Suara.com - Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Bandar Lampung berinisial APY (32), tertangkap polisi saat menjambret.
Alhasil, APY dipecat secara tidak hormat berdasarkan surat nomor 800.623.II.03.2017.
"Saat dengar kabar tersangka benar menjadi pelaku penjambretan, yang bersangkutan langsung kami pecat," kata Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Kota Bandar Lampung Cik Raden, seperti dilansir Antara, Mais (30/11/2017).
Dia mengatakan yang bersangkutan masih berstatus tenaga honorer Banpol PP. Karenanya, apabila tersangkut masalah hukum langsung diberikan tindakan tegas berupa pemecatan.
Ia menegaskan bahwa keputusan itu dikeluarkan atas kesepakatan bersama jajaran pemimpin di Banpol PP. Oknum itu sudah menjadi Satpol PP sejak 2010.
APY ditembak oleh Tekab 308 Polresta Bandar Lampung karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
"Oknum SatPol PP AY ini merupakan pelaku penjambretan yang telah lima kali melakukan aksinya dalam waktu satu minggu ini bersama dengan rekannya IB," kata Kasat Reskrim Polresta Komisaris Harto Agung Wijaya.
Dia mengatakan, kronologis pengungkapan perkara ini berawal dari informasi yang diterima polresta bahwa dalam satu bulan terakhir kerap terjadi penjambretan di wilayah Kota Tapis Berseri.
Baca Juga: DPRD DKI Gelar Paripurna untuk Sahkan APBD DKI 2018
Kepolisian secara intensif semakin melakukan perburuan. Senin (27/11) pukul 16.00 WIB, petugas mendapati dua orang pengendara sepeda motor di Jalan Sultan Agung.
"Dua orang tersebut sama dengan ciri-ciri pelaku yang disampaikan oleh sejumlah korban penjambretan yang melakukan pelaporan,” ungkapnya.
Petugas berusaha untuk menghentikan laju kendaraan tersebut. Namun, kedua orang itu justru mempercepat laju kendaraannya, hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan peringatan.
Karena tembakan peringatan itu tidak digubris, polisi terpaksa menembak kedua orang itu di bagian kakinya masing-masing.
Kedua pelaku yakni IB (30) warga Dusun Tanjung Rejo, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, adalah joki atau pengandara motor jambret.
Sementara APY (32) merupakan warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan, dan bertindak sebagai eksekutor atau menarik tas korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat