil pemeriksaan diketahui apa yang dilihat dan apa yang dirasakan, itu yang kami tanyakan," kata Halim kepada Suara.com, Jumat (24/11/2017).
Novanto dicecar 21 pertanyaan ketika diperiksa polisi dalam kasus tersebut. Kepada polisi, Novanto menceritakan detik-detik ketika mobil berplat B 1732 ZLO menabrak tiang penerangan lampu jalan.
"Bahwa ada benturan dengan trotoar, terpelanting ke kiri, ke kanan," katanya.
Halim menyampaikan Novanto juga memperlihatkan luka-luka akibat kecelakaan tunggal tersebut.
"Dia (Novanto) memperlihatkan luka-lukanya. Di kepala, di bahu dalam, dahi," katanya.
Namun, Novanto tak bisa menjelaskan benturan yang mengakibatkan luka-luka tersebut. Sebab dia mengaku tak sadarkan diri setelah mobil Toyota Fortuner yang dikendarai mantan Jurnalis Metro TV Hilman Mattauch mengalami kecelakaan.
"Makanya setelah itu dia (Novanto) tidak sadar katanya. Jadi saya belum membayangkan juga, dia kena kaca, apa kena jok," kata Halim.
Baca Juga: Kewenangan Setya Novanto di Golkar Berpindah, Ini Kata KPU
Novanto juga tak ingat siapa dan menggunakan apa saat dievakuasi menuju Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat.
"Ya dia nggak sadar lagi habis itu. Pada saat berbenturan, naik ke trotoar dia (Novanto) nggak sadar," katanya.
Kecelakaan itu terjadi ketika Novanto dicari-cari KPK untuk ditangkap lantaran statusnya sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Sementara dalam insiden kecelakaan tersebut, polisi telah menetapkan Hilman Mattauch sebagai tersangka. Hilman dianggap telah lalai mengendarai mobil tersebut hingga mengalami kecelakaan lalu lintas. Hilman dijerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara selama tiga bulan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan