Suara.com - Kepolisian Resor Balangan, menemukan obat daftar G tanpa izin edar, dan disinyalir memiliki efek lebih tinggi dari Carnophen mulai beredar di daerah setempat.
"Obat daftar G tanpa izin edar selain Carnophen, yakni merek Carminofein," kata Kapolres Balangan, Ajun Komisaris Besar Polisi Moh Zamroni melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suherman, seperti diwartakan Antara.
Dia menjelaskan, Carminofein ini tergolong obat baru yang beredar di wilayah Balangan.
"Carminofein merupakan jenis obat daftar G yang juga dicabut izin edarnya sejak 2013 lalu oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), diyakini efek obat ini lebih tinggi dari Carnophen, dan harganya pun juga lebih tinggi," jelasnya.
Sejak 2013, Badan POM RI sudah membatalkan izin peredaran obat yang mengandung carisoprodol atau karisprodol.
Carisoprodol yang terkandung dalam Zenith Carnophen memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot namun hanya berlangsung singkat, dan di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa meprobramat yang dapat menimbulkan efek sedatif (kecanduan).
Metabolit dari Carisoprodol yaitu Meprobamate merupakan depresan sistem saraf pusat dan digunakan untuk menangani gejala gangguan cemas.
Jika dikonsumsi berlebihan dalam dosis tertentu bisa menimbulkan efek memabukan, menyebabkan ketidaksadaran, menimbulkan perasaan senang yang berlebihan bagi pemakainya (Euphoria) seperti halnya yang ditemukan dalam penggunaan narkoba.
Efek yang ditimbulkan, merasa pusing dan pingsan, detak jantung menjadi cepat, agitasi atau kebingungan, tremor dan kejang, mudah tersinggung, mual dan muntah, gangguan menelan, sakit perut dan diare, rasa baal di sekujur tubuh atau tidak ada rasa, rasa melayang, berhalusinasi dan hilang kesadaran.
Baca Juga: Menkes Nila Resmikan Pabrik Obat Injeksi Rp1 T
Di Indonesia Karisoprodol digolongkan sebagai obat keras berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 6171/A/SK/73 tanggal 27 Juni 1973 tentang tambahan obat keras No 1 dan No 2.
Obat ini sering disalahgunakan karena adanya efek sedatif-hipnotiknya. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI nomor HK 0413506133535 Tahun 2013, jenis obat mengandung Karisprodol yaitu Somardril Compossitum, New Skelan, Carsipain, Carminofein, Etacarphen, Cazerol dan Bimacarphen, Karnomed, Rheumastop.
Dilanjutkan dengan Carnophen, Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC), Tramadol, Exymer, dextromethorphan dan masih banyak lagi jenis obat daftar G yang disinyalir mengandung zat kimia Carisoprodol yang berbahaya bagi tubuh manusia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
Ria Ricis dan Selebriti Pandu Shopee Live Superstar, Jumlah Produk Terjual Naik Hingga 16 Kali
-
5 Kali Sufmi Dasco Pasang Badan Bela Rakyat Kecil di Tahun 2025
-
Kelola Sendiri Sampah MBG, SPPG Mutiara Keraton Solo di Bogor Klaim Untung hingga 1.000 Persen
-
Di Hadapan Kepala Daerah, Prabowo Ingin Kelapa Sawit Jamah Tanah Papua, Apa Alasannya?
-
Komnas Perempuan: Situasi HAM di Papua Bukan Membaik, Justru Makin Memburuk
-
Jaksa Agung: KUHP-KUHAP Baru Akan Ubah Wajah Hukum dari Warisan Kolonial
-
15 WN China Serang TNI di Area Tambang Emas Ketapang: 5 Fakta dan Kondisi Terkini
-
LBH: Operasi Militer di Papua Ilegal dan Terstruktur Sistematis Sejak 1961
-
YLBHI: Kekuasan Polri di Ranah Sipil Mirip ABRI Zaman Orde Baru