Suara.com - Polisi telah mendapatkan titik terang alasan tak berfungsinya airbag ketika mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017) malam.
Menurut analisa yang diperoleh dari PT Toyata Astra Motor, agen pemegang merek, tak beroperasinya kantung udara karena kecepatan mobil tersebut saat menambrak tiang listrik hanya mencapai sekitar 21 kilometer perjam.
"Tidak keluar (air bag), menurut hasil daripada ahli daripada Toyota bahwa kecepatan segitu tidak akan keluar daripada airbag," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra, Senin (27/11/2017).
Halim menyampaikan, dari keterangan pihak Toyota, airbag baru bisa keluar apabila saat mengalami kecelakaan, kecepatan mobil di atas 40 kilometer perjam.
"Dia (PT TAM) bilang tidak bisa tidak ada ketentuan. Mungkin 40 (kilometer/jam) ke atas baru bisa (keluar)," kata Halim.
Selain itu, Halim menyampaikan, polisi juga sudah mendapatkan analisa dari tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korps Lalu Lintas Polri soal kecelakaan mobil berplat nomor 1732 ZLO sebelum dan saat menabrak tiang listrik.
"Berdasarkan TAA pertama 50 kilometer/jam sebelum membentur trotoar, membentur trotoar jadi 38 kilometer/jam, membentur pohon 21 kilometer/jam, membentur tiang listrik," kata dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Hilman Mattauch sebagai tersangka. Mantan jurnalis Metro TV itu dianggap telah lalai mengendarai mobil tersebut hingga mengalami kecelakaan lalu lintas.
Hilman dijerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara selama tiga bulan.
Baca Juga: Abraham Samad Yakin Pemeriksaan Setnov Tak Langgar Aturan
Kecelakaan itu terjadi ketika Novanto dicari-cari KPK untuk ditangkap lantaran statusnya sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO