Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra membeberkan hasil pemeriksaan Ketua DPR RI Setya Novanto di Gedung KPK, Kamis (23/11/2017). Novanto diperiksa sebagai saksi untuk kasus kecelakaan mobil Toyota Fortuner yang ditumpanginya.
Menurut Halim, Novanto menceritakan kronologi kecelakaan yang terjadi di Jalan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017) malam
"Jadi hasil pemeriksaan diketahui apa yang dilihat dan apa yang dirasakan, itu yang kami tanyakan," kata Halim kepada Suara.com, Jumat (24/11/2017).
Novanto dicecar 21 pertanyaan ketika diperiksa polisi dalam kasus tersebut. Kepada polisi, Novanto menceritakan detik-detik ketika mobil berplat B 1732 ZLO menabrak tiang penerangan lampu jalan.
"Bahwa ada benturan dengan trotoar, terpelanting ke kiri, ke kanan," katanya.
Halim menyampaikan Novanto juga memperlihatkan luka-luka akibat kecelakaan tunggal tersebut.
"Dia (Novanto) memperlihatkan luka-lukanya. Di kepala, di bahu dalam, dahi," katanya.
Namun, Novanto tak bisa menjelaskan benturan yang mengakibatkan luka-luka tersebut. Sebab dia mengaku tak sadarkan diri setelah mobil Toyota Fortuner yang dikendarai mantan Jurnalis Metro TV Hilman Mattauch mengalami kecelakaan.
"Makanya setelah itu dia (Novanto) tidak sadar katanya. Jadi saya belum membayangkan juga, dia kena kaca, apa kena jok," kata Halim.
Baca Juga: Kewenangan Setya Novanto di Golkar Berpindah, Ini Kata KPU
Novanto juga tak ingat siapa dan menggunakan apa saat dievakuasi menuju Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat.
"Ya dia nggak sadar lagi habis itu. Pada saat berbenturan, naik ke trotoar dia (Novanto) nggak sadar," katanya.
Kecelakaan itu terjadi ketika Novanto dicari-cari KPK untuk ditangkap lantaran statusnya sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Sementara dalam insiden kecelakaan tersebut, polisi telah menetapkan Hilman Mattauch sebagai tersangka. Hilman dianggap telah lalai mengendarai mobil tersebut hingga mengalami kecelakaan lalu lintas. Hilman dijerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara selama tiga bulan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura