Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra membeberkan hasil pemeriksaan Ketua DPR RI Setya Novanto di Gedung KPK, Kamis (23/11/2017). Novanto diperiksa sebagai saksi untuk kasus kecelakaan mobil Toyota Fortuner yang ditumpanginya.
Menurut Halim, Novanto menceritakan kronologi kecelakaan yang terjadi di Jalan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017) malam
"Jadi hasil pemeriksaan diketahui apa yang dilihat dan apa yang dirasakan, itu yang kami tanyakan," kata Halim kepada Suara.com, Jumat (24/11/2017).
Novanto dicecar 21 pertanyaan ketika diperiksa polisi dalam kasus tersebut. Kepada polisi, Novanto menceritakan detik-detik ketika mobil berplat B 1732 ZLO menabrak tiang penerangan lampu jalan.
"Bahwa ada benturan dengan trotoar, terpelanting ke kiri, ke kanan," katanya.
Halim menyampaikan Novanto juga memperlihatkan luka-luka akibat kecelakaan tunggal tersebut.
"Dia (Novanto) memperlihatkan luka-lukanya. Di kepala, di bahu dalam, dahi," katanya.
Namun, Novanto tak bisa menjelaskan benturan yang mengakibatkan luka-luka tersebut. Sebab dia mengaku tak sadarkan diri setelah mobil Toyota Fortuner yang dikendarai mantan Jurnalis Metro TV Hilman Mattauch mengalami kecelakaan.
"Makanya setelah itu dia (Novanto) tidak sadar katanya. Jadi saya belum membayangkan juga, dia kena kaca, apa kena jok," kata Halim.
Baca Juga: Kewenangan Setya Novanto di Golkar Berpindah, Ini Kata KPU
Novanto juga tak ingat siapa dan menggunakan apa saat dievakuasi menuju Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat.
"Ya dia nggak sadar lagi habis itu. Pada saat berbenturan, naik ke trotoar dia (Novanto) nggak sadar," katanya.
Kecelakaan itu terjadi ketika Novanto dicari-cari KPK untuk ditangkap lantaran statusnya sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Sementara dalam insiden kecelakaan tersebut, polisi telah menetapkan Hilman Mattauch sebagai tersangka. Hilman dianggap telah lalai mengendarai mobil tersebut hingga mengalami kecelakaan lalu lintas. Hilman dijerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara selama tiga bulan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif
-
Siapa yang Menentukan Audit BPK di 3 Daerah Sumsel? Ini yang Kini Didalami KPK