Suara.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2018 akhirnya disahkan dalam sidang paripurna DPRD setempat, Kamis (30/11/2017).
Jumlah dana anggaran yang disetujui bersama DPRD dan pemprov DKI itu mencapai Rp 77.117 365.231.898. Namun, persetujuan tersebut bukan tanpa kritik.
Sebelum disahkan, publik mengkritik banyaknya uang mereka yang dialokasikan pemerintah sebagai hibah ke organisasi-organisasi kemasyarakatan (ormas).
Satu alokasi dana hibah untuk ormas yang banyak dikritik sebelum disahkan adalah, untuk Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) cabang Jakarta senilai Rp40,2 miliar.
Sebabnya, ormas tersebut ternyata tak memunyai kantor sekretariat. Berdasarkan penelusuran, ormas tersebut mencantumkan alamat yang ternyata kantor tempat suami Ketua Himpaudi Yufi Natakusumah bekerja.
Namun, oleh Gubernur Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, dana itu tetap dipertahankan karena dinilai hanya salah dalam pencantuman alamat sekretariat.
Tak sedikit pula dana hibah untuk ormas yang akhirnya dicoret karena dikritik publik. Misalnya, dana hibah untuk Paguyuban Wardatama Jaya sebesar Rp2,1 miliar; Yayasan Pensiunan Provinsi Jakarta senilai Rp739 juta; hibah untuk kegiatan perwakilan DPD Provinsi Jakarta Rp1,5 miliar; dan, dana perbaikan kolam ikan di DPRD sebesar Rp620 juta.
Pemangkasan juga dilakukan setelah mendapat kritik dari banyak pihak. Misalnya dana hibah untuk Laskar Merah Putih dikurangi menjadi Rp100 juta dari sebelumnya Rp500 juta.
Baca Juga: Google Kena Tuntut Pengguna iPhone
"Eksekutif tidak bisa menjelaskan alasan dan rasionalisasi atas pemberian hibah untuk ormas dan berapa lembaga yayasan. Artinya, kami berpikir, pemberian hibah ini atas dasar ’suka atau tidak suka’. Atas dasar itukah?” kata anggota DPRD DKI dari Fraksi PKB, Abdul Aziz, Kamis.
Selain dana hibah, dana anggaran untuk kunjungan kerja komisi-komisi DPRD yang diusulkan sekitar 107 miliar, juga dipangkas sebanyak Rp43.015.832 680. Akhirnya, dana kunker tersebut disahkan sebesar Rp67 miliar.
Dalam sidang paripurna itu, anggota DPRD dari Fraksi PDIP William Yani menginterupsi soal 73 Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan.
Ia mempermasalahkan gaji sekitar Rp24 juta untuk satu anggota TGUPP setiap bulannya.
Tim yang akan membantu Gubernur Anies Baswedan dan wakil Sandiaga Uno itu akan memakan dana APBD 2018 sebesar Rp28 miliar.
"Hujan kritik" terhadap struktur APBD DKI 2018 tersebut, juga menjadi kehebohan di media-media sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR