Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menegaskan kinerja institusinya tidak terganggu pasca Ketua DPR Setya Novanto ditahan KPK sejak 17 November, karena kinerja Pimpinan DPR bersifat kolektif dan kolegial.
"Pimpinan DPR kolektif-kolegial sehingga kalau ada satu atau dua pimpinan tidak hadir, tidak masalah karena kuorum menggelar paripurna dua orang pimpinan. Dan kuorum tiga pimpinan kalau menggelar Rapat Pimpinan," kata Agus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan kalau Ketua DPR tidak bisa hadir maka semua keputusannya bisa diambil oleh Wakil Ketua DPR sehingga keputusan tersebut memiliki legitimasi karena kepemimpinan di DPR kolektif dan kolegial.
Dia menyakini bahwa saat ini dengan tidak kehadiran Novanto karena menyelesaikan masalah hukum, DPR sama sekali tidak terganggu.
"Kejadian ini tidak menjadikan DPR tidak bisa bekerja, kami tetap berjalan sesuai dengan program yang ditetapkan dan semua bisa tertangani dengan jadwal yang ada," katanya.
Sementara itu terkait wacana pergantian Ketua DPR, Agus mengatakan yang memiliki kewenangan mengganti Novanto adalah Fraksi Partai Golkar sehingga Pimpinan DPR tidak bisa ikut campur.
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan Pimpinan DPR menyerahkan pada mekanisme yang berlaku karena kalau mengambil kebijakan tidak sesuai aturan maka akan menghasilkan hal-hal yang kurang baik.
"Kami serahkan kepada Fraksi Partai Golkar yang memiliki kewenangan, sehingga terserah Fraksi Golkar untuk mengambil kebijakan terbaik. Sehingga ada hal yang ada mekanisme yang berlaku dan koridor UU yang baku harus dijunjung tinggi," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua DPR RI Setya Novanto. Masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai Jumat, hari ini, 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017, di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK.
Sementara itu DPP Partai Golkar akhirnya mempertahankan posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI meski yang bersangkutan saat ini ditahan KPK karena tersangkut kasus dugaan korupsi KTP elektronik.
Dan posisi Novanto akan ditentukan lagi usai ada putusan praperadilan yang sedang diajukannya.
"Posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR menunggu keputusan praperadilan," kata Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid saat memaparkan hasil dari rapat pleno Golkar membahas kasus Novanto di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (21/11).
Selain itu, Golkar masih mempertahankan posisi Novanto sebagai ketua umum partai karena rapat pleno tersebut hanya memutuskan penunjukkan Idrus Marham sebagai Plt Ketum Golkar menggantikan sementara Novanto yang non-aktif.
Nurdin mengatakan, Idrus Marham akan menjabat Plt Ketum Golkar sampai adanya putusan praperadilan Setya Novanto dan apabila praperadilan ditolak, maka Setya Novanto akan diminta mundur. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?